Siapa Untung dengan PP Kesehatan Industri Rokok atau Pengendalian Tembakau
PEMERINTAH akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan pada 2023. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang populer disebut PP Kesehatan, mengubah sejumlah aturan mengenai sistem kesehatan nasional, dari urusan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, dokter dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.
Regulasi ini menimbulkan respons pro dan kontra. Industri tembakau, misalnya, menilai aturan ini merugikan jika diimplementasikan. Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyebutkan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 melampaui kewenangan Undang-Undang Kesehatan. Gappri malah menduga ada indikasi bahwa aturan pelaksana ini menyimpang dari mandat Undang-Undang No. 17/2023.
Menurut Henry, Pasal 152 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan memandatkan pengaturan pengamanan zat aditif berupa produk tembakau diatur melalui peraturan pemerintah. Pada ayat 2 juga disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal rokok elektronik diatur melalui peraturan pemerintah. Henry mengklaim seharusnya regulasi rokok konvensional dan elektronik diatur tersendiri. Ia mengatakan keduanya sebaiknya terpisah dari peraturan pemerintah karena memiliki ekosistem berbeda. (Yetede)
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023