perikanan
( 525 )ALARM PERIKANAN INDONESIA
Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak
diatur kian mengancam perikanan global. Hasil studi terbaru yang dirilis Global
Fishing Watch menemukan, 75 % kapal-kapal penangkapan ikan berskala industri di
dunia tak terpantau publik. Global Fishing Watch bekerja sama dengan peneliti Universitas
Wisconsin-Madison, Duke University, UC Santa Barbara, dan SkyTruth menganalisis
citra satelit selama periode 2017-2021. Mereka mendeteksi kapal dan infrastruktur
lepas pantai di perairan pesisir pada enam benua yang sebagian besar merupakan
wilayah aktivitas industri. Hasil analisis menunjukkan, aktivitas kapal-kapal
itu tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak terdeteksi sistem pemantauan
publik.
Organisasi konservasi laut internasional, Oceana.Org, yang juga
pendiri Global Fishing Watch, menyebut, jumlah kapal perikanan skala industri
di dunia mencapai 440.000 kapal. Hasil tang kapannya 72 % total penangkapan
ikan di laut. ”Pemerintah tidak akan bisa mengelola apa yang mereka tidak bisa
lihat,” kata Jacqueline Savitz, Chief Policy Officer Oceana, dalam keterangan
pers, Rabu (3/1). Hasil penelitian Global Fishing Watch juga menemukan banyak
kapal penangkap ikan gelap beroperasi di kawasan perlindungan laut. Kehadiran
armada gelap itu menimbulkan tantangan besar bagi dunia dalam upaya melindungi
dan mengelola sumber daya ikan.
”Revolusi industri baru telah muncul di lautan kita tanpa
terdeteksi sampai sekarang,” ujar David Kroodsma, Director of Research and Innovation
Global Fishing Watch, dalam rilis Global Fishing Watch. Penangkapan ikan
ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (ilegal, unreported, unregulated/IUU
fishing), yang juga dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir,
menjadi pemicu utama terkurasnya sumber daya laut yang mengancam ketahanan
pangan dunia dan memukul rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan yang selama
ini patuh regulasi. Bentuk IUU fishing, antara lain, penangkapan ikan tanpa izin,
pelanggaran batas wilayah tangkapan, penangkapan ikan berlebih, dan penggunaan
alat tangkap ikan yang terlarang dan merusak ekosistem.
Kerugian dari IUU fishing itu ditaksir berkisar 10 miliar USD
- 23 miliar USD (Rp 158 triliun - Rp 363,4 triliun). Lemahnya tata kelola
perdagangan komoditas perikanan menyebabkan penurunan stok dan kualitas
perikanan, selain berdampak terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Peneliti
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Felicia Nugroho, dalam konferensi pers,
pekan lalu, mengungkap, laporan Indeks Risiko IUU Fishing perlu mendapat perhatian
serius dari pemerintah. Sebab, laporan itu menjadi rujukan pasar internasional
untuk memilah produk perikanan laut yang terhindar dari praktik perikanan
ilegal. Badan-badan perdagangan juga menggunakan laporan itu untuk menghindari
risiko masuknya ikan dari sumber ilegal ke negara. ”(Laporan) ini akan sangat
berdampak jika pembuat kebijakan tidak melihat ini sebagai langkah-langkah
(perbaikan) ke depan,” ujarnya. (Yoga)
Revolusi Maju untuk Perikanan Berkeadilan
MENJEMPUT IKAN DARI SARANGNYA DI PERAIRAN DESA LEWOTOBI
Penanaman karang di perairan Desa Lewotobi membuahkan hasil.
Ikan mudah didapatkan langsung dari sarangnya. Efren Tumu (24) keluar dari
dalam air menenteng enam ikan karang jenis kakap dan kerapu yang dijemput dari
rumahnya di antara terumbu karang pada kedalaman hingga 15 meter di pesisir
Desa Lewotobi, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, NTT. ”Kebetulan arus air laut
tidak terlalu kencang. Di bawah banyak ikan, tinggal saya pilih