Ditangkap Aparat Malaysia, Nelayan Terancam Denda Miliaran Rupiah
Delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepri, ditangkap penjaga
pantai Malaysia pada 19 April 2024. Menurut Konjen RI di Kuching, Malaysia,
para nelayan terancam dikenai denda hingga miliaran rupiah. Konsul Jenderal RI
di Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (24/4) menyatakan, delapan nelayan itu
ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM) di
perairan perbatasan antara Serasan, Natuna, dan Serawak, Malaysia. Para nelayan
dengan tiga perahu kayu itu diduga melanggar perbatasan sejauh 13 batu atau
20,9 kilometer.
”Kalau melanggar kurang dari 5 batu (8,04 km), nelayan dihalau
keluar perbatasan. Sudah banyak kejadian seperti itu. Itu disampaikan APMM
dalam pertemuan dengan KJRI,” kata Sigit saat jumpa pers lewat percakapan
video. Kepada KJRI, APMM menuturkan, penjagaan di perairan Serawak amat ketat
karena terdapat kilang minyak yang tidak beroperasi. Lokasi itu rawan dijarah.
”Kami prihatin karena (penangkapan nelayan) ini sudah kesekian kalinya dalam waktu
berdekatan,” ujarnya. Pada November 2023, sembilan nelayan Natuna juga ditangkap
APMM di lokasi yang sama.
Delapan orang di antaranya telah dipulangkan pada Februari 2024
setelah dipenjara 4 bulan. Satu orang lagi akan dipulangkan bulan ini. Menurut
Sigit, denda kepada nelayan yang tertangkap melakukan illegal fishing di
perairan Malaysia amat besar. Nelayan biasanya dikenai denda miliaran rupiah
dan penjara beberapa bulan. ”Siapa yang sanggup (membayar)? Pemprov Kepri, Kemenlu,
atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis membayar itu mungkin besok kami tak ada
layanan lagi. Itu kami sampaikan saja terus terang,” ujar Sigit. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023