Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok
Nampaknya kinerja para produsen rokok masih sulit ngebul tahun ini. Di saat kinerja emiten rokok belum pulih dari tekanan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kini pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Beleid itu terbit dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Kebijakan ini bakal berpengaruh terhadap kinerja penjualan emiten rokok. Pasalnya, sebagian besar penjualan rokok masih banyak dilakukan melalui general trade seperti warung atau toko kelontong yang menawarkan rokok ketengan. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, semakin ketatnya aturan terkait rokok juga akan semakin menggeser konsumsi ke produk-produk rokok murah. Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, aturan baru ini bertujuan melindungi anak-anak dan remaja. Menurutnya, peraturan serupa telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju. Karena itu, ketimbang beleid baru soal rokok eceran, kinerja emiten rokok akan lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan cukai. Hal ini yang membuat pergerakan harga saham emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menurun. Azis merekomendasikan netral terhadap saham HMSP dengan target harga Rp 710 per saham.
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
26 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Perang Memanas, Saham Energi Kian Mendidih
24 Jun 2025
Langkah Ekspansi dan Divestasi Perusahaan
24 Jun 2025
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023