;

Harga Rokok Naik, Meski Tarif Cukai Tetap

Harga Rokok Naik, Meski Tarif Cukai Tetap

Kabar gembira bagi industri tembakau dan rokok dalam negeri. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani. "Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pekan lalu, kebijakan penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Askolani dalam acara Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9). Kabar ini ibarat oase di tengah gurun bagi industri rokok. Maklumlah, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan terbit akhir Juli lalu, industri tembakau dan pebisnis rokok terus dibayangi berbagai sentimen negatif yang mengancam kelangsungan bisnisnya. Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan adalah munculnya fenomena down trading rokok, sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata sebesar 10%. Jika tarif cukai rokok tahun depan naik lagi, peredaran rokok murah berpotensi lebih masif lagi, termasuk rokok ilegal. Ujung-ujungnya yang rugi juga negara karena penerimaan cukai rokok bakal menyusut. "Jadi, kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini turut mempertimbangkan fenomena down trading tersebut," ungkapnya. Kendati begitu, pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan, sebagai alternatif kebijakan pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok. 

Hanya saja, Askolani tak menyebutkan besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan pemerintah. Sebab, besaran kenaikan HJE akan dikaji Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5% untuk dua tahun ke depan. Rekomendasi kenaikan tarif minimal 5% tersebut lebih rendah dari tarif tahun 2023 dan 2024 yang dikenakan kenaikan tarif rata-rata 10%. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan belum bersedia menanggapi lebih jauh kabar batalnya kenaikan tarif CHT tersebut. "Kami baru mendengar kabar ini," ujarnya, kemarin. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kenaikan cukai rokok dan hasil tembakau pada tahun depan.

Download Aplikasi Labirin :