;
Tags

perikanan

( 525 )

Ekspor Benih Bening Lobster Picu Perlambatan Budidaya

KT3 13 May 2024 Kompas

Dimulainya ekspor benih bening lobster menyisakan PR bagi keberlanjutan budidaya lobster di Tanah Air. Pengembangan komoditas unggulan perikanan budidaya itu dikhawatirkan tersendat akibat maraknya benih lobster yang dipasok ke luar negeri. Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri mulai berlangsung pada akhir pecan lalu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster per Maret 2024. Ekspor itu merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah (G to G) Indonesia dan Vietnam. Pembudidaya lobster di Sumut, Effendy Wong, mengungkapkan, pembudidaya lobster harus bersaing memperebutkan benih bening lobster yang banyak dipasok ke luar negeri, baik lewat jalur resmi maupun ilegal. Benih lobster yang dijual ke eksportir itu memiliki harga jual lebih tinggi ketimbang di dalam negeri sehingga pasokan untuk pembudidaya menjadi tersendat.

”Keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan budidaya lobster di dalam negeri harus bisa dibuktikan dengan jaminan pasokan dan harga benih lobster yang terjangkau pembudidaya,” tutur Effendy, yang juga penasihat Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo), Minggu (12/5). Pembukaan ekspor benih bening lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan pada 21Maret 2024. Pemerintah menugasi Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya (BLUPB) untuk menyerap, menjual, dan mengendalikan pemasaran benih bening lobster ke luar negeri. Tiga BLUPB yang ditunjuk adalah BLU di Jepara, Situbondo, dan Karawang.

Effendy menyoroti peran BLUPB terkesan hanya melayani pemasaran benih bening lobster ke investor dan pembudidaya asing. Sebaliknya, regulasi tidak mengatur jaminan pasokan dan harga benih lobster ke pembudidaya di dalam negeri. Permen KP No 7/2024 tidak memiliki program pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Pembudidaya lobster di dalam negeri dibiarkan jalan sendiri dan bersaing mendapatkan benih lobster dipasar resmi ataupun pasar gelap ekspor benih. ”Muncul kesan BLUPB hanya memasok dan melayani kebutuhan benih bagi investor asing, tetapi tidak ada kepedulian terhadap pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Seharusnya badan layanan umum tidak lepas tanggung jawab untuk menjamin pasokan benih yang terjangkau bagi pembudidaya lokal,” katanya. (Yoga)


Pembukaan Ekspor Tak Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster

KT3 11 May 2024 Kompas

Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri mulai berlangsung sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Sejalan dengan itu, pengiriman lewat jalur tidak resmi atau penyelundupan benih bening lobster juga terus berlanjut. Ekspor resmi benih bening lobster sebanyak 17 boks atau 85.000 ekor dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5) yang dilakukan PT Mutagreen Aquaculture International. Sehari sebelumnya (Kamis, 9/5), pengiriman benih bening lobster oleh perusahaan itu sempat tertahan di Bea Cukai karena ada dokumen yang belum lengkap.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP TB Haeru Rahayu, membenarkan bahwa tidak ada penghentian dari otoritas terkait terhadap pengiriman ekspor benih bening lobster pada Kamis (9/5). Setelah dokumen dilengkapi, pengiriman benih bening lobster dijadwalkan kembali pada Jumat (10/5). Pengiriman benih bening lobster itu merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah (G to G) Indonesia dan Vietnam. Hingga saat ini, tercatat lima perusahaan eksportir benih bening lobster asal Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri dan sudah berbadan hukum.

Pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada lima perusahaan tidak lantas menyurutkan kasus penyelundupan benih. Aparat penegak hukum kembali menggagalkan dua penyelundupan yang akan diangkut ke luar negeri, Jumat. Upaya penggagalan dilakukan oleh tim gabungan TNI AL dan tim gabungan aparat pengawasan KKP dan Polairud Polda Jambi. Tim gabungan menangkap kapal pompong pengangkut benih lobster di perairan Lambur Luar, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat, setelah melakukan pengejaran sejak Kamis (9/5) malam. Kapal pompon ditengarai membawa 52 boks stirofoam berisi 312.000 benih bening lobster, dengan nilai benih itu di Vietnam ditaksir Rp 46,8 miliar. Sementara, tim gabungan aparat pengawas PSDKP-KKP dan Polairud Jambi menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di Jambi sebanyak 24 boks stirofoam atau 183.000 ekor dengan nilai jual Rp 27,45 miliar. (Yoga)


Penyelundupan Benih Lobster Tetap Berlangsung

KT3 10 May 2024 Kompas

Pemerintah mengaku kebijakan ekspor benih bening lobster, dipicu sulitnya membendung penyelundupan benih tersebut. Kerja sama dengan negara tujuan penyelundupan benih pun dilakukan. Namun, meski keran ekspor benih lobster telah dibuka, penyelundupan benih itu masih marak berlangsung. Pembukaan keran ekspor bening lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan pada 21 Maret 2024. Pekan ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima 99.648 ekor benih bening lobster hasil penyelundupan yang digagalkan oleh tim TNI AL di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Rinciannya, benih bening lobster jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor, senilai Rp 14,94 miliar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai, kebijakan membuka keran ekspor benih bening lobster bukanlah solusi untuk pemanfaatan benih bening lobster di Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sementara itu, tata kelola pemanfaatan dan pengawasan jalur pengiriman benih bening lobster yang lemah membuka lubang penyelundupan benih bening lobster. ”Ketidakpastian ekosistem bisnis benih bening lobster di dalam negeri dihadirkan oleh kebijakan plin-plan dari pemangku kebijakan di level nasional, yang mendorong banyak orang berpikir instan. Imbasnya, kebijakan ekspor benih bening lobster bukan meredam praktik penyelundupan, melainkan justru memicu banyak orang bermain,” ujarnya, Kamis (9/5).

Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Budhy Fantigo mengemukakan, penyelundupan benih bening lobster bakal terus berlanjut sekalipun pemerintah sudah membuka keran ekspor benih. Apalagi, selama April hingga Oktober, sedang berlangsung musim panen benih lobster. Budhy menambahkan, dari hasil penelusuran pada 6 Mei 2024, benih bening lobster asal Indonesia diselundupkan dengan harga jual Rp 27.000- Rp 30.000 per ekor menurut zonasi. Harga jual benih selundupan itu jauh lebih tinggi daripada harga patokan terendah benih bening lobster yang ditetapkan pemerintah. Jalur pengiriman, antara lain, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Sumsel, dan Jambi. (Yoga)


Tambak Udang Mangkrak untuk Budidaya Ikan Nila

KT3 08 May 2024 Kompas

Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis percontohan kluster budidaya ikan nila salin pada area bekas tambak udang di Karawang, Jabar. Proyek percontohan budidaya nila salin berbasis kawasan itu, menurut rencana, akan diresmikan Presiden Jokowi, Rabu (8/5). Nila salin merupakan salah satu komoditas unggulan perikanan budidaya. Selain nila salin, komoditas unggulan budidaya laut lainnya adalah udang, rumput laut, lobster, dan kepiting. Nila salin merupakan ikan nila jenis unggul yang telah melewati beberapa tahapan penyesuaian sehingga dapat hidup di air payau. Benih ikan nila salin dinilai memiliki keunggulan pertumbuhan yang lebih cepat sehingga dapat dipanen lebih cepat dan memiliki daya tahan yang tinggi terhadap penyakit.

Proyek percontohan budidaya nila salin digarap sejak tahun 2023 pada kawasan eks tambak udang milik pemerintah seluas 80 hektar. Lahan tersebut awalnya merupakan tambak udang yang dibangun Presiden Soeharto pada 1984 dengan nama Proyek Pandu Tambak Inti Rakyat, tetapi berhenti beroperasi pada 1998. Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, pembangunan percontohan nila salin pada kawasan eks tambak udang itu melibatkan masyarakat tani dalam rangka meningkatkan produksi ikan nila nasional. Komoditas nila dinilai bisa menjadi andalan Indonesia di pasar internasional.

”Kita mencoba untuk memperbarui dan menggunakan tambak (eks udang) ini sebagai lokasi budidaya ikan nila salin. Modeling kluster budidaya nila salin diharapkan bisa menjadi percontohan bagi pelaku usaha budidaya yang memanfaatkan perairan umum,” kata Trenggono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5). Ketua Umum Shrimp Club Indonesia Haris Muhtadi, saat dihubungi, mengemukakan, revitalisasi tambak udang menjadi kolam produksi nila salin dapat diterapkan sebagai salah satu solusi menghidupkan kembali tambak-tambak udang yang mangkrak. Di sisi lain, budidaya nila salin juga berguna untuk memutus siklus penyakit udang sehingga lingkungan tambak udang menjadi lebih kondusif jika suatu saat kembali digunakan untuk budidaya udang. (Yoga)


BENIH LOBSTER Triliunan Rupiah Menguap di Jalur Transit Sumsel

KT3 08 May 2024 Kompas

Sumsel menjadi jalur transit penyelundupan benih bening lobster dari Tanah Air ke Vietnam dan Singapura. Negara merugi triliunan rupiah per tahun akibat penyelundupan ini. Terakhir, pada Kamis (2/5) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan rencana penyelundupan 99.648 benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel senilai Rp 15 miliar. Benih itu akan dikirim ke Singapura dengan tujuan akhir Vietnam. Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan, di Palembang, Senin (6/5) mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan dan pengumpulan data oleh tim Intel Lanal Palembang sepekan sebelum penangkapan.

Pada Kamis pukul 14.00 WIB, Lanal Palembang mendapat laporan ada pengiriman BBL dari Desa Teluk Betung, Kabupaten Banyuasin, tujuan Singapura. Setelah itu, mereka membentuk tim Fleet One Quick Response (F1QR) yang terdiri dari unit intelijen sebagai tim darat dan Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) TNI AL Sungai Lilin sebagai tim laut. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim darat melihat mobil jenis pikap warna hitam menuju dermaga di Pasar Sumber, Desa Teluk Betung. Mobil itu membongkar muat 18 kotak stirofoam warna putih ke kapal cepat dengan mesin 200 PK. Selang 30 menit, tim F1QR langsung menangkap empat pelaku berinisial BA (36), BP (29), RJ (27), dan EW (30).

Tim F1QR mengamankan barang bukti, 99.648 BBL. ”Benih lobster itu terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Harga setiap benih sekitar Rp 150.000 sehingga nilai keseluruhan bukti itu ditaksir Rp 15 miliar,” ujarnya. Saat ini, kebutuhan BBL di Vietnam mencapai 600 juta ekor per tahun. Kalau setengah dari kebutuhan itu dipasok secara illegal oleh Indonesia, tidak tertutup kemungkinan ada 1 juta BBL dari Tanah Air yang diselundupkan setiap hari. Dengan harga BBL yang rata-rata Rp 150.000 per ekor, Indonesia mengalami kerugian Rp 150 miliar per hari atau sedikitnya Rp 50 triliun per tahun. (Yoga)


Tangkapan Melimpah, Nelayan Buang Ikan

KT3 04 May 2024 Kompas

Selama beberapa waktu terakhir, jumlah tangkapan ikan yang masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Lampulo, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, meningkat pesat. Akibatnya, harga ikan anjlok dan sebagian tak laku terjual sehingga akhirnya dibuang. Berdasarkan pantauan Kompas, Jumat (3/4) beberapa jenis ikan, seperti dencis dan tongkol, dibuang dengan cara dikuburkan di tanah. Sebagian lainnya dibuang di dermaga tidak jauh dari posisi kapal ditambatkan. Seorang nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Masran, mengatakan, dalam sepekan terakhir, harga ikan anjlok dari biasanya Rp 15.000 per kg menjadi Rp 1.000 per kg.

Sementara, daya beli konsumen tidak menguat. Akibatnya, tangkapan tidak terserap sepenuhnya oleh pasar. ”Tangkapan melimpah, tetapi ikan kamitidak laku. Ikan-ikan mulai busuk dan terpaksa kami buang,” kata Masran. Ia menambahkan, jumlah tangkapan ikan sangat banyak sehingga harga ikan jatuh ke titik yang sangat rendah. Pada hari biasa, harga ikan per keranjang ukuran 28 kg Rp 700.000. Namun, saat ini, harga ikan per keranjang ukuran sama hanya Rp 50.000. Menurut Masran, Aceh butuh tempat penyimpanan ikan yang memadai, agar tangkapan ikan yang melimpah bisa disimpan dan dijual kembali kala kondisi mulai stabil. Masran mengoperasikan kapal berukuran 30 gros ton (GT).

Sekali berlayar, dia memperoleh 15 ton ikan jenis campuran. Namun, saat ini, tangkapannya mencapai 30 ton. Tangkapan melimpah juga dialami para nelayan lain di PPS Lampulo. Adapun biaya operasional sekali berlayar untuk kapal 30 GT sekitar Rp 100 juta. Akibat harga murah, uang dari penjualan ikan membuat nelayan tidak bisa balik modal. Salah seorang pedagang ikan grosir di Lampulo, Teungku Wen, menuturkan, harga ikan yang anjlok itu membuat nelayan rugi. Dia menilai pemerintah belum optimal mengelola PPS Lampulo sehingga kondisi tersebut kerap terjadi saat musim panen. ”Aceh harus memiliki pabrik pengolahan agar ikan tidak terbuang,” ujar Wen. (Yoga)

Daya Saing Produk Tuna RI di Eropa Perlu Didorong

KT3 03 May 2024 Kompas

Peringatan Hari Tuna Sedunia pada 2 Mei 2024 menjadi alarm bagi Indonesia untuk mendorong daya saing komoditas unggulan itu. Sebagai penghasil tuna terbesar dunia, Indonesia belum mampu mendongkrak daya saing karena jangkauan pasar yang terbatas dan hambatan perdagangan. Pemerintah telah mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Tuna Indonesia 2024, sebagai upaya memperkuat daya saing komoditas tuna di pasar global dan domestik serta pengelolaan tuna berkelanjutan. Indonesia merupakan pemasok tuna terbesar dunia dengan alat tangkap huhate (pole and line) dan pancing ulur (handline).

Ketua Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Hand Line Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menilai, upaya memenangi persaingan dagang tidak mudah meskipun produk tuna Indonesia telah mengantongi sertifikasi ekolabel dari Marine Stewardship Council (MSC), yang menandakan bahwa produk tuna ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional. Pasar utama tuna Indonesia, antara lain, AS, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia dinilai belum memenuhi persyaratan pasar Uni Eropa yang semakin ketat, di antaranya, kapal penangkap tuna wajib memiliki nomor persetujuan (approval number) Uni Eropa dan industri pengolahan harus mengantongi nomor persetujuan ekspor ke Uni Eropa. Sementara itu, Uni Eropa menutup persetujuan baru bagi kapal dan industri di Indonesia.

”Pasar menginginkan produk yang tersertifikasi ekolabel, tetapi tidak mau bayar lebih. Sementara pasar Eropa tidak bisa dipenuhi secara maksimal karena ditutupnya persetujuan ekspor baru bagi kapal dan industri pengolahan tuna dari Indonesia,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/5). Janti menambahkan, produk tuna Indonesia juga terkendala hambatan bea masuk ke Uni Eropa sebesar 20,5 %, sedang beberapa negara pesaing sudah dibebaskan dari bea masuk. Ketimpangan perdagangan dunia itu menyebabkan nelayan turut memikul beban biaya dengan tekanan harga jual. Di sektor hulu, perikanan tradisional dengan alat tangkap huhate dan pancing ulur yang sudah diakui merupakan alat tangkap ramah lingkungan dan berkelanjutan masih harus bersaing dengan armada tangkap modern di area yang sama. Akibatnya, nelayan tradisional tersingkir. (Yoga)


Sebulan, 22 Nelayan Natuna Ditangkap

KT3 02 May 2024 Kompas

Dalam sebulan terakhir, 22 nelayan asal Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan, Kepri, ditangkap aparat Malaysia di perairan perbatasan kedua negara. Pemprov Kepri meminta nelayan tradisional yang melaut di perairan sengketa tidak dikriminalkan. Menurut Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri Doli Boniara, Pemprov Kepri amat prihatin dengan peristiwa yang menimpa para nelayan di perbatasan. Usulan dari daerah terkait masalah itu telah diserahkan kepada Badan Pengelola Perbatasan Nasional. ”Salah satu pokok pikiran yang kami sampaikan adalah nelayan tidak boleh diperlakukan seperti seorang kriminal. Mereka hanya menangkap ikan sampai perbatasan demi menyambung hidup,” kata Doli, Rabu (1/5). Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlhatkan delapan warga Natuna dirantai aparat Malaysia.

Para nelayan tersebut dituding melanggar perbatasan karena menangkap ikan di perairan perbatasan Natuna dan Serawak, Malaysia, pada 16 April 2024. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, delapan nelayan itu ditangkap di koordinat sekitar 4 Lintang Utara dan 110 Bujur Timur. Lokasi tersebut adalah wilayah “abu-abu” karena ada tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Malaysia. Konjen RI di Kuching, Malaysia, mencatat, sepanjang 2024 terdata 14 nelayan Natuna ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Serawak. Selain peristiwa 16 April, APMM juga menangkap dua nelayan pada 9 Februari dan empat orang pada 9 Maret. Para nelayan yang ditangkap aparat Malaysia tersebut terancam penjara tiga bulan hingga enam bulan dan denda antara Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar.

Selain itu, perahu dan alat tangkap mereka juga bakal disita. Doli menyebutkan, penangkapan nelayan tradisional oleh aparat Malaysia juga rawan terjadi di perairan perbatasan Bintan dan Johor, Malaysia. Kasus terbaru adalah penangkapan 14 nelayan Bintan di perairan Karang Singa yang masih menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia pada 25 April. Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Syukur Hariyanto, setiap tahun ada nelayan tradisional yang ditangkap aparat Malaysia di perairan Karang Singa. Hal tersebut membuat sebagian nelayan takut melaut di wilayah utara Pulau Bintan. ”Pendapatan nelayan itu dari kerja harian. Kalau mereka ditahan berbulan-bulan, lalu perahu dan alat tangkapnya disita, siapa yang akan menafkahi keluarganya,” ucap Syukur. (Yoga)


Babak Akhir Tambak Udang Karimunjawa

KT3 02 May 2024 Kompas

Pemerintah meminta aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jateng, dihentikan karena berdampak buruk pada lingkungan. Sejumlah tambak pun berhenti beroperasi. Upaya pemulihan lingkungan yang terdampak disiapkan. Salah satu petambak yang memutuskan menghentikan tambaknya adalah Faisol (33), warga Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara. Enam petak tambak milik Faisol dengan luas 8.000 meter persegi berhenti beroperasi sejak Februari 2024. Sebelumnya, pada November 2023, Faisol didatangi sejumlah petugas gabungan dari berbagai instansi pemerintah yang menjelaskan bahwa pengambilan air laut yang dilakukan Faisol untuk menunjang usaha tambak udangnya melanggar aturan karena air laut itu diambil dari wilayah perairan Taman Nasional (TN) Karimunjawa.

Padahal, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan zona lain di taman nasional. Selain memberi teguran, petugas juga memotong pipa inlet atau saluran air masuk dari laut di tambak Faisol. ”Tambak saya masih bisa beroperasi sampai panen terakhir di Februari 2024. Setelah itu, saya tidak berani beroperasi,” kata Faisol di Karimunjawa, Selasa (16/4). Faisol berharap bisa melanjutkan usahanya sampai balik modal. Namun, ia takut karena telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan dirinya bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

”Sejak membangun tambak pada 2021 dan tebar benih awal 2023, saya baru tiga kali panen dengan keuntungan bersih Rp 50 juta. Padahal, modal usaha ini Rp 1,5 miliar,” kata Faisol. Petambak lain, Sugeng Prayogo (27), juga bersedia menutup lima kolam tambaknya di Desa Karimunjawa pada Maret 2024. Sama dengan Faisol, Sugeng mengaku telah menandatangani surat pernyataan bermeterai pada November 2023. Sejak tidak lagi beroperasi, tambak milik Sugeng terbengkalai. Suroto (43) petambak asal Desa Kemujan, memilih tetap mengoperasikan tambaknya. Padahal dia telah menandatangani surat pernyataan yang sama dengan Faisol dan Sugeng. ”Saya bukan menantang petugas, tetapi prinsip saya satu, saya bekerja menafkahi keluarga. Kalau (tambak saya) ditutup, saya minta ada solusi untuk kehidupan saya ke depan,” katanya.

Pada Oktober-November 2023, petugas gabungan sejumlah instansi pemerintah menggelar operasi penertiban tambak udang di Karimunjawa. Selain meminta penghentian operasionalisasi tambak udang, aparat juga menetapkan empat petambak menjadi tersangka terkait pencemaran limbah tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa. Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Informasi soal penetapan empat tersangka itu disampaikan Maret lalu. Sejumlah warga Karimunjawa berharap seluruh tambak di wilayah tersebut segera di tutup. karena limbah dari tambak udang dianggap merugikan masyarakat, terutama yang mengais rezeki di laut. (Yoga)


Mengapa Budi Daya Lobster di Dalam Negeri Sulit

KT1 30 Apr 2024 Tempo

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan makin terbuka perihal rencana ekspor benih bening lobster alias benur. Ekspor benur diizinkan asal negara importir memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya melakukan pembiakan atau budi daya lobster di Indonesia. Kerja sama sudah mulai dilakukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ada lima perusahaan asal Vietnam yang siap mengembangkan benur di Indonesia sebagai syarat mendapatkan kuota ekspor. Vietnam, sebagai negara pembudi daya lobster, selama ini mengandalkan benur asal Indonesia. Ada sekitar 150 ribu keramba jaring apung atau KJA yang dimiliki negara tersebut. Sementara itu, Indonesia, sebagai penghasil benur, belum mampu bersaing dalam pengembangan lobster.

Menurut Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono kegagalan budi daya lobster dalam negeri karena ekosistem yang belum terbentuk. Berbagai tantangan yang dihadapi di antaranya kesulitan pakan, ekspor ilegal yang marak sehingga mengurangi kuota benih bagi pembudi daya, hingga produsen KJA yang terbatas. “Industri kita belum siap,” katanya, di Jakarta, Senin, 29 April lalu. Sebelum keran ekspor lobster dibuka, pemerintah coba memberantas ekspor benur ilegal. Namun, berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Kelautan selama dua tahun terakhir, penyelundupan masih marak. Di sisi lain, banyak pelaku budi daya lobster yang gagal. Karena itu, Trenggono mengaku berinisiatif melahirkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang mulai berlaku pada Maret lalu. Peraturan tersebut melegalkan ekspor benih lobster dengan sejumlah syarat. Dengan begitu, pemerintah berharap Indonesia akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti manfaat ekonomi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), transfer pengetahuan mengenai pembiakan, dan etos kerja budi daya lobster. (Yetede)