perikanan
( 525 )Kapal Asing Angkut 150 Ton BBM Subsidi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Minggu (14/4) menangkap
kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang melakukan alih muatan dengan dua
kapal ikan asing di Laut Arafura, Maluku. Kasus itu sekaligus menguak indikasi
kejahatan multidimensi, yakni pencurian ikan oleh kapal asing, penyelundupan
BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia. Dari hasil pemeriksaan KKP, kapal ikan
Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) dengan bobot 289 gros ton (GT)
terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan dari dua kapal asing
ilegal, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari, dengan jenis ikan
antara lain layur, kakap merah, dan kakap putih.
KM MUS juga diduga berperan memasok BBM jenis solar
bersubsidi ke dua kapal asing tersebut di tengah laut. Di kapal itu ditemukan
solar yang disimpan pada palka-palka ikan. Dari hasil pemeriksaan catatan buku
manual kapal di ruang kemudi, tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut
di palka, sebagian sudahdisuplai ke dua kapal asing itu dan beberapa kapal
mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka KM MUS. ”Nakhoda sempat tidak mengakui
perbuatannya. Namun, petugas kami memeriksa beberapa ponsel dari anak buah
kapal dan ditemukan fo to-foto dan video hasil transshipment antara KM MUS dan kapal
ikan asing. Dari video tersebut, akhirnya nakhoda KM MUS mengakui perbuatannya
telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” tutur Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono
dalam keterangan tertulis.
Dalam keterangan pers di Tual, Maluku, Rabu (17/4), Pung,
yang memimpin operasi penangkapan kapal pengangkut ikan ilegal, menjelaskan, kasus
ini mengindikasikan ada kapal ikan Indonesia yang membantu kapal asing melakukan
kejahatan perikanan, penyelundupan BBM, hingga perbudakan. KKP masih terus
mengejar kapal ikan asing ilegal itu. ”Sindikat kejahatan ini melibatkan otak
pelaku di dalam negeri yang menjadi Penghubung ke kapal asing ilegal. Nama otak
pelaku sudah kami kantongi untuk pengusutan. Target kami menangkap otak pelaku
kapal dalam negeri dan pelaku kejahatan kapal asing ilegal,” ujar Pung saat
dihubungi dari Jakarta. (Yoga)
Kapal Rampasan, antara Dilelang dan Dibagikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemanfaatan
kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara untuk dibagikan ke
kelompok nelayan. Saat ini, sebagian besar kapal ikan ilegal yang dirampas
negara berujung dilelang atau dijual lagi. Data KKP, selama 2021-2023, Dirjen Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menginisiasi pengajuan
permohonan pemanfaatan 49 unit kapal perikanan hasil tindak pidana pada
Kejaksaan RI. Namun, kapal rampasan yang bisa dimanfaatkan nelayan tergolong
minim. Per tanggal 1 April 2024, dari 49 unit kapal perikanan rampasan negara
itu, sebanyak 24 kapal di antaranya telah terjual dengan cara lelang oleh
Kejaksaan di sejumlah daerah. Sementara 2 kapal masih dalam proses lelang, 4
kapal telah dimusnahkan, dan 3 kapal dalam kondisi rusak berat. Selebihnya,
empat kapal telah diserahkan ke KKP, 1 kapal diserahkan ke Universitas
Hasanuddin, dan 3 kapal dalam proses hibah. Selain itu, 5 kapal berpotensi
dimanfaatkan dan 1 kapal dalam proses penerbitan status penggunaan barang rampasan
dari Kemenkeu.
Akhir Maret lalu, 2 kapal sitaan negara diserahkan KKP kepada
Pemkab Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan/koperasi
perikanan di Banyuwangi, Jatim, di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng,
Banyuwangi. Dua kapal tersebut, KG 9464 TS berukuran 106,67 gros ton (GT) dan
kapal ikan KG 9269 TS berbobot 60,05 GT, merupakan kapal asal Vietnam. Selain
itu, masih ada tiga kapal ikan lain asal Vietnam, yakni TG 94916 TS (80 GT), BV
92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62), yang kini dalam tahap perbaikan.
Tiga kapal itu juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama
nelayan/koperasi perikanan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengemukakan, pemberian kapal perikanan hasil
rampasan negara kepada kelompok nelayan merupakan langkah positif. ”Pemerintah
juga perlu memfasilitasi kelompok nelayan penerima hibah kapal melalui akses
terhadap permodalan dan perizinan,” ujar Dani, pekan lalu. Agar dapat mengatasi
biaya operasional yang besar, lanjut dia, hibah kapal sebaiknya diberikan
kepada nelayan-nelayan yang tergabung dalam koperasi. Dengan demikian, koperasi
dapat ditugaskan untuk mengelola kapal, termasuk pembiayaan operasional melaut.
