Balik Kelangkaan Ikan Salmon
JAGAT media sosial X ramai mempercakapkan stok ikan salmon mentah pada 21 Februari 2025. Warganet membahas foto di sebuah pusat belanja yang menampilkan tulisan tentang "pemberitahuan kekurangan stok salmon mentah". Saat itu, pemerintah belum menerbitkan izin impor ikan sehingga perusahaan tidak mendapat pasokan salmon segar. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Tempo mendatangi pusat belanja AEON di Tanjung Barat, Jakarta. Di gerai sushi dan sashimi, pramuniaga mengatakan stok memang kosong sepanjang bulan lalu. Tapi mulai masuk per bulan ini. Tak hanya gerai sushi, semua restoran yang menyediakan santapan khas Negeri Sakura mengalami kekurangan stok pada bulan lalu. Ketika Tempo mendatangi AEON Tanjung Barat, salah satu restoran sushi malah belum punya persediaan salmon segar hingga hari itu. Di pusat belanja Senayan City tak jauh berbeda. Ketika Tempo mendatanginya pekan lalu, dua restoran sushi kekurangan stok salmon segar nyaris sepanjang bulan lalu.
Sementara itu, satu restoran sisanya kekurangan stok salmon segar sepanjang pekan terakhir Januari. Untuk menyiasati kondisi tersebut, pramusaji menawarkan menu lain atau menu yang sama dengan bahan baku salmon beku. Ketika Tempo berkunjung pada Kamis pekan lalu, penjaga restoran mengatakan suplai salmon segar baru akan datang pada Maret ini. Lambatnya penerbitan persetujuan impor hasil perikanan menjadi pangkal stok salmon segar lenyap dari pasaran. Akibatnya, harga di pasar pun merangkak. Di supermarket di AEON, stok salmon segar baru tiba menjelang akhir Februari. Harga salmon per 100 gram kini dibanderol Rp 43 ribu, naik dari sebelumnya Rp 40 ribu. Kata pramuniaga, ada gangguan saat ikan impor sedang transit. Seorang pegawai restoran sushi juga mengatakan harga penganan di tempatnya naik Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu per item.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan. Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023