perikanan
( 525 )Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru
Pemerintah di era Presiden
Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk
subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu
menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP,
6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu
(12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi
dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.
Perpres tersebut memuat sejumlah
pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi
tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya
ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah
SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah
singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi
data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
”Penetapan daftar penerima pupuk
subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas
pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi”
yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga
diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha
distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani
(gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)
Balik Kelangkaan Ikan Salmon
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan. Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)
PT TRPN Langgar KKPRL Akui Lakukan Reklamasi Tanpa Izin
UU Perlindungan Pekerja Migran Direvisi Pekan Depan
KKP Berencana Bongkar Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Kilometer di Pesisir dalam 1-2 Hari ke Depan
Produksi Perikanan bertumbuh
Pekerja terlihat sedang memasukkan ikan cakalang yang telah dipilah berdasarkan ukuran di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (25/11/2024). Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai ekspor hasil perikanan sampai September 2024 tercatat mencapai 4,23 miliar dollar AS atau bertumbuh dan naik 3,1 persen dibandingkan periode serupa pada tahun lalu. (Yoga)
KKP bekuk Ratusan Kapal Ikan Ilegal
Hampir 200 kapal yang digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal di Indonesia ditangkap sepanjang 2024. Sejauh ini, Laut Arafura masih menjadi salah satu kawasan primadona bagi para penangkap ikan ilegal. Berdasar data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di KKP (Ditjen PSDKP KKP), sepanjang tahun ini 196 kapal pelaku praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) ditangkap. Sebanyak 171 kapal di antaranya adalah kapal ikan Indonesia (KII) dan 25 kapal lainnya kapal ikan asing (KIA). Potensi kerugian negara yang diselamatkan diklaim mencapai Rp 3,3 triliun. Angka ini dihitung dari potensi total tangkapan ikan ilegal yang diselamatkan hingga kerusakan alam yang ditimbulkan dari hal tersebut. Khusus di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor, ada 29 KII dan 1 KIA yang dibekuk PSDKP KKP. Capaian ini diklaim menjadi bukti negara hadir di WPP 718, khususnya Laut Arafura.
”Kami tegaskan tidak gentar dengan ancaman pelaku kejahatan yang menjadikan Laut Arafura sebagai lokasi illegal fishing mereka,” ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Maluku, Minggu (24/11/20). Pung menjelaskan, dengan potensinya yang besar, Laut Arafura menjadi primadona perikanan tangkap. Berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 19/2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, WPP 718 menyimpan potensi perikanan mencapai lebih dari 2 juta ton produk perikanan. Selain itu, posisi WPP 718 yang berbatasan dengan perairan Australia, Papua Niugini, dan Timor Leste membuat aktivitas di sana perlu dipantau ekstra. ”Dalam pengawasan, kami juga melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga bagi kami di lapangan, mengingat keterbatasan jumlah armada kapal.Pola ini terbukti efektif dan efisien,” ujarnya. (Yoga)
Program Makan Bersama Bergizi Gratis, KKP Sarankan untuk Dorong Produksi Ikan Lokal
Penjelasan Pratikno Soal Bisnis Perikanan Menantunya
Lemahnya Diplomasi Maritim Indonesia
Sepanjang 2024, sedikitnya 31 nelayan tradisional Riau dan Kepri ditangkap aparat Malaysia. Pemerintah Indonesia perlu bersikap tegas karena ini merupakan pengingkaran terhadap nota kesepahaman yang disepakati bersama Malaysia pada 2012. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri Doli, Boniara, Senin (11/11) mengatakan, peristiwa yang terbaru, tiga nelayan tradisional asal Natuna ditangkap Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) pada Sabtu malam. Lokasinya di sekitar perairanperbatasan antara Natuna dan Sarawak, Malaysia ”Sejauh yang kami tahu, Konjen RI di Kuching sedang berupaya berkoordinasi dengan APMM untuk menangani masalah ini.
Kami masih menunggu informasi selanjutnya, apakah para nelayan akan dilepaskan atau menjalani proses hukum,” kata Doli. Mengutip laman resmi Penjaga Pantai Malaysia, Pengarah APMM Zona Miri Kapten Khairol Anuar bin Saad mengatakan, tiga nelayan itu ditahan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Malaysia. Para nelayan saat ini ditahan di Pusat Tahanan Kapal di Miri, Sarawak. Dalam catatan Kompas, sepanjang 2024, sebanyak 17 nelayan tradisional asal Natuna ditangkap di perairan Sarawak. Selain itu, ada pula delapan nelayan asal Bintan, Kepri, dan enam nelayan asal Bengkalis, Riau, yang ditangkap di perairan sekitar Johor, Malaysia. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMRH) Abdul Halim menilai sejumlah peristiwa penangkapan nelayan tradisional itu merupakan pengingkaran diplomatik yang dilakukan Malaysia.
Pada 27 Januari 2012, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang pedoman umum perlakuan terhadap nelayan oleh badan hukum maritim. Berdasarkan MOU tersebut, APMM dan Bakamla RI hanya boleh mengusir nelayan yang dianggap melanggar tapal batas. Penangkapan baru boleh dilakukan apabila ada pelanggaran pidana lain, misalnya penyelundupan narkoba atau perdagangan manusia. ”Pemerintah Indonesia seyogianya mempertimbangkan langkah untuk memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk memberikan penjelasan,” ujar Halim. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, tiga orang yang ditangkap APMM itu adalah Adiyurdani (36), Dedi (34), dan Zulkafli (21). Mereka beroperasi dengan kapal berukuran 6 gros ton dan hanya memakai alat tangkap tradisional pancing rawai serta pancing ulur. (Yoga)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









