;

Kapal Rampasan, antara Dilelang dan Dibagikan

Ekonomi Yoga 16 Apr 2024 Kompas
Kapal Rampasan, antara
Dilelang dan Dibagikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemanfaatan kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara untuk dibagikan ke kelompok nelayan. Saat ini, sebagian besar kapal ikan ilegal yang dirampas negara berujung dilelang atau dijual lagi. Data KKP, selama 2021-2023, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menginisiasi pengajuan permohonan pemanfaatan 49 unit kapal perikanan hasil tindak pidana pada Kejaksaan RI. Namun, kapal rampasan yang bisa dimanfaatkan nelayan tergolong minim. Per tanggal 1 April 2024, dari 49 unit kapal perikanan rampasan negara itu, sebanyak 24 kapal di antaranya telah terjual dengan cara lelang oleh Kejaksaan di sejumlah daerah. Sementara 2 kapal masih dalam proses lelang, 4 kapal telah dimusnahkan, dan 3 kapal dalam kondisi rusak berat. Selebihnya, empat kapal telah diserahkan ke KKP, 1 kapal diserahkan ke Universitas Hasanuddin, dan 3 kapal dalam proses hibah. Selain itu, 5 kapal berpotensi dimanfaatkan dan 1 kapal dalam proses penerbitan status penggunaan barang rampasan dari Kemenkeu.

Akhir Maret lalu, 2 kapal sitaan negara diserahkan KKP kepada Pemkab Banyuwangi untuk diteruskan kepada kelompok usaha bersama nelayan/koperasi perikanan di Banyuwangi, Jatim, di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Banyuwangi. Dua kapal tersebut, KG 9464 TS berukuran 106,67 gros ton (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS berbobot 60,05 GT, merupakan kapal asal Vietnam. Selain itu, masih ada tiga kapal ikan lain asal Vietnam, yakni TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62), yang kini dalam tahap perbaikan. Tiga kapal itu juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan/koperasi perikanan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengemukakan, pemberian kapal perikanan hasil rampasan negara kepada kelompok nelayan merupakan langkah positif. ”Pemerintah juga perlu memfasilitasi kelompok nelayan penerima hibah kapal melalui akses terhadap permodalan dan perizinan,” ujar Dani, pekan lalu. Agar dapat mengatasi biaya operasional yang besar, lanjut dia, hibah kapal sebaiknya diberikan kepada nelayan-nelayan yang tergabung dalam koperasi. Dengan demikian, koperasi dapat ditugaskan untuk mengelola kapal, termasuk pembiayaan operasional melaut. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :