;

CHT Naik Suburkan Rokok Ilegal

CHT Naik Suburkan Rokok Ilegal

Rencana pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 terus mendapat penolakan dari pelaku industri. Di saat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenalkan CHT justru dipandang berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenalkan tarif justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini. Tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Dengan begitu, tarif CHT dipastikan meningkat karena CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai pemerintah dengan kontribusi di atas 95%.

Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis. Menurut Henry, Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.


Download Aplikasi Labirin :