Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023