REGULASI : Polemik Cukai Hasil Tembakau
Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Bobot cukai ini biasanya akan diturunkan produsen ke harga rokok yang ditanggung pembeli.Rencana perubahan cukai ini telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan besaran tarif yang berlaku pada tahun depan. Dilansir dari Bisnisindonesia.id, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan tarif cukai yang bersifat tahun jamak ini akan didiskusikan lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Nantinya, Jokowi akan menyampaikan Rancangan APBN 2025 dan Nota Keuangan menjelang 17 Agustus. Setelahnya, akan dilakukan pembahasan RUU APBN 2025.Sementara itu, Politisi Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai langkah pemerintah menaikkan CHT sebagai upaya menekan jumlah perokok pemula tidak tepat.
BHS berpendapat perokok pemula lebih banyak yang berasal dari keluarga mampu. Menurutnya, cara yang paling tepat dalam menekan perokok pemula adalah dengan menegakkan aturan hukum.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023