;
Tags

perikanan

( 525 )

Kasus Kejahatan Perikanan Minim Respons

KT3 30 Apr 2024 Kompas

Penyelundupan BBM solar, yang diduga bersubsidi, untuk kegiatan pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di Laut Arafuru, Maluku, Minggu (14/4) sepi tindak lanjut. Meski telah berselang dua pekan, tak tampak tindak lanjut di kalangan para pemangku kepentingan. Bahkan, permintaan keterangan sekalipun, tak banyak direspons. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dikonfirmasi, Senin (29/4) sore, menyatakan masih mengecek peristiwanya. Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi belum merespons pertanyaan Kompas melalui pesan singkat.

KKP mengamankan kapal pengangkutikan asal Indonesia, KM Mitra Utama Semesta (MUS), di Laut Arafura, Maluku, 14 April 2024. Kapal itu terindikasi melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing ilegal, Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Alih muatan ini mencakup penyelundupan 150 ton BBM jenis solar dari KM MUS ke kapal asing, suplai 100 ton ikan segar dari kapal asing ke KM MUS, dan distribusi 55 ABK Indonesia dari KM MUS ke kapal asing. Lewat kasus ini, KKP mengungkap tiga kejahatan sekaligus. Pertama, pencurian ikan. Kedua, penyelundupan solar yang diduga bersubsidi. Ketiga perdagangan orang dan perbudakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, pengejaran terhadap kapal asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 terus dilakukan, termasuk menelusuri pemilik kapal tersebut. Kerja sama akan dilakukan dengan kementerian, instansi terkait, dan aparat penegakan hukum, katanya di sela acara Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4). Ia menambahkan, pemilik kapal KM MUS sudah diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan melalui BAP. Adapun agen lokal dari kapal ikan asing illegal RZ 03 dan RZ 05 sedang diidentifikasi untuk kemudian akan dipanggil guna pemeriksaan. Trenggono juga berjanji akan bekerja sama dengan Pertamina hingga Interpol untuk mengejar kapal asing dan pemasok BBM ilegal. (Yoga)

Kisah Tambak Udang Karimunjawa

KT3 30 Apr 2024 Kompas

Usaha tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jateng, menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, usaha itu diklaim menyerap banyak tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian, namun juga mencemari lingkungan dan melanggar aturan. Kemunculan tambak udang di Karimunjawa dimulai Sumarlan (78) asal Pati, Jateng, yang menetap di Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara. Sumarlan melihat banyak lahan tidur dan rawa yang berpotensi untuk budidaya udang windu, lalu membangun tambak udang yang melibatkan puluhan warga dengan cangkul sehingga memakan waktu dua tahun. Tahun 1989, tambak berukuran 100 x 50 meter itu mulai beroperasi. ”Budidaya udang windu berlangsung sampai tahun 1998. Karena krisis ekonomi global, harga jual udang turun,” kata Suroto (43), menantu sekaligus penerus usaha tambak udang yang dirintis Sumarlan, saat ditemui di Kemujan, Selasa (16/4).

Tahun 2016, muncul tambak udang intensif pertama di Karimunjawa dengan udang vaname. ”Dalam satu siklus (panennya) sukses luar biasa. Aaya belajar (budidaya udang vaname) dari beliau,” ujar Suroto. Sekali panen, menghasilkan 6-8 ton udang dengan keuntungan bersih Rp 20 juta-Rp 30 juta. Keuntungan besar dari tambak udang vaname membuat warga Kemujan tergiur membuka usaha serupa. Salah satunya Faisol (33) yang menjadi petambak pada 2022. Dengan modal Rp 1,5 miliar, ia membuat enam petak tambak dengan luas masing-masing 8.000 meter persegi yang beroperasi mulai 2023. ”Dengan sistem tambak intensif, dari Januari 2023 sampai Februari 2024, saya tiga kali panen. Sekali panen, pendapatan bersih Rp 50 juta,” ucap Faisol.

