;

Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah

Ekonomi Yoga 25 Apr 2024 Kompas
Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah

Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, ditangkap penjaga pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konjen RI di Kuching, Malaysia, para nelayan terancam dikenai denda hingga miliaran rupiah. Konsul Jenderal RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4) menyatakan, delapan nelayan itu ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Serawak, Malaysia. Para nelayan dengan tiga perahu kayu itu diduga melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau 20,9 kilometer.

”Kalau melanggar kurang dari 5 batu (8,04 km), nelayan dihalau keluar perbatasan. Sudah banyak kejadian seperti itu. Itu disampaikan APMM dalam pertemuan dengan KJRI,” kata Sigit saat jumpa pers lewat percakapan video. Kepada KJRI, APMM menuturkan, penjagaan di perairan Serawak amat ketat karena terdapat kilang minyak yang tidak beroperasi. Lokasi itu rawan dijarah. ”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu berdekatan,” ujarnya. Pada November 2023, sembilan nelayan Natuna juga ditangkap APMM di lokasi yang sama.

Delapan orang di antaranya telah dipulangkan pada Februari 2024 setelah dipenjara 4 bulan. Satu orang lagi akan dipulangkan bulan ini. Menurut Sigit, denda kepada nelayan yang tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Malaysia amat besar. Nelayan biasanya dikenai denda miliaran rupiah dan penjara beberapa bulan. ”Siapa yang sanggup (membayar)? Pemprov Kepri, Kemenlu, atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis membayar itu mungkin besok kami tak ada layanan lagi. Itu kami sampaikan saja terus terang,” ujar Sigit. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :