Pelaku Industri Hasil Tembakau Kompak Tolak Kenaikan Cukai
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar mengatakan pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19. Sejak pandemi kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen sehingga kinerja IHT mengalami penurunan.
Atas masalah itu, Gapero Surabaya sudah layangkan surat ke Gubernur Jatim terhadap kondisi IHT ini. Sulami menjelaskan, dalam surat resmi Gapero Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut.
Pertama, pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang Kedua, Gapero mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. "Kedua hal tersebut dinilai kami sangat memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT," imbuhnya.
Sulami menjelaskan, Gapero Surabaya sendiri merupakan asosiasi pabrik rokok, yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan di Jatim ini, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten kota. Sulami menambahkan, sepanjang tahun 2020 sendiri, IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Jadi, besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Hanga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023