Babak Akhir Tambak Udang Karimunjawa
Pemerintah meminta aktivitas tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jateng, dihentikan karena berdampak buruk pada lingkungan. Sejumlah tambak pun berhenti beroperasi. Upaya pemulihan lingkungan yang terdampak disiapkan. Salah satu petambak yang memutuskan menghentikan tambaknya adalah Faisol (33), warga Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara. Enam petak tambak milik Faisol dengan luas 8.000 meter persegi berhenti beroperasi sejak Februari 2024. Sebelumnya, pada November 2023, Faisol didatangi sejumlah petugas gabungan dari berbagai instansi pemerintah yang menjelaskan bahwa pengambilan air laut yang dilakukan Faisol untuk menunjang usaha tambak udangnya melanggar aturan karena air laut itu diambil dari wilayah perairan Taman Nasional (TN) Karimunjawa.
Padahal, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan zona lain di taman nasional. Selain memberi teguran, petugas juga memotong pipa inlet atau saluran air masuk dari laut di tambak Faisol. ”Tambak saya masih bisa beroperasi sampai panen terakhir di Februari 2024. Setelah itu, saya tidak berani beroperasi,” kata Faisol di Karimunjawa, Selasa (16/4). Faisol berharap bisa melanjutkan usahanya sampai balik modal. Namun, ia takut karena telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan dirinya bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Sejak membangun tambak pada 2021 dan tebar benih awal 2023, saya baru tiga kali panen dengan keuntungan bersih Rp 50 juta. Padahal, modal usaha ini Rp 1,5 miliar,” kata Faisol. Petambak lain, Sugeng Prayogo (27), juga bersedia menutup lima kolam tambaknya di Desa Karimunjawa pada Maret 2024. Sama dengan Faisol, Sugeng mengaku telah menandatangani surat pernyataan bermeterai pada November 2023. Sejak tidak lagi beroperasi, tambak milik Sugeng terbengkalai. Suroto (43) petambak asal Desa Kemujan, memilih tetap mengoperasikan tambaknya. Padahal dia telah menandatangani surat pernyataan yang sama dengan Faisol dan Sugeng. ”Saya bukan menantang petugas, tetapi prinsip saya satu, saya bekerja menafkahi keluarga. Kalau (tambak saya) ditutup, saya minta ada solusi untuk kehidupan saya ke depan,” katanya.
Pada Oktober-November 2023, petugas gabungan sejumlah instansi pemerintah menggelar operasi penertiban tambak udang di Karimunjawa. Selain meminta penghentian operasionalisasi tambak udang, aparat juga menetapkan empat petambak menjadi tersangka terkait pencemaran limbah tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa. Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Informasi soal penetapan empat tersangka itu disampaikan Maret lalu. Sejumlah warga Karimunjawa berharap seluruh tambak di wilayah tersebut segera di tutup. karena limbah dari tambak udang dianggap merugikan masyarakat, terutama yang mengais rezeki di laut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023