Berdasarkan data Tim Ter padu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa, ada 238 petak tambak udang vaname yang tersebar di 33 titik pada dua desa, yakni Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa. 20 titik adalah tambak intensif, enam titik tambak semiintensif, dua titik tambak udang tradisional, dan lima titik tidak diketahui jenisnya. Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia Budhy Fantigo menyebut, budidaya tambak udang vaname di Karimunjawa terus berkembang. Pada 2022, tambak udang vaname di Karimunjawa bertambah menjadi 33 titik dengan luas total 41 hektar, yang dimiliki 18 orang, 10 diantaranya warga luar Jepara, seperti Rembang, Surabaya, dan Indramayu. Pada 2018-2019, produksi udang dari Karimunjawa 1.600 ton per tahun, senilai Rp 131 miliar. Keberadaan tambak udang di Karimunjawa menyerap banyak tenaga kerja, terutama saat musim panen, mencapai lebih dari 1.000 orang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hery Yuliyanto menyebut, aktivitas tambak udang vaname di Karimunjawa tak berizin. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043, Karimunjawa tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambak udang. Usaha tambak udang di Karimunjawa juga dinilai mencemari lingkungan. Bahkan, empat petambak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran limbah tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa, dimana para petambak membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang dan menyebabkan wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan TN Karimunjawa gatal-gatal, kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani,pada Maret. (Yoga)

Potret Nelayan Natuna, Tersingkir di Laut Sendiri

KT3 27 Apr 2024 Kompas

Yuni (26) pada 16/4 mengarkan perahu ke laut yang berbatasan dengan Serawak, Malaysia untuk meolong Deki (40) di koordinat sekitar 4 derajat Lintang Utara dan 110 derajat Bujur Timur. Deki kehabisan oli mesin. Perahu mereka terpaut jarak 30 km. Yuni dan Deki berasal dari Pulau Subi, Kabupaten Natuna, Kepri. Di tengah jalan, Deki berteriak lewat radio komunikasi. ”Jangan ke sini! Aku kena tarik,” kata Deki. Dua tahun belakangan, banyak nelayan Natuna ditangkap aparat Malaysia di perairan itu. Dua  hari kemudian, rekaman video memperlihatkan Deki dan tujuh nelayan lain ditahan penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Konsul Jenderal RI (KJRI) di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, mengatakan, APMM menangkap tiga perahu dan delapan nelayan asal Natuna. Mereka masuk ke perairan Malaysia sejauh 13 batu atau 20,9 kilometer. ”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan Natuna) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu berdekatan,” kata Sigit, saat konferensi pers daring pada Rabu (24/4). Sepanjang 2024 ada 14 nelayan Natuna yang ditangkap APMM di perairan Serawak. Selain kasus Deki dan kawan-kawan, APMM juga menangkap dua nelayan pada 9 Februari dan empat orang pada 9 Maret.

Empat orang yang ditangkap pada Februari 2024 telah dijatuhi hukuman penjara 4-5 bulan. Selain itu, nakhoda dikenai denda Rp 3,3 miliar dan anak buah Rp 1 miliar. Karena mereka tidak mampu membayar denda, pengadilan menjatuhkan kurungan tambahan selama dua bulan. Menurut data Kompas, tiga perahu nelayan Natuna itu ditangkap Kapal Tun Fatimah milik APMM di koordinat 4 derajat Lintang Utara dan 110 derajat Bujur Timur. Lokasi itu wilayah abu-abu karena ada tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Malaysia. KJRI belum mengantongi informasi koordinat penangkapan delapan nelayan Natuna dari APMM.

Dedi (39), nelayan Pulau Bunguran, mengaku berkali-kali disergap APMM di lokasi Deki dan kawan-kawan tertangkap. Beruntung ia tidak ditahan, APMM hanya menyita seluruh ikan tangkapan. ”Di utara ikan dihabisi kapal Vietnam, di timur nelayan ditakut-takuti aparat Malaysia. Sekarang kami harus cari makan di mana lagi,” ujarnya. Darmazi (52), nelayan Pulau Subi, mengeluhkan maraknya kapal cantrang asal pantai utara Jawa. Kapal-kapal berukuran lebih dari 10 kali lipat perahu nelayan lokal itu sering menangkap ikan sampai ke perairan yang berjarak kurang dari 7 km dari garis pantai. (Yoga)

Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah

KT3 25 Apr 2024 Kompas

Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, ditangkap penjaga pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konjen RI di Kuching, Malaysia, para nelayan terancam dikenai denda hingga miliaran rupiah. Konsul Jenderal RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4) menyatakan, delapan nelayan itu ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Serawak, Malaysia. Para nelayan dengan tiga perahu kayu itu diduga melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau 20,9 kilometer.

”Kalau melanggar kurang dari 5 batu (8,04 km), nelayan dihalau keluar perbatasan. Sudah banyak kejadian seperti itu. Itu disampaikan APMM dalam pertemuan dengan KJRI,” kata Sigit saat jumpa pers lewat percakapan video. Kepada KJRI, APMM menuturkan, penjagaan di perairan Serawak amat ketat karena terdapat kilang minyak yang tidak beroperasi. Lokasi itu rawan dijarah. ”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu berdekatan,” ujarnya. Pada November 2023, sembilan nelayan Natuna juga ditangkap APMM di lokasi yang sama.

Delapan orang di antaranya telah dipulangkan pada Februari 2024 setelah dipenjara 4 bulan. Satu orang lagi akan dipulangkan bulan ini. Menurut Sigit, denda kepada nelayan yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Malaysia amat besar. Nelayan biasanya dikenai denda miliaran rupiah dan penjara beberapa bulan. ”Siapa yang sanggup (membayar)? Pemprov Kepri, Kemenlu, atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis membayar itu mungkin besok kami tak ada layanan lagi. Itu kami sampaikan saja terus terang,” ujar Sigit. (Yoga)

Dalih Kementerian Kelautan Membuka Ekspor Benih Lobster

KT1 24 Apr 2024 Tempo
Hampir tiga tahun berlalu sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster. Kini Indonesia punya peluang lagi untuk mengirim bibit hewan krustasea itu ke luar negeri. Orang yang sama memungkinkan ekspor dengan beberapa ketentuan.  Rincian syarat ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang berlaku 18 Maret lalu. Pasal 6 menjelaskan tujuan ekspor terbatas untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Pengecualian berlaku untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah Indonesia. 

Dalam peraturan tersebut tertera aturan mainnya. Untuk budi daya di luar Indonesia, investor juga harus punya fasilitas budi daya lobster di dalam negeri. Sebelum mengekspor, pemerintah negara asal investor harus menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia dan mengajukan permintaan jumlah kuota bibit secara tertulis. Pemerintah juga membatasi volume tangkapan di tiap wilayah perikanan dengan kuota dan mengatur ukuran serta berat benih yang boleh diekspor. Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Kelautan telah menugasi para pegawainya pada 18-20 April lalu untuk melakukan pembinaan budi daya dan verifikasi terhadap koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB) lobster di Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat. Pembinaan dan pendataan KUB menjadi langkah awal skema baru budi daya lobster yang diterapkan Menteri Kelautan.

Menurut seorang pejabat Kementerian Kelautan, rencana membuka keran ekspor benur lobster ini sudah mengemuka sejak tahun lalu. Dia bercerita, pertimbangannya adalah maraknya ekspor benur ke Vietnam dan kemampuan menangkal praktik itu tak cukup memadai. Pemerintah juga berdalih bisa mengantongi keuntungan lain lewat regulasi ini. Trenggono dalam beberapa kesempatan mengungkapkan Indonesia bisa menikmati investasi budi daya lobster, dari penerimaan buat negara, alih teknologi pembudi daya, hingga meningkatkan kesejahteraan nelayan. (Yetede)

Telusuri Penyelundupan BBM ke Kapal Ikan Asing

KT3 23 Apr 2024 Kompas

Kasus perikanan ilegal di Laut Arafura yang menyibak penyelundupan BBM bersubsidi dan perbudakan manusia mendesak diusut tuntas hingga ke aktor utama. Penyelundupan ratusan ton BBM yang diduga jenis bersubsidi dinilai merupakan puncak gunung es praktik gelap sektor perikanan. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, perlu dilakukan pengusutan secara tuntas aktor utama di balik mata rantai kejahatan transnasional itu. Kejahatan melibatkan sindikasi kapal asing ilegal asal China dengan kapal ikan Indonesia. Mereka diduga bekerja sama melakukan pencurian ikan, penyelundupan BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia. Penyimpangan penyaluran alokasi BBM hingga ratusan ton untuk kapal-kapal asing ilegal setiap kali beroperasi merupakan ironi di tengah kesulitan nelayan-nelayan kecil di Indonesia untuk mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.

”Penyelundupan BBM bersubsidi ke kapal asing illegal merupakan fenomena gunung es atas praktik gelap di sektor perikanan,” ujar Halim saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/4). Sebelumnya, aparat pengawasan KKP menangkap kapal ikan Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) di Laut Arafura pada 14 April. Kapal berbobot 289 gros ton (GT)itu terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal penangkap ikan asal China, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Dua kapal ikan asing ilegal itu menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang. Kapal KM MUS terindikasi membantu kapal RZ 03 dan 05 melakukan kejahatan perikanan, memindahkan BBM bersubsidi ke kapal asing itu di tengah laut. Dari pemeriksaan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat ada 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut di palka. Sebagian BBM sudah disuplai ke dua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka.

Kapal KM MUS juga terindikasi memasok 55 ABK Indonesia ke kapal RZ 03 dan RZ 05. Dari 55 ABK tersebut, 30 ABK berada di dua kapal asing ilegal tersebut, 25 ABK Indonesia lainnya diselamatkan aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), 6 ABK di antaranya kabur dari kapal RZ 03 dengan terjun ke laut pada 11 April 2024. Mereka berenang di laut, tetapi 1 orang tewas karena tidak kuat berenang. 20 ABK lainnya diturunkan dari kapal dan diangkut kapal pengangkut sayuran sewaktu kapal asing itu berada di dekat Pulau Penambulai, Kepulauan Maluku. Menurut Halim, lemahnya pengawasan terhadap perikanan ilegal dan perlindungan terhadap warga asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berpotensi memicu pelanggaran. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang membuka kesempatan kapal ikan milik pemodal asing beroperasi di Indonesia. (Yoga)

Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol

KT3 22 Apr 2024 Kompas

Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi.  Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi (Jabar) dan Ambon (Maluku).

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta (MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur, kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan Interpol melalui Mabes Polri.

Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum lain. (Yoga)

Untuk Bertahan Hidup, ABK di Kapal Asing Minum Air Tetesan AC

KT3 20 Apr 2024 Kompas

Terungkapnya mata rantai kejahatan pencurian ikan, penyelundupan BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia di kapal asing ilegal pada pertengahan April 2024 bagai menyibak fenomena gunung es kejahatan transnasional di sektor perikanan. Kasus eksploitasi ABK migran asal Indonesia seolah tiada habisnya. KKP mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia, KM Mitra Utama Semesta (MUS), di Laut Arafura, Maluku, pada 14 April 2024, yang terindikasi melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing ilegal, Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05, yakni alih muatan ikan sebanyak 100 ton, penyelundupan 150 ton BBM jenis solar, dan mendistribusikan 55 ABK Indonesia ke kapal asing.

Robby Saktiawan, ABK RZ 03, mengatakan, ia belum pernah menjalani profesi nelayan ataupun ABK kapal perikanan. Ia nekat mendaftarkan diri sebagai ABK kapal asing karena iming-iming dari agen perekrut, yakni THR sebesar Rp 2 juta, premi Rp 500.000, dan gaji Rp 2 juta. THR dijanjikan akan langsung diterimanya saat naik ke kapal. Pada awal April 2024, sebanyak 55 ABK berangkat dengan kapal KM MUS menuju perairan Arafura. Setibanya di Laut Arafura pada 6 April 2024, mereka ditugaskan memindahkan ikan dari kapal KM RZ 03 ke kapal KM MUS. Namun, meski sudah bekerja, pembayaran THR dan premi yang dijanjikan agen perekrut ditolak oleh nakhoda. Akhirnya, 31 ABK di kapal RZ 03 dan RZ 05 melakukan mogok kerja.

”ABK yang mogok kerja tidak mendapatkan makan dan minum. Kami terpaksa minum dari air tetesan AC dan tadahan hujan untuk bisa bertahan (hidup),” kata Robby saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/4/2024). Ketidakpastian kerja dan penghasilan mendorong Robby dan lima ABK lain melarikan diri dari kapal ikan asing itu pada 11 April 2024. Mereka kabur dengan terjun ke laut saat kapal asing tersebut menepi ke perairan Pulau Penambulai, Kepulauan Maluku, untuk memindahkan ikan tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. Dari enam ABK yang melarikan diri, lima orang selamat dan ditolong oleh kapal purse seine. Satu ABK yang hilang ditemukan tewas oleh warga Desa Koijabi, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. (Yoga)

Kiat Nelayan Karimunjawa

KT3 19 Apr 2024 Kompas
Para nelayan tampak bersiap berangkat dari Dusun Telaga di Desa Kemujan, Karimunjawa, Jawa Tengah, untuk memasang perangkap bubu, Kamis (18/4/2024). Bubu dibenamkan di kedalaman 50 meter selama lima hari untuk memerangkap ikan. Nelayan menggunakan teknologi sonar dan GPS sebagai penanda lokasi untuk memaksimalkan hasil tangkapan. Nelayan Karimunjawa terus didorong untuk melakukan praktik penangkapan ikan yang bersifat ramah lingkungan agar populasi ikan lestari dan terjaga. (Yoga)

Kejahatan Perikanan Masif dan Sistematis

KT3 19 Apr 2024 Kompas

Setiap tahun Indonesia mengalami kerugian masif akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Kasus terakhir mengungkap eksploitasi masif, terstruktur, dan sistematis oleh kapal trawl asing yang mencuri ikan menggunakan BBM bersubsidi serta memperbudak puluhan warga negara Indonesia sebagai anak buah kapal di Laut Arafura. Kasus pencurian ikan oleh dua kapal asing yang terungkap pada pertengahan April 2024 menyingkap adanya sindikasi asing-nasional dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Apalagi, trawl merupakan alat penangkapan ikan sejenis pukat harimau yang dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengeruk sumber daya ikan.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Kamis (18/4) mengemukakan, masuknya dua kapal asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP NRI) 718 Laut Arafura disinyalir sudah berlangsung beberapa bulan. Pihaknya terus mendalami sindikasi kapal asing-nasional dalam praktik kejahatan perikanan itu serta mengejar pelaku kapal asing tersebut. Pung, yang memimpin operasi penangkapan kapal pengangkutikan ilegal, menambahkan, kapal ikan Indonesia terindikasi membantu dua kapal asing melakukan kejahatan perikanan, menyelundupkan BBM yang diduga jenis bersubsidi, dan memasok ABK Indonesia ke kapal asing.

Dari hasil pemeriksaan KKP, kapal ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta (MUS), yang berbobot 289 GT terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing ilegal, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan layur, kakap merah, dan kakap putih. KM MUS diduga memasok BBM jenis solar bersubsidi ke kapal asing RZ 03 danRZ 05 di tengah laut. Pada KM MUS ditemukan solar yang disimpan pada palka-palka ikan.

Dari hasil pemeriksaan catatan buku manual kapal di ruang kemudi, solar yang diangkut tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar, sebagian sudah disuplai ke dua kapal asing itu dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka. KM MUS juga terindikasi mendistribusikan 55 ABK ke kapal RZ 03 dan RZ 05. ABK yang dipekerjakan ke kapal asing diduga tidak mendapatkan perlakuan layak. Enam orang dari 55 ABK itu akhirnya kabur dengan terjun ke laut. Dari enam ABK yang melarikan diri itu, satu orang ditemukan tewas karena tidak kuat berenang. (Yoga)