Perspektif Perpajakan, Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok
Secara umum, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia jauh dari kata stabil. Baik dari segi penyesuaian tarif, penetapan Harga Jual Eceran (HJE), maupun jumlah golongan (layer) tarif. Harus diakui kebijakan CHT kerap menimbulkan polemik dan bersifat dilematis.
Pertimbangannya selalu melibatkan empat tujuan yaitu mengendalikan konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, menjaga daya saing industri hasil tembakau, serta melindungi kesejahteraan tenaga kerja.
Setidaknya terdapat dua hal yang perlu menjadi catatan pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif dan harga. Pertama, penyesuaian tarif CHT yang tidak stabil menyebabkan arah kebijakan sulit diprediksi.
Kedua, walaupun sama pentingnya dengan tarif CHT, kebijakan penetapan HJE seringkali luput dari diskusi publik. Sebagai informasi, penetapan HJE umumnya tidak memiliki pola yang konsisten. Padahal, penetapan HJE justru merupakan instrumen harga yang paling menentukan daya beli masyarakat atas rokok.
Langkah apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga ketercapaian tujuan pemerintah? Pertama, melanjutkan kembali simplifikasi layer tarif CHT. Dengan terdapatnya 10 layer sejak tahun lalu, perokok memiliki berbagai pilihan substitusi terdekat ketika terjadi kenaikan harga.
Kedua, menetapkan roadmap simplifikasi selama jangka menengah. Ketersediaan roadmap akan meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.
Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023