Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinaikkan
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Menkeua Sri Mulyani, Kamis (3/11), mengatakan, kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai golongannya, yakni sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT). Kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023