KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal asal Filipina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal
pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia atau WPPNRI 716 Laut Sulawesi. Kapal FB.CA. F-01 atau KM EPM
ditangkap aparat pengawasan KKP pada 18 Maret 2024 pukul 11.14 Wita. Plt Dirjen
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat
dihubungi, Kamis (21/3) mengemukakan, berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal,
kapal itu telah mengangkut ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan)
Filipina sejak 2022 sampai Maret 2024 tanpa dokumen sama sekali alias ilegal. Kapal
pengangkut ikan ilegal tersebut memiliki kemiripan dengan kapal nelayan kecil
setempat dengan ukuran kapal 7-10 gros ton sehingga kerap sulit dibedakan
dengan kapal perikanan lokal.
Kapal itu juga ditengarai kerap mengelabui aparat pengawasan
dengan beroperasi pada malam hari. Pung menambahkan, pihaknya sedang menelusuri
keterlibatan kapal pengangkut asing ilegal tersebut dengan kapal-kapal nelayan
lokal. Sebab, kapal angkut ilegal tersebut diduga bisa masuk ke perairan
Indonesia hingga pelabuhan. ”Pola kapal perikanan ilegal tersebut akan menjadi
perhatian dalam operasi pengawasan kapal-kapal serupa berikutnya, termasuk
antisipasi modus-modus pencurian baru. Biasanya, jika pola lama pelanggaran
sudah ketahuan (aparat), modus baru akan berkembang,” ujar Pung. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023