Lemahnya Diplomasi Maritim Indonesia
Sepanjang 2024, sedikitnya 31 nelayan tradisional Riau dan Kepri ditangkap aparat Malaysia. Pemerintah Indonesia perlu bersikap tegas karena ini merupakan pengingkaran terhadap nota kesepahaman yang disepakati bersama Malaysia pada 2012. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri Doli, Boniara, Senin (11/11) mengatakan, peristiwa yang terbaru, tiga nelayan tradisional asal Natuna ditangkap Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) pada Sabtu malam. Lokasinya di sekitar perairanperbatasan antara Natuna dan Sarawak, Malaysia ”Sejauh yang kami tahu, Konjen RI di Kuching sedang berupaya berkoordinasi dengan APMM untuk menangani masalah ini.
Kami masih menunggu informasi selanjutnya, apakah para nelayan akan dilepaskan atau menjalani proses hukum,” kata Doli. Mengutip laman resmi Penjaga Pantai Malaysia, Pengarah APMM Zona Miri Kapten Khairol Anuar bin Saad mengatakan, tiga nelayan itu ditahan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Malaysia. Para nelayan saat ini ditahan di Pusat Tahanan Kapal di Miri, Sarawak. Dalam catatan Kompas, sepanjang 2024, sebanyak 17 nelayan tradisional asal Natuna ditangkap di perairan Sarawak. Selain itu, ada pula delapan nelayan asal Bintan, Kepri, dan enam nelayan asal Bengkalis, Riau, yang ditangkap di perairan sekitar Johor, Malaysia. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMRH) Abdul Halim menilai sejumlah peristiwa penangkapan nelayan tradisional itu merupakan pengingkaran diplomatik yang dilakukan Malaysia.
Pada 27 Januari 2012, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang pedoman umum perlakuan terhadap nelayan oleh badan hukum maritim. Berdasarkan MOU tersebut, APMM dan Bakamla RI hanya boleh mengusir nelayan yang dianggap melanggar tapal batas. Penangkapan baru boleh dilakukan apabila ada pelanggaran pidana lain, misalnya penyelundupan narkoba atau perdagangan manusia. ”Pemerintah Indonesia seyogianya mempertimbangkan langkah untuk memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk memberikan penjelasan,” ujar Halim. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, tiga orang yang ditangkap APMM itu adalah Adiyurdani (36), Dedi (34), dan Zulkafli (21). Mereka beroperasi dengan kapal berukuran 6 gros ton dan hanya memakai alat tangkap tradisional pancing rawai serta pancing ulur. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023