Pengendalian Tembakau, Pemerintah Pusat Harus Bertindak Lebih
Komitmen pemda sangat berperan dalam mengendalikan dampak buruk produk tembakau khususnya pada anak. Tapi, tidak mampu menurunkan prevalensi perokok anak jika dilakukan secara sporadis. Pemerintah pusat perlu tegas agar pengendalian tembakau bisa berjalan optimal di seluruh daerah. Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun pada 2018 mencapai 9,10 %, naik dari sebelumnya 8,80 % pada 2016. Tetapi, di Depok, prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas menurun dari 29,5 % pada 2013 menjadi 27,7 % pada 2018. Wali Kota Depok Mohammad Idris (2/2) menyampaikan, penurunan prevalensi perokok tersebut dicapai setelah Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diimplementasi, diperkuat Perda No 2 Tahun 2020 yang memperluas jenis rokok yang diatur dengan memasukkan shisha, vape atau rokok elektrik, serta rokok sintetis selain rokok konvensional. Sanksi administrasi juga diperluas, berupa penutupan reklame atau media iklan dan promosi yang melanggar ketentuan aturan KTR.
Ketegasan serupa dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Perda KTR merupakan hal penting untuk memastikan pengendalian rokok bisa tercapai dengan baik, yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Anggota Komisi IX Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari menyampaikan, ketegasan mengendalikan produk tembakau perlu menjadi gerakan yang dijalankan di seluruh daerah, ia mendorong agar revisi PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan segera diterbitkan. (Yoga)
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023