Kejahatan Perikanan Masif dan Sistematis
Setiap tahun Indonesia mengalami kerugian masif akibat
pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Kasus terakhir mengungkap eksploitasi
masif, terstruktur, dan sistematis oleh kapal trawl asing yang mencuri
ikan menggunakan BBM bersubsidi serta memperbudak puluhan warga negara
Indonesia sebagai anak buah kapal di Laut Arafura. Kasus pencurian ikan oleh dua
kapal asing yang terungkap pada pertengahan April 2024 menyingkap adanya sindikasi
asing-nasional dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Apalagi,
trawl merupakan alat penangkapan ikan sejenis pukat harimau yang dilarang
karena merusak ekosistem laut dan mengeruk sumber daya ikan.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
KKP Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Kamis (18/4) mengemukakan, masuknya dua kapal
asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP NRI) 718 Laut Arafura
disinyalir sudah berlangsung beberapa bulan. Pihaknya terus mendalami sindikasi
kapal asing-nasional dalam praktik kejahatan perikanan itu serta mengejar
pelaku kapal asing tersebut. Pung, yang memimpin operasi penangkapan kapal pengangkutikan
ilegal, menambahkan, kapal ikan Indonesia terindikasi membantu dua kapal asing
melakukan kejahatan perikanan, menyelundupkan BBM yang diduga jenis bersubsidi,
dan memasok ABK Indonesia ke kapal asing.
Dari hasil pemeriksaan KKP, kapal ikan Indonesia, KM Mitra
Utama Semesta (MUS), yang berbobot 289 GT terindikasi menerima 100 ton ikan
hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing ilegal, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga hasil pencurian ikan di
perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan layur, kakap merah, dan
kakap putih. KM MUS diduga memasok BBM jenis solar bersubsidi ke kapal asing RZ
03 danRZ 05 di tengah laut. Pada KM MUS ditemukan solar yang disimpan pada
palka-palka ikan.
Dari hasil pemeriksaan catatan buku manual kapal di ruang kemudi,
solar yang diangkut tercatat 870 drum atau 150 ton BBM solar, sebagian sudah
disuplai ke dua kapal asing itu dan beberapa kapal mitranya sehingga tersisa 9 ton
di palka. KM MUS juga terindikasi mendistribusikan 55 ABK ke kapal RZ 03 dan RZ
05. ABK yang dipekerjakan ke kapal asing diduga tidak mendapatkan perlakuan
layak. Enam orang dari 55 ABK itu akhirnya kabur dengan terjun ke laut. Dari
enam ABK yang melarikan diri itu, satu orang ditemukan tewas karena tidak kuat
berenang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023