;

Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan

Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menkeua Sri Mulyani, Kamis (3/11), mengatakan, kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai golongannya, yakni sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT). Kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :