;
Tags

perikanan

( 525 )

Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru

KT3 14 Mar 2025 Kompas

Pemerintah di era Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP, 6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu (12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.

Perpres tersebut memuat sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Penetapan daftar penerima pupuk subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi  SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi” yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)

Balik Kelangkaan Ikan Salmon

KT1 04 Mar 2025 Tempo
JAGAT  media sosial X ramai mempercakapkan stok ikan salmon mentah pada 21 Februari 2025. Warganet membahas foto di sebuah pusat belanja yang menampilkan tulisan tentang "pemberitahuan kekurangan stok salmon mentah". Saat itu, pemerintah belum menerbitkan izin impor ikan sehingga perusahaan tidak mendapat pasokan salmon segar. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Tempo mendatangi pusat belanja AEON di Tanjung Barat, Jakarta. Di gerai sushi dan sashimi, pramuniaga mengatakan stok memang kosong sepanjang bulan lalu. Tapi mulai masuk per bulan ini. Tak hanya gerai sushi, semua restoran yang menyediakan santapan khas Negeri Sakura mengalami kekurangan stok pada bulan lalu. Ketika Tempo mendatangi AEON Tanjung Barat, salah satu restoran sushi malah belum punya persediaan salmon segar hingga hari itu. Di pusat belanja Senayan City tak jauh berbeda. Ketika Tempo mendatanginya pekan lalu, dua restoran sushi kekurangan stok salmon segar nyaris sepanjang bulan lalu.

Sementara itu, satu restoran sisanya kekurangan stok salmon segar sepanjang pekan terakhir Januari. Untuk menyiasati kondisi tersebut, pramusaji menawarkan menu lain atau menu yang sama dengan bahan baku salmon beku. Ketika Tempo berkunjung pada Kamis pekan lalu, penjaga restoran mengatakan suplai salmon segar baru akan datang pada Maret ini. Lambatnya penerbitan persetujuan impor hasil perikanan menjadi pangkal stok salmon segar lenyap dari pasaran. Akibatnya, harga di pasar pun merangkak. Di supermarket di AEON, stok salmon segar baru tiba menjelang akhir Februari. Harga salmon per 100 gram kini dibanderol Rp 43 ribu, naik dari sebelumnya Rp 40 ribu. Kata pramuniaga, ada gangguan saat ikan impor sedang transit. Seorang pegawai restoran sushi juga mengatakan harga penganan di tempatnya naik Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu per item.  

Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan.  Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.  Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)

PT TRPN Langgar KKPRL Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

KT1 07 Feb 2025 Tempo
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin serta siap membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. "Update kasus pagar laut Bekasi. Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin," kata Doni dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Doni menyampaikan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Selain itu, lanjut Doni, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut," ujar Doni.

Lebih lanjut, Doni menuturkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan. "Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu," terang Doni. Ia menegaskan bahwa KKP memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025. (Yetede)



UU Perlindungan Pekerja Migran Direvisi Pekan Depan

KT1 06 Feb 2025 Investor Daily (H)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana segera membahas perubahan/revisi Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pekan depan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Walkil Ketua baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam Rapat  dengan Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Lembaga pelatihan Kerja (LPK) Kofuku, dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), Rabu (05/02/2025). "Rabu minggu depan mungkin akan kita bahas perubahan UU No.18 tahun 2017 sebagai perubahan yang ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, RSPU Baleg DPR RI dilakukan sebagai upaya menampung aspirasi pihak terkait. Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut, Apjati melalui DPR mendorong pemerintah agar merevisi juga Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2022 tentang tata cara penempatan awak kapal perikanan migran. Sebab saat ini banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal perikanan berbendera ABL PMI di kapal perikanan China tersebut paling banyak. (Yetede)

KKP Berencana Bongkar Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Kilometer di Pesisir dalam 1-2 Hari ke Depan

KT1 16 Jan 2025 Tempo
Tangerang- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Utara Kabupaten Tangerang dalam waktu 1-2 hari ke depan. Pagar bambu itu melintasi 16 desa di enam kecamatan dan berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai. Terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Namun, untuk waktu pembongkaran pagar yang terbuat dari bambu berlapis dengan kedalaman variatif itu KKP masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Mungkin 1-2 hari ini ada solusi kapan ada pembongkaran itu dimulai," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Yusuf saat meninjau pagar laut di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.

Halid menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung lokasi pagar laut di pesisir pantai Kronjo dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang bersama Ombusdman RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perekonomian  dan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Mereka naik perahu mengelilingi pagar laut yang membentang dari pulau Cangkir Kronjo desa Lontar.    Soal Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang, DPD dan DPR Bilang Begini Halid mengatakan, masalah pagar laut yang tertanam memanjang puluhan kilimoter itu bukan hanya kewenangan jawab KKP, namun juga secara simultan tanggung jawab kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perekonomian. "Untuk itu kami perlu berkoordinasi apa langkah selanjutnya,"ucapnya.  

KKP, kata Halid, hingga kini masih mencari siapa pelaku pemasangan pagar laut tersebut. Menurut dia, langkah investigatif saat ini sedang dilakukan, meski beberapa waktu lalu ada pihak lain yang mengaku bertanggung jawab atas pemagaran tersebut. "Tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada," ucapnya.  DPR Desak Pemerintah Tangkap Beking Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Tak Cukup Hanya Disegel KKP, kata Halid, telah menyegel pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang itu karena sudah dipastikan tidak berizin alias ilegal. KKP menurut Halid belum memutuskan hal teknis untuk pembongkaran pagar misal menggunakan alat berat atau akan melibatkan masyarakat untuk mencabut secara mandiri pagar laut tersebut.  (Yetede)


Produksi Perikanan bertumbuh

KT3 26 Nov 2024 Kompas

Pekerja terlihat sedang memasukkan ikan cakalang yang telah dipilah berdasarkan ukuran di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (25/11/2024). Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai ekspor hasil perikanan sampai September 2024 tercatat mencapai 4,23 miliar dollar AS atau bertumbuh dan naik 3,1 persen dibandingkan periode serupa pada tahun lalu. (Yoga)

KKP bekuk Ratusan Kapal Ikan Ilegal

KT3 25 Nov 2024 Kompas

Hampir 200 kapal yang digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal di Indonesia ditangkap sepanjang 2024. Sejauh ini, Laut Arafura masih menjadi salah satu kawasan primadona bagi para penangkap ikan ilegal. Berdasar data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di KKP (Ditjen PSDKP KKP), sepanjang tahun ini 196 kapal pelaku praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) ditangkap. Sebanyak 171 kapal di antaranya adalah kapal ikan Indonesia (KII) dan 25 kapal lainnya kapal ikan asing (KIA). Potensi kerugian negara yang diselamatkan diklaim mencapai Rp 3,3 triliun. Angka ini dihitung dari potensi total tangkapan ikan ilegal yang diselamatkan hingga kerusakan alam yang ditimbulkan dari hal tersebut. Khusus di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor, ada 29 KII dan 1 KIA yang dibekuk PSDKP KKP. Capaian ini diklaim menjadi bukti negara hadir di WPP 718, khususnya Laut Arafura.

”Kami tegaskan tidak gentar dengan ancaman pelaku kejahatan yang menjadikan Laut Arafura sebagai lokasi illegal fishing mereka,” ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Maluku, Minggu (24/11/20). Pung menjelaskan, dengan potensinya yang besar, Laut Arafura menjadi primadona perikanan tangkap. Berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 19/2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, WPP 718 menyimpan potensi perikanan mencapai lebih dari 2 juta ton produk perikanan. Selain itu, posisi WPP 718 yang berbatasan dengan perairan Australia, Papua Niugini, dan Timor Leste membuat aktivitas di sana perlu dipantau ekstra. ”Dalam pengawasan, kami juga melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga bagi kami di lapangan, mengingat keterbatasan jumlah armada kapal.Pola ini terbukti efektif dan efisien,” ujarnya. (Yoga)


Program Makan Bersama Bergizi Gratis, KKP Sarankan untuk Dorong Produksi Ikan Lokal

KT1 21 Nov 2024 Tempo
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistyo, mengatakan kegiatan makan bersama bergizi gratis yang dilakukan pada hari ini, untuk mendorong sektor produksi ikan lokal. Dia menjelaskan ikan yang menjadi menu dalam kegiatan itu merupakan hasil budi daya lokal. "Ikan yang di makan hari ini sangat beragam, kami juga mendorong ikan-ikan lokal sebetulnya, jadi masyarakat itu kan sudah punya referensi rasa," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari III, KKP pada Kamis, 21 November 2024.

Dalam penjelasan yang disampaikan, ia membeberkan jenis ikan yang menjadi menu makan bersama bergizi gratis. Budi mengatakan, ikan itu di antaranya yakni Cakalang, Nila, Patin hingga Gabus yang menjadi menu makanan dalam kegiatan tersebut. Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura "Yang paling banyak itu kalau tadi ada Cakalang, ada Layang, kemudian di daerah yang budi daya ada yang pakai Nila, Patin, ada Gabus, macam-macam hari ini," ucap dia. Menurut Budi, ikan yang dimakan dalam kegiatan makan bersama bergizi gratis itu, merupakan ikan yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Hal itu, lanjut dia, dengan melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan makan itu.

KKP Tangkap 6 Kapal Illegal FIshing, Salah Satunya Berbendera Malaysia "Itu ada ikan-ikan lokal yang sudah mulai mereka kenal dan dimasak oleh UMKM, mereka menyediakan bersama dengan guru," kata dia. KKP pun menggelar bakti sosial untuk mewujudkan program makan bergizi gratis. Ia mengatakan kegiatan tersebut juga untuk memperingati hari ikan nasional yang ke-11. "Nah, ini adalah momentum bagus bagi kami untuk mempromosikan produk perikanan mendukung program-program pemerintah sekarang dalam rangka swasembada, hilirisasi dan khususnya program makan bergisi gratis," ujar dia. (Yetede)


Penjelasan Pratikno Soal Bisnis Perikanan Menantunya

KT1 13 Nov 2024 Tempo
NAMA anak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta menantu Menteri Sekretaris Negara Pratikno mencuat dalam peta bisnis perikanan. Rino Febrian, menantu Pratikno, dan Indra Nugroho Trenggono, anak Trenggono, tercatat dalam berbagai akta perusahaan yang bergerak di bisnis perikanan. Salah satunya PT Indo Mina Lestari. Perusahaan itu merupakan pemilik sejumlah kapal ikan di bawah bendera PT Trinadi Mina Perkasa. Sepanjang September hingga pekan kedua Oktober 2024, Tempo bersama Jaring berupaya mendapatkan tanggapan dari Indra dan Rino. Surat wawancara telah dikirimkan ke beberapa alamat kantor mereka yang tercantum di akta perusahaan serta rumah masing-masing di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat. Namun tak ada tanggapan dari keduanya hingga Kamis, 10 Oktober 2024. 

Trenggono meminta anak buahnya merespons permintaan wawancara saat ia dicegat seusai acara Santap Siang Bersama Menu Ikan Jade Perch di Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan Pratikno mengirimkan jawaban tertulis lewat surat berkop Kementerian Sekretariat Negara pada 7 Oktober 2024. Saya tak memahami bisnis perikanan. Menantu saya memang bercerita kepada saya sebagai ayahanda. Saya mengatakan bahwa bisnis perikanan itu sektor unggulan yang belum tergarap dengan baik. Jarang ada anak muda yang mau bergerak di bidang itu. Investigasi kami menemukan kapal yang dikelola perusahaan milik Rino pernah dinyatakan bersalah dalam kasus illegal fishing. Apa respons Anda? Saya sudah bertanya kepada menantu saya. Proses yang ditempuh sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya kurang memahami detail, tapi pejabat terkait sudah memberi izin, yang berarti sudah melewati prosedur yang ditetapkan. (Yetede)

Lemahnya Diplomasi Maritim Indonesia

KT3 12 Nov 2024 Kompas (H)

Sepanjang 2024, sedikitnya 31 nelayan tradisional Riau dan Kepri ditangkap aparat Malaysia. Pemerintah Indonesia perlu bersikap tegas karena ini merupakan pengingkaran terhadap nota kesepahaman yang disepakati bersama Malaysia pada 2012. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri Doli, Boniara, Senin (11/11) mengatakan, peristiwa yang terbaru, tiga nelayan tradisional asal Natuna ditangkap Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) pada Sabtu malam. Lokasinya di sekitar perairanperbatasan antara Natuna dan Sarawak, Malaysia ”Sejauh yang kami tahu, Konjen RI di Kuching sedang berupaya berkoordinasi dengan APMM untuk menangani masalah ini.

Kami masih menunggu informasi selanjutnya, apakah para nelayan akan dilepaskan atau menjalani proses hukum,” kata Doli. Mengutip laman resmi Penjaga Pantai Malaysia, Pengarah APMM Zona Miri Kapten Khairol Anuar bin Saad mengatakan, tiga nelayan itu ditahan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Malaysia. Para nelayan saat ini ditahan di Pusat Tahanan Kapal di Miri, Sarawak. Dalam catatan Kompas, sepanjang 2024, sebanyak 17 nelayan tradisional asal Natuna ditangkap di perairan Sarawak. Selain itu, ada pula delapan nelayan asal Bintan, Kepri, dan enam nelayan asal Bengkalis, Riau, yang ditangkap di perairan sekitar Johor, Malaysia. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMRH) Abdul Halim menilai sejumlah peristiwa penangkapan nelayan tradisional itu merupakan pengingkaran diplomatik yang dilakukan Malaysia.

Pada 27 Januari 2012, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang pedoman umum perlakuan terhadap nelayan oleh badan hukum maritim. Berdasarkan MOU tersebut, APMM dan Bakamla RI hanya boleh mengusir nelayan yang dianggap melanggar tapal batas. Penangkapan baru boleh dilakukan apabila ada pelanggaran pidana lain, misalnya penyelundupan narkoba atau perdagangan manusia. ”Pemerintah Indonesia seyogianya mempertimbangkan langkah untuk memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk memberikan penjelasan,” ujar Halim. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, tiga orang yang ditangkap APMM itu adalah Adiyurdani (36), Dedi (34), dan Zulkafli (21). Mereka beroperasi dengan kapal berukuran 6 gros ton dan hanya memakai alat tangkap tradisional pancing rawai serta pancing ulur. (Yoga)