(Yoga)
Masyarakat Sipil Gugat Eksploitasi Benih Lobster
Berbagai kalangan dari masyarakat sipil menggugat kebijakan
eksploitasi benih bening lobster (puerulus) yang ditetapkan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah menetapkan kuota benih bening lobster
yang boleh dieksploitasi dan diekspor sebanyak 419.213.719 ekor atau 90 % dari
estimasi stok benih. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas
menilai kebijakan ekspor benih bening lobster yang dibuka kembali menunjukkan minimnya
akuntabilitas pemerintah. Penetapan potensi benih dan kuota tangkapan benih menggunakan
basis data yang sepihak dari pemerintah, tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil,
LSM yang pro nelayan dan pembudidaya, serta akademisi. Publik sulit diharapkan
percaya dengan penjelasan pemerintah karena akurasi dan validitasnya tidak bisa
dipertanggung jawabkan.
Busyro menilai persoalan ekspor benih bening lobster pernah
disikapi dengan baik oleh pemerintah melalui kebijakan larangan ekspor benih pada
2015-2019. Namun, dibukanya kembali kebijakan ekspor benih bening lobster pada
tahun ini secara tidak transparan, sepihak, dan tanpa ada kesempatan masyarakat
untuk memberikan data komparatif menunjukkan langkah mundur. ”Demokratisasi
seharusnya dilakukan dalam bentuk kebijakan-kebijakan publik. Namun yang
terjadi proses demokrasi sudah sekarat. Publik sangat patut meragukan kebijakan
benih bening lobster,” ujar Busyro, yang juga Ketua Komisi KPK periode
2010-2011, pada Minggu (14/4).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan
Abdul Halim mengemukakan, dibukanya penangkapan benih bening lobster besar-besaran
untuk tujuan ekspor merupakan paradoks kebijakan perikanan serta bertolak
belakang dengan target yang diusung pemerintah untuk menjadikan Indonesia
sebagai sentra lobster dunia. Sementara jutaan pembudidaya lobster
menggantungkan hidupnya dari ketersediaan benih bening lobster. ”Usaha
pembesaran lobster di Indonesia akan kalah bersaing dengan aktivitas eksploitatif
benih bening lobster yang disponsori pemerintah. Eksploitasi benih lobster juga
mengancam kesejahteraan nelayan penangkap benih dalam jangka panjang,” kata
Halim. (Yoga)
Misi Nelayan Sejahtera Dihadang Gelombang
Hari Nelayan Nasional yang diperingati setiap 6 April
mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah, soal nasib nelayan. Mereka
semakin tidak sejahtera dan pekerjaan ini mulai ditinggalkan. Regulasi untuk
mendorong kesejahteraan nelayan sudah dibuat melalui UU RI No 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam, yang mengamanatkan negara hadir mendorong kesejahteraan pelaku sektor
perikanan. Namun, upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk mendorong
kesejahteraan nelayan belum optimal.
Indikator kesejahteraan nelayan melalui nilai tukar nelayan, cenderung
melemah. Berdasarkan data BPS, nilai tukar nelayan pada Maret 2024 adalah
102,1, naik tipis dibanding Februari 2024, yakni 101,59. KKP mematok target
nilai tukar nelayan 2024 sebesar 108. Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana
mengemukakan, nelayan menghadapi tantangan yang semakin berat di tengah dampak
perubahan iklim. Perubahan cuaca yang tak bisa diprediksi menyebabkan beberapa jenis
ikan sulit dicari. Tangkapan kian tak menentu. Selain itu, abrasi juga
menggerus ruang hidup nelayan. Hingga kini belum terlihat peta jalan yang
konkret untuk menyejahterakan nelayan.
Program peningkatan kesejahteraan nelayan belum tecermin
dalam program kampanye presiden di Pemilu 2024. ”Kehidupan nelayan semakin berat,
sedangkan belum terlihat peta jalan untuk mendorong kesejahteraan nelayan,
seperti dihadang gelombang” ujar Budi, Kamis (4/5/2024). Plt Dirjen Perikanan
Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengemukakan, pemerintah memiliki keberpihakan penuh
kepada nelayan dengan memperjuangkan keberlanjutan subsidi perikanan di Indonesia
di tengah tekanan internasional untuk menghapuskan skema subsidi perikanan. (Yoga)
FENOMENA LA NINA : Perikanan Tangkap Bakal Anjlok
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan fenomena La Nina bisa menurunkan produksi perikanan tangkap di Tanah Air lantaran perubahan dalam pola migrasi ikan dan kondisi laut. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu menyampaikan bahwa dampak La Nina terhadap sektor perikanan dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografi snya. Dia memberikan contoh spesies oceanik yang berada di area sempit seperti selat atau teluk, dengan pengaruh daratan akan lebih dominan seperti ikan Lemuru di Selat Bali.
“Pengaruhnya tentu bisa mengakibatkan beberapa spesies oceanik lebih susah ditangkap,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/4). Secara umum, dia menuturkan fenomena La Nina dapat meningkatkan suhu permukaan laut yang dapat menghasilkan aliran yang lebih kuat di lautan. Fenomena La Nina yang ditandai dengan tingginya curah hujan membuat asupan air tawar ke laut meningkat dan salinitas di permukaan atau dekat pantai menurun.
Di sisi lain, potensi penurunan produksi dapat berkisar antara beberapa persen hingga lebih signifikan, tergantung pada tingkat keparahan fenomena La Nina dan kondisi spesifi k di perairan Indonesia. Namun, Haeru belum bisa memastikan persentase penurunannya mengingat belum ada riset mendapat terkait hal ini di Indonesia. “Tanpa data yang lebih spesifi k, sulit untuk memberikan perkiraan persentase penurunan produksi,” ujarnya.
RI Peroleh US$ 58 Juta di Pameran Seafood Amerika
Risiko Monopoli di Balik Rencana Investasi Asing Masuk Budi Daya Lobster
Pemerintah semakin serius menyiapkan rencana budi daya benih
bening lobster (BBL). Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Vietnam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sudah lima
investor Vietnam yang siap mengembangkan budi daya lobster di Indonesia. Implementasi
kerja sama budi daya telah dilakukan lewat pertemuan bilateral dengan petinggi
pemerintahan. Trenggono mengatakan sudah ada nota kesepahaman tentang
pengembangan benih bening lobster, ujarnya saat melakukan pertemuan bilateral
dengan Wakil Menteri Pertanian dan Pengembangan Perdesaan Vietnam Phung Duc
Tien di Nha Trang, 22 Maret 2024. Menurut Trenggono, Vietnam memiliki etos
kerja dan mata rantai industri budi daya lobster yang bagus. Karena itu, ia meminta
Vietnam berinvestasi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani
Setiawan mengatakan kondisi pembudi daya lobster domestik saat ini masih
stagnan karena teknologi budi daya masih sederhana. Ia menilai pembudi daya
rakyat belum mengalami lompatan pengetahuan dan dukungan konkret dari
pemerintah. Dani menilai keberadaan investasi asing di sektor ini akan
menyebabkan praktik monopoli. Sebab, pembudi daya lokal akan kalah bersaing
dengan pemodal besar. Jika salah pengelolaan, akan menimbulkan kerugian bagi
Indonesia, karena kemiskinan dan ketimpangan di wilayah pesisir akan bertambah.
Selain itu, ia beranggapan transfer teknologi dari Vietnam sulit terjadi.
Karena pemerintah Vietnam tentu tidak mau budi daya lobster di negara mereka kalah
bersaing dengan Indonesia. (Yetede)
Aturan Baru Harga Benih Bening Lobster
Aturan pengelolaan benih bening lobster (BBL) memasuki babak
baru. Pemerintah memutuskan harga terendah benur lobster Rp 8.500 di tingkat
nelayan, yang tertuang pada Kepmen KP No 24 Tahun 2024 tentang patokan harga
terendah benih lobster dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ragu aturan penetapan harga dapat
diimplementasikan di lapangan. Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, para
nelayan biasanya bergantung pada tengkulak agar hasil tangkapan dapat diserap
pasar. “Para tengkulak yang bisa bermain harga,” katanya kepada Tempo, kemarin,
31 Maret 2024. Tengkulak mempunyai kemampuan modal sehingga memiliki daya tawar
yang lebih tinggi dari nelayan.
Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) NTB,
Amin Abdullah, menuturkan hukum pasar berlaku dalam penentuan harga BBL. Dia
mengatakan kini produksi benur terbatas, sementara permintaan di pasar cukup
tinggi. aharga jual benur di Lombok mencapai Rp 20 ribu untuk BBL pasir dan Rp
25 ribu untuk BBL mutiara. Walhasil, penetapan harga batas bawah BBL tidak
berpengaruh bagi nelayan penangkap benur. "Untuk saat ini, para pembeli,
baik yang gelap maupun yang terang, sudah banyak yang menunggu," kata
Amin. (Yetede)
Sasi Menjaga Keseimbangan Pelestarian Ekologi dan Pemanfaatan Ekonomi
Pembukaan sasi laut oleh Kelompok Perempuan Waifuna di Kampung
Kapatcol, Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memperoleh hasil
melimpah. Dengan membatasi akses penangkapan serta alat tangkap dalam kawasan
dan jangka waktu tertentu, tradisi sasi ini menjaga keseimbangan pelestarian
ekologi dan pemanfaatan ekonomi. Buka sasi di perairan sisi barat Kampung
Kapatcol itu dimulai Senin (25/3). Hingga Rabu sore, buka sasi telah
menghasilkan 1.138 teripang, 599 lola, dan 20 lobster. Sasi di kawasan seluas
213 hektar itu dibuka setelah ditutup selama hampir satu tahun.
Keterlibatan kelompok perempuan atau mama-mama di Kapatcol
dalam mengelola sasi dimulai sejak 2011, didampingi Yayasan Konservasi Alam
Nusantara (YKAN) untuk mengelola laut secara berkelanjutan. Koordinator Program
Bentang Laut Kepala Burung YKAN Awaludinnoer mengatakan, hasil buka sasi tahun ini
menjadi yang terbanyak sejak 2011. Penangkapan biota laut saat buka sasi
dilakukan dengan menyelam secara tradisional. Warga langsung menangkapnya
dengan tangan atau menggunakan tombak dan gate-gate (alat penangkap lobster
berbahan nilon).
Saat menyelam, mereka memakai kacamata renang, snorkel, dan fins.
Hanya teripang dengan panjang 15 cm atau lebih yang boleh diambil. Untuk lola
dengan ukuran 7 cm ke atas. Sementara lobster dengan berat lebih dari 5 ons. Tangkapan
yang tidak sesuai ketentuan ukuran tersebut dikembalikan ke laut. Awaludinnoer
menuturkan, pembatasan tangkapan berdasarkan ukuran dilakukan agar pemanfaatan
laut dapat berkelanjutan. Dengan begitu, biota laut yang berukuran kecil dapat
dipanen pada buka sasi selanjutnya.
”Sekarang warga bisa memilah tangkapan yang layak diambil.
Mereka mengukurnya sendiri. Sekarang, mereka paham bagaimana agar hasil laut
bisa dimanfaatkan untuk jangka panjang,” ucapnya. Hasil buka sasi pada
Senin-Rabu akan digunakan untuk keperluan berdasarkan kesepakatan kelompok mama-mama.
Setelah itu, warga dapat mengambil hasil laut untuk keperluan lainnya sebelum
sasi kembali ditutup sekitar dua pekan ke depan. Sebelum dijual,teripang
direbus, diasapi, dan dikeringkan. Teripang kering dihargai mulai dari Rp
50.000 per kg hingga di atas Rp 800.000 per kg, berdasarkan jenis dan
ukurannya. Sementara lobster dihargai sekitar Rp 200.000 per kg. Hampir semua
warga Kapatcol ikut memanen hasil sasi. (Yoga)
KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal asal Filipina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal
pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia atau WPPNRI 716 Laut Sulawesi. Kapal FB.CA. F-01 atau KM EPM
ditangkap aparat pengawasan KKP pada 18 Maret 2024 pukul 11.14 Wita. Plt Dirjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat
dihubungi, Kamis (21/3) mengemukakan, berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal,
kapal itu telah mengangkut ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan)
Filipina sejak 2022 sampai Maret 2024 tanpa dokumen sama sekali alias ilegal. Kapal
pengangkut ikan ilegal tersebut memiliki kemiripan dengan kapal nelayan kecil
setempat dengan ukuran kapal 7-10 gros ton sehingga kerap sulit dibedakan
dengan kapal perikanan lokal.
Kapal itu juga ditengarai kerap mengelabui aparat pengawasan
dengan beroperasi pada malam hari. Pung menambahkan, pihaknya sedang menelusuri
keterlibatan kapal pengangkut asing ilegal tersebut dengan kapal-kapal nelayan
lokal. Sebab, kapal angkut ilegal tersebut diduga bisa masuk ke perairan
Indonesia hingga pelabuhan. ”Pola kapal perikanan ilegal tersebut akan menjadi
perhatian dalam operasi pengawasan kapal-kapal serupa berikutnya, termasuk
antisipasi modus-modus pencurian baru. Biasanya, jika pola lama pelanggaran
sudah ketahuan (aparat), modus baru akan berkembang,” ujar Pung. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









