Ekspor Benih Bening Lobster Picu Perlambatan Budidaya
Dimulainya ekspor benih bening lobster menyisakan PR bagi keberlanjutan budidaya lobster di Tanah Air. Pengembangan komoditas unggulan perikanan budidaya itu dikhawatirkan tersendat akibat maraknya benih lobster yang dipasok ke luar negeri. Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri mulai berlangsung pada akhir pecan lalu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster per Maret 2024. Ekspor itu merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah (G to G) Indonesia dan Vietnam. Pembudidaya lobster di Sumut, Effendy Wong, mengungkapkan, pembudidaya lobster harus bersaing memperebutkan benih bening lobster yang banyak dipasok ke luar negeri, baik lewat jalur resmi maupun ilegal. Benih lobster yang dijual ke eksportir itu memiliki harga jual lebih tinggi ketimbang di dalam negeri sehingga pasokan untuk pembudidaya menjadi tersendat.
”Keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan budidaya lobster di dalam negeri harus bisa dibuktikan dengan jaminan pasokan dan harga benih lobster yang terjangkau pembudidaya,” tutur Effendy, yang juga penasihat Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo), Minggu (12/5). Pembukaan ekspor benih bening lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan pada 21Maret 2024. Pemerintah menugasi Badan Layanan Umum Perikanan Budidaya (BLUPB) untuk menyerap, menjual, dan mengendalikan pemasaran benih bening lobster ke luar negeri. Tiga BLUPB yang ditunjuk adalah BLU di Jepara, Situbondo, dan Karawang.
Effendy menyoroti peran BLUPB terkesan hanya melayani pemasaran benih bening lobster ke investor dan pembudidaya asing. Sebaliknya, regulasi tidak mengatur jaminan pasokan dan harga benih lobster ke pembudidaya di dalam negeri. Permen KP No 7/2024 tidak memiliki program pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Pembudidaya lobster di dalam negeri dibiarkan jalan sendiri dan bersaing mendapatkan benih lobster dipasar resmi ataupun pasar gelap ekspor benih. ”Muncul kesan BLUPB hanya memasok dan melayani kebutuhan benih bagi investor asing, tetapi tidak ada kepedulian terhadap pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Seharusnya badan layanan umum tidak lepas tanggung jawab untuk menjamin pasokan benih yang terjangkau bagi pembudidaya lokal,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023