perikanan
( 525 )Kasus Kejahatan Perikanan Minim Respons
Penyelundupan BBM solar, yang diduga bersubsidi, untuk
kegiatan pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di Laut Arafuru, Maluku, Minggu
(14/4) sepi tindak lanjut. Meski telah berselang dua pekan, tak tampak tindak
lanjut di kalangan para pemangku kepentingan. Bahkan, permintaan keterangan
sekalipun, tak banyak direspons. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga
Irto Ginting, saat dikonfirmasi, Senin (29/4) sore, menyatakan masih mengecek
peristiwanya. Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
Mustika Pertiwi belum merespons pertanyaan Kompas melalui pesan singkat.
KKP mengamankan kapal pengangkutikan asal Indonesia, KM Mitra
Utama Semesta (MUS), di Laut Arafura, Maluku, 14 April 2024. Kapal itu terindikasi
melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing ilegal, Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05. Alih muatan ini mencakup penyelundupan 150 ton BBM jenis
solar dari KM MUS ke kapal asing, suplai 100 ton ikan segar dari kapal asing ke
KM MUS, dan distribusi 55 ABK Indonesia dari KM MUS ke kapal asing. Lewat kasus
ini, KKP mengungkap tiga kejahatan sekaligus. Pertama, pencurian ikan. Kedua,
penyelundupan solar yang diduga bersubsidi. Ketiga perdagangan orang dan perbudakan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan,
pengejaran terhadap kapal asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 terus dilakukan,
termasuk menelusuri pemilik kapal tersebut. Kerja sama akan dilakukan dengan
kementerian, instansi terkait, dan aparat penegakan hukum, katanya di sela acara
Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4). Ia
menambahkan, pemilik kapal KM MUS sudah diidentifikasi dan dilakukan
pemeriksaan melalui BAP. Adapun agen lokal dari kapal ikan asing illegal RZ 03 dan
RZ 05 sedang diidentifikasi untuk kemudian akan dipanggil guna pemeriksaan. Trenggono
juga berjanji akan bekerja sama dengan Pertamina hingga Interpol untuk mengejar
kapal asing dan pemasok BBM ilegal. (Yoga)
Kisah Tambak Udang Karimunjawa
Usaha tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jateng,
menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, usaha itu diklaim menyerap banyak
tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian, namun juga mencemari lingkungan dan
melanggar aturan. Kemunculan tambak udang di Karimunjawa dimulai Sumarlan (78)
asal Pati, Jateng, yang menetap di Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara. Sumarlan
melihat banyak lahan tidur dan rawa yang berpotensi untuk budidaya udang windu,
lalu membangun tambak udang yang melibatkan puluhan warga dengan cangkul sehingga
memakan waktu dua tahun. Tahun 1989, tambak berukuran 100 x 50 meter itu mulai
beroperasi. ”Budidaya udang windu berlangsung sampai tahun 1998. Karena krisis
ekonomi global, harga jual udang turun,” kata Suroto (43), menantu sekaligus
penerus usaha tambak udang yang dirintis Sumarlan, saat ditemui di Kemujan,
Selasa (16/4).
Tahun 2016, muncul tambak udang intensif pertama di
Karimunjawa dengan udang vaname. ”Dalam satu siklus (panennya) sukses luar
biasa. Aaya belajar (budidaya udang vaname) dari beliau,” ujar Suroto. Sekali
panen, menghasilkan 6-8 ton udang dengan keuntungan bersih Rp 20 juta-Rp 30
juta. Keuntungan besar dari tambak udang vaname membuat warga Kemujan tergiur
membuka usaha serupa. Salah satunya Faisol (33) yang menjadi petambak pada 2022.
Dengan modal Rp 1,5 miliar, ia membuat enam petak tambak dengan luas
masing-masing 8.000 meter persegi yang beroperasi mulai 2023. ”Dengan sistem
tambak intensif, dari Januari 2023 sampai Februari 2024, saya tiga kali panen. Sekali
panen, pendapatan bersih Rp 50 juta,” ucap Faisol.
Berdasarkan data Tim Ter padu Penyelesaian Tambak Udang
Karimunjawa, ada 238 petak tambak udang vaname yang tersebar di 33 titik pada dua
desa, yakni Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa. 20 titik adalah tambak intensif,
enam titik tambak semiintensif, dua titik tambak udang tradisional, dan lima
titik tidak diketahui jenisnya. Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia
Budhy Fantigo menyebut, budidaya tambak udang vaname di Karimunjawa terus
berkembang. Pada 2022, tambak udang vaname di Karimunjawa bertambah menjadi 33
titik dengan luas total 41 hektar, yang dimiliki 18 orang, 10 diantaranya warga
luar Jepara, seperti Rembang, Surabaya, dan Indramayu. Pada 2018-2019, produksi
udang dari Karimunjawa 1.600 ton per tahun, senilai Rp 131 miliar. Keberadaan
tambak udang di Karimunjawa menyerap banyak tenaga kerja, terutama saat musim
panen, mencapai lebih dari 1.000 orang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hery
Yuliyanto menyebut, aktivitas tambak udang vaname di Karimunjawa tak berizin. Berdasarkan
Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun
2023-2043, Karimunjawa tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambak udang. Usaha
tambak udang di Karimunjawa juga dinilai mencemari lingkungan. Bahkan, empat
petambak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran limbah tambak
udang di Taman Nasional Karimunjawa, dimana para petambak membuang limbah
tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin sehingga
mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan wisatawan yang
melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa gatal-gatal, kata
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani,pada
Maret. (Yoga)
Potret Nelayan Natuna, Tersingkir di Laut Sendiri
Yuni (26) pada 16/4 mengarkan perahu ke laut yang berbatasan
dengan Serawak, Malaysia untuk meolong Deki (40) di koordinat sekitar 4 derajat
Lintang Utara dan 110 derajat Bujur Timur. Deki kehabisan oli mesin. Perahu
mereka terpaut jarak 30 km. Yuni dan Deki berasal dari Pulau Subi, Kabupaten Natuna,
Kepri. Di tengah jalan, Deki berteriak lewat radio komunikasi. ”Jangan ke sini!
Aku kena tarik,” kata Deki. Dua tahun belakangan, banyak nelayan Natuna
ditangkap aparat Malaysia di perairan itu. Dua hari kemudian, rekaman video memperlihatkan
Deki dan tujuh nelayan lain ditahan penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan
Maritim Malaysia (APMM).
Konsul Jenderal RI (KJRI) di Kuching, Malaysia, Raden Sigit
Witjaksono, mengatakan, APMM menangkap tiga perahu dan delapan nelayan asal
Natuna. Mereka masuk ke perairan Malaysia sejauh 13 batu atau 20,9 kilometer. ”Kami
prihatin karena (penangkapan nelayan Natuna) ini sudah kesekian kalinya dalam
waktu berdekatan,” kata Sigit, saat konferensi pers daring pada Rabu (24/4). Sepanjang
2024 ada 14 nelayan Natuna yang ditangkap APMM di perairan Serawak. Selain
kasus Deki dan kawan-kawan, APMM juga menangkap dua nelayan pada 9 Februari dan
empat orang pada 9 Maret.
Empat orang yang ditangkap pada Februari 2024 telah dijatuhi
hukuman penjara 4-5 bulan. Selain itu, nakhoda dikenai denda Rp 3,3 miliar dan
anak buah Rp 1 miliar. Karena mereka tidak mampu membayar denda, pengadilan menjatuhkan
kurungan tambahan selama dua bulan. Menurut data Kompas, tiga perahu nelayan
Natuna itu ditangkap Kapal Tun Fatimah milik APMM di koordinat 4 derajat
Lintang Utara dan 110 derajat Bujur Timur. Lokasi itu wilayah abu-abu karena
ada tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Malaysia.
KJRI belum mengantongi informasi koordinat penangkapan delapan nelayan Natuna
dari APMM.
Dedi (39), nelayan Pulau Bunguran, mengaku berkali-kali disergap
APMM di lokasi Deki dan kawan-kawan tertangkap. Beruntung ia tidak ditahan,
APMM hanya menyita seluruh ikan tangkapan. ”Di utara ikan dihabisi kapal
Vietnam, di timur nelayan ditakut-takuti aparat Malaysia. Sekarang kami harus
cari makan di mana lagi,” ujarnya. Darmazi (52), nelayan Pulau Subi,
mengeluhkan maraknya kapal cantrang asal pantai utara Jawa. Kapal-kapal berukuran
lebih dari 10 kali lipat perahu nelayan lokal itu sering menangkap ikan sampai
ke perairan yang berjarak kurang dari 7 km dari garis pantai. (Yoga)
Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah
Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, ditangkap penjaga
pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konjen RI di Kuching, Malaysia,
para nelayan terancam dikenai denda hingga miliaran rupiah. Konsul Jenderal RI
di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4) menyatakan, delapan nelayan itu
ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) di
perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Serawak, Malaysia. Para nelayan
dengan tiga perahu kayu itu diduga melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau
20,9 kilometer.
”Kalau melanggar kurang dari 5 batu (8,04 km), nelayan dihalau
keluar perbatasan. Sudah banyak kejadian seperti itu. Itu disampaikan APMM
dalam pertemuan dengan KJRI,” kata Sigit saat jumpa pers lewat percakapan
video. Kepada KJRI, APMM menuturkan, penjagaan di perairan Serawak amat ketat
karena terdapat kilang minyak yang tidak beroperasi. Lokasi itu rawan dijarah.
”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu
berdekatan,” ujarnya. Pada November 2023, sembilan nelayan Natuna juga ditangkap
APMM di lokasi yang sama.
Delapan orang di antaranya telah dipulangkan pada Februari 2024
setelah dipenjara 4 bulan. Satu orang lagi akan dipulangkan bulan ini. Menurut
Sigit, denda kepada nelayan yang tertangkap melakukan illegal fishing di
perairan Malaysia amat besar. Nelayan biasanya dikenai denda miliaran rupiah
dan penjara beberapa bulan. ”Siapa yang sanggup (membayar)? Pemprov Kepri, Kemenlu,
atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis membayar itu mungkin besok kami tak ada
layanan lagi. Itu kami sampaikan saja terus terang,” ujar Sigit. (Yoga)
Dalih Kementerian Kelautan Membuka Ekspor Benih Lobster
Telusuri Penyelundupan BBM ke Kapal Ikan Asing
Kasus perikanan ilegal di Laut Arafura yang menyibak penyelundupan
BBM bersubsidi dan perbudakan manusia mendesak diusut tuntas hingga ke aktor
utama. Penyelundupan ratusan ton BBM yang diduga jenis bersubsidi dinilai
merupakan puncak gunung es praktik gelap sektor perikanan. Direktur Eksekutif
Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, perlu dilakukan
pengusutan secara tuntas aktor utama di balik mata rantai kejahatan transnasional
itu. Kejahatan melibatkan sindikasi kapal asing ilegal asal China dengan kapal
ikan Indonesia. Mereka diduga bekerja sama melakukan pencurian ikan,
penyelundupan BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia. Penyimpangan penyaluran
alokasi BBM hingga ratusan ton untuk kapal-kapal asing ilegal setiap kali
beroperasi merupakan ironi di tengah kesulitan nelayan-nelayan kecil di Indonesia
untuk mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
”Penyelundupan BBM bersubsidi ke kapal asing illegal merupakan fenomena gunung es atas praktik gelap di sektor perikanan,” ujar Halim saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/4). Sebelumnya, aparat pengawasan KKP menangkap kapal ikan Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) di Laut Arafura pada 14 April. Kapal berbobot 289 gros ton (GT)itu terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal penangkap ikan asal China, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Dua kapal ikan asing ilegal itu menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang. Kapal KM MUS terindikasi membantu kapal RZ 03 dan 05 melakukan kejahatan perikanan, memindahkan BBM bersubsidi ke kapal asing itu di tengah laut. Dari pemeriksaan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat ada 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut di palka. Sebagian BBM sudah disuplai ke dua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka.
Kapal KM MUS juga terindikasi memasok 55 ABK Indonesia ke kapal RZ 03 dan RZ 05. Dari 55 ABK tersebut, 30 ABK berada di dua kapal asing ilegal tersebut, 25 ABK Indonesia lainnya diselamatkan aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), 6 ABK di antaranya kabur dari kapal RZ 03 dengan terjun ke laut pada 11 April 2024. Mereka berenang di laut, tetapi 1 orang tewas karena tidak kuat berenang. 20 ABK lainnya diturunkan dari kapal dan diangkut kapal pengangkut sayuran sewaktu kapal asing itu berada di dekat Pulau Penambulai, Kepulauan Maluku. Menurut Halim, lemahnya pengawasan terhadap perikanan ilegal dan perlindungan terhadap warga asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berpotensi memicu pelanggaran. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang membuka kesempatan kapal ikan milik pemodal asing beroperasi di Indonesia. (Yoga)
Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Untuk Bertahan Hidup, ABK di Kapal Asing Minum Air Tetesan AC
Terungkapnya mata rantai kejahatan pencurian ikan,
penyelundupan BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia di kapal asing ilegal
pada pertengahan April 2024 bagai menyibak fenomena gunung es kejahatan
transnasional di sektor perikanan. Kasus eksploitasi ABK migran asal Indonesia
seolah tiada habisnya. KKP mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia, KM
Mitra Utama Semesta (MUS), di Laut Arafura, Maluku, pada 14 April 2024, yang
terindikasi melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing
ilegal, Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05, yakni alih muatan ikan sebanyak 100 ton,
penyelundupan 150 ton BBM jenis solar, dan mendistribusikan 55 ABK Indonesia ke
kapal asing.
Robby Saktiawan, ABK RZ 03, mengatakan, ia belum pernah menjalani
profesi nelayan ataupun ABK kapal perikanan. Ia nekat mendaftarkan diri sebagai
ABK kapal asing karena iming-iming dari agen perekrut, yakni THR sebesar Rp 2
juta, premi Rp 500.000, dan gaji Rp 2 juta. THR dijanjikan akan langsung
diterimanya saat naik ke kapal. Pada awal April 2024, sebanyak 55 ABK berangkat
dengan kapal KM MUS menuju perairan Arafura. Setibanya di Laut Arafura pada 6
April 2024, mereka ditugaskan memindahkan ikan dari kapal KM RZ 03 ke kapal KM
MUS. Namun, meski sudah bekerja, pembayaran THR dan premi yang dijanjikan agen
perekrut ditolak oleh nakhoda. Akhirnya, 31 ABK di kapal RZ 03 dan RZ 05
melakukan mogok kerja.
”ABK yang mogok kerja tidak mendapatkan makan dan minum. Kami
terpaksa minum dari air tetesan AC dan tadahan hujan untuk bisa bertahan (hidup),”
kata Robby saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/4/2024). Ketidakpastian kerja
dan penghasilan mendorong Robby dan lima ABK lain melarikan diri dari kapal
ikan asing itu pada 11 April 2024. Mereka kabur dengan terjun ke laut saat
kapal asing tersebut menepi ke perairan Pulau Penambulai, Kepulauan Maluku, untuk
memindahkan ikan tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. Dari enam ABK
yang melarikan diri, lima orang selamat dan ditolong oleh kapal purse seine. Satu
ABK yang hilang ditemukan tewas oleh warga Desa Koijabi, Kabupaten Kepulauan
Aru, Maluku. (Yoga)
Kiat Nelayan Karimunjawa
Kejahatan Perikanan Masif dan Sistematis
Setiap tahun Indonesia mengalami kerugian masif akibat
pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Kasus terakhir mengungkap eksploitasi
masif, terstruktur, dan sistematis oleh kapal trawl asing yang mencuri
ikan menggunakan BBM bersubsidi serta memperbudak puluhan warga negara
Indonesia sebagai anak buah kapal di Laut Arafura. Kasus pencurian ikan oleh dua
kapal asing yang terungkap pada pertengahan April 2024 menyingkap adanya sindikasi
asing-nasional dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Apalagi,
trawl merupakan alat penangkapan ikan sejenis pukat harimau yang dilarang
karena merusak ekosistem laut dan mengeruk sumber daya ikan.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
KKP Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Kamis (18/4) mengemukakan, masuknya dua kapal
asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP NRI) 718 Laut Arafura
disinyalir sudah berlangsung beberapa bulan. Pihaknya terus mendalami sindikasi
kapal asing-nasional dalam praktik kejahatan perikanan itu serta mengejar
pelaku kapal asing tersebut. Pung, yang memimpin operasi penangkapan kapal pengangkutikan
ilegal, menambahkan, kapal ikan Indonesia terindikasi membantu dua kapal asing
melakukan kejahatan perikanan, menyelundupkan BBM yang diduga jenis bersubsidi,
dan memasok ABK Indonesia ke kapal asing.
Dari hasil pemeriksaan KKP, kapal ikan Indonesia, KM Mitra
Utama Semesta (MUS), yang berbobot 289 GT terindikasi menerima 100 ton ikan
hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing ilegal, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga hasil pencurian ikan di
perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan layur, kakap merah, dan
kakap putih. KM MUS diduga memasok BBM jenis solar bersubsidi ke kapal asing RZ
03 danRZ 05 di tengah laut. Pada KM MUS ditemukan solar yang disimpan pada
palka-palka ikan.
Dari hasil pemeriksaan catatan buku manual kapal di ruang kemudi,
solar yang diangkut tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar, sebagian sudah
disuplai ke dua kapal asing itu dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton
di palka. KM MUS juga terindikasi mendistribusikan 55 ABK ke kapal RZ 03 dan RZ
05. ABK yang dipekerjakan ke kapal asing diduga tidak mendapatkan perlakuan
layak. Enam orang dari 55 ABK itu akhirnya kabur dengan terjun ke laut. Dari
enam ABK yang melarikan diri itu, satu orang ditemukan tewas karena tidak kuat
berenang. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









