;

Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol

Ekonomi Yoga 22 Apr 2024 Kompas
Buru Kapal Asing, RI
Gandeng Interpol

Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi.  Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi (Jabar) dan Ambon (Maluku).

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta (MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur, kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan Interpol melalui Mabes Polri.

Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum lain. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :