Kapal Rampasan, antara Dilelang dan Dibagikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemanfaatan
kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara untuk dibagikan ke
kelompok nelayan. Saat ini, sebagian besar kapal ikan ilegal yang dirampas
negara berujung dilelang atau dijual lagi. Data KKP, selama 2021-2023, Dirjen Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menginisiasi pengajuan
permohonan pemanfaatan 49 unit kapal perikanan hasil tindak pidana pada
Kejaksaan RI. Namun, kapal rampasan yang bisa dimanfaatkan nelayan tergolong
minim. Per tanggal 1 April 2024, dari 49 unit kapal perikanan rampasan negara
itu, sebanyak 24 kapal di antaranya telah terjual dengan cara lelang oleh
Kejaksaan di sejumlah daerah. Sementara 2 kapal masih dalam proses lelang, 4
kapal telah dimusnahkan, dan 3 kapal dalam kondisi rusak berat. Selebihnya,
empat kapal telah diserahkan ke KKP, 1 kapal diserahkan ke Universitas
Hasanuddin, dan 3 kapal dalam proses hibah. Selain itu, 5 kapal berpotensi
dimanfaatkan dan 1 kapal dalam proses penerbitan status penggunaan barang rampasan
dari Kemenkeu.
Akhir Maret lalu, 2 kapal sitaan negara diserahkan KKP kepada
Pemkab Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan/koperasi
perikanan di Banyuwangi, Jatim, di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng,
Banyuwangi. Dua kapal tersebut, KG 9464 TS berukuran 106,67 gros ton (GT) dan
kapal ikan KG 9269 TS berbobot 60,05 GT, merupakan kapal asal Vietnam. Selain
itu, masih ada tiga kapal ikan lain asal Vietnam, yakni TG 94916 TS (80 GT), BV
92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62), yang kini dalam tahap perbaikan.
Tiga kapal itu juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama
nelayan/koperasi perikanan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengemukakan, pemberian kapal perikanan hasil
rampasan negara kepada kelompok nelayan merupakan langkah positif. ”Pemerintah
juga perlu memfasilitasi kelompok nelayan penerima hibah kapal melalui akses
terhadap permodalan dan perizinan,” ujar Dani, pekan lalu. Agar dapat mengatasi
biaya operasional yang besar, lanjut dia, hibah kapal sebaiknya diberikan
kepada nelayan-nelayan yang tergabung dalam koperasi. Dengan demikian, koperasi
dapat ditugaskan untuk mengelola kapal, termasuk pembiayaan operasional melaut.
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023