Telusuri Penyelundupan BBM ke Kapal Ikan Asing
Kasus perikanan ilegal di Laut Arafura yang menyibak penyelundupan
BBM bersubsidi dan perbudakan manusia mendesak diusut tuntas hingga ke aktor
utama. Penyelundupan ratusan ton BBM yang diduga jenis bersubsidi dinilai
merupakan puncak gunung es praktik gelap sektor perikanan. Direktur Eksekutif
Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, perlu dilakukan
pengusutan secara tuntas aktor utama di balik mata rantai kejahatan transnasional
itu. Kejahatan melibatkan sindikasi kapal asing ilegal asal China dengan kapal
ikan Indonesia. Mereka diduga bekerja sama melakukan pencurian ikan,
penyelundupan BBM bersubsidi, dan perdagangan manusia. Penyimpangan penyaluran
alokasi BBM hingga ratusan ton untuk kapal-kapal asing ilegal setiap kali
beroperasi merupakan ironi di tengah kesulitan nelayan-nelayan kecil di Indonesia
untuk mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
”Penyelundupan BBM bersubsidi ke kapal asing illegal merupakan fenomena gunung es atas praktik gelap di sektor perikanan,” ujar Halim saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/4). Sebelumnya, aparat pengawasan KKP menangkap kapal ikan Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) di Laut Arafura pada 14 April. Kapal berbobot 289 gros ton (GT)itu terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal penangkap ikan asal China, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Dua kapal ikan asing ilegal itu menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang. Kapal KM MUS terindikasi membantu kapal RZ 03 dan 05 melakukan kejahatan perikanan, memindahkan BBM bersubsidi ke kapal asing itu di tengah laut. Dari pemeriksaan buku manual kapal di ruang kemudi, tercatat ada 870 drum atau 150 ton BBM solar diangkut di palka. Sebagian BBM sudah disuplai ke dua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton di palka.
Kapal KM MUS juga terindikasi memasok 55 ABK Indonesia ke kapal RZ 03 dan RZ 05. Dari 55 ABK tersebut, 30 ABK berada di dua kapal asing ilegal tersebut, 25 ABK Indonesia lainnya diselamatkan aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), 6 ABK di antaranya kabur dari kapal RZ 03 dengan terjun ke laut pada 11 April 2024. Mereka berenang di laut, tetapi 1 orang tewas karena tidak kuat berenang. 20 ABK lainnya diturunkan dari kapal dan diangkut kapal pengangkut sayuran sewaktu kapal asing itu berada di dekat Pulau Penambulai, Kepulauan Maluku. Menurut Halim, lemahnya pengawasan terhadap perikanan ilegal dan perlindungan terhadap warga asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berpotensi memicu pelanggaran. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang rencana penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang membuka kesempatan kapal ikan milik pemodal asing beroperasi di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023