;

Mengapa Budi Daya Lobster di Dalam Negeri Sulit

Mengapa Budi Daya Lobster di Dalam Negeri Sulit

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan makin terbuka perihal rencana ekspor benih bening lobster alias benur. Ekspor benur diizinkan asal negara importir memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya melakukan pembiakan atau budi daya lobster di Indonesia. Kerja sama sudah mulai dilakukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ada lima perusahaan asal Vietnam yang siap mengembangkan benur di Indonesia sebagai syarat mendapatkan kuota ekspor. Vietnam, sebagai negara pembudi daya lobster, selama ini mengandalkan benur asal Indonesia. Ada sekitar 150 ribu keramba jaring apung atau KJA yang dimiliki negara tersebut. Sementara itu, Indonesia, sebagai penghasil benur, belum mampu bersaing dalam pengembangan lobster.

Menurut Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono kegagalan budi daya lobster dalam negeri karena ekosistem yang belum terbentuk. Berbagai tantangan yang dihadapi di antaranya kesulitan pakan, ekspor ilegal yang marak sehingga mengurangi kuota benih bagi pembudi daya, hingga produsen KJA yang terbatas. “Industri kita belum siap,” katanya, di Jakarta, Senin, 29 April lalu. Sebelum keran ekspor lobster dibuka, pemerintah coba memberantas ekspor benur ilegal. Namun, berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Kelautan selama dua tahun terakhir, penyelundupan masih marak. Di sisi lain, banyak pelaku budi daya lobster yang gagal. Karena itu, Trenggono mengaku berinisiatif melahirkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang mulai berlaku pada Maret lalu. Peraturan tersebut melegalkan ekspor benih lobster dengan sejumlah syarat. Dengan begitu, pemerintah berharap Indonesia akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti manfaat ekonomi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), transfer pengetahuan mengenai pembiakan, dan etos kerja budi daya lobster. (Yetede)

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :