KKP Berencana Bongkar Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Kilometer di Pesisir dalam 1-2 Hari ke Depan
Tangerang- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Utara Kabupaten Tangerang dalam waktu 1-2 hari ke depan. Pagar bambu itu melintasi 16 desa di enam kecamatan dan berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai. Terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Namun, untuk waktu pembongkaran pagar yang terbuat dari bambu berlapis dengan kedalaman variatif itu KKP masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Mungkin 1-2 hari ini ada solusi kapan ada pembongkaran itu dimulai," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Yusuf saat meninjau pagar laut di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.
Halid menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung lokasi pagar laut di pesisir pantai Kronjo dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang bersama Ombusdman RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perekonomian dan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Mereka naik perahu mengelilingi pagar laut yang membentang dari pulau Cangkir Kronjo desa Lontar. Soal Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang, DPD dan DPR Bilang Begini Halid mengatakan, masalah pagar laut yang tertanam memanjang puluhan kilimoter itu bukan hanya kewenangan jawab KKP, namun juga secara simultan tanggung jawab kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perekonomian. "Untuk itu kami perlu berkoordinasi apa langkah selanjutnya,"ucapnya.
KKP, kata Halid, hingga kini masih mencari siapa pelaku pemasangan pagar laut tersebut. Menurut dia, langkah investigatif saat ini sedang dilakukan, meski beberapa waktu lalu ada pihak lain yang mengaku bertanggung jawab atas pemagaran tersebut. "Tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada," ucapnya. DPR Desak Pemerintah Tangkap Beking Pemasang Pagar Laut di Tangerang, Tak Cukup Hanya Disegel KKP, kata Halid, telah menyegel pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang itu karena sudah dipastikan tidak berizin alias ilegal. KKP menurut Halid belum memutuskan hal teknis untuk pembongkaran pagar misal menggunakan alat berat atau akan melibatkan masyarakat untuk mencabut secara mandiri pagar laut tersebut. (Yetede)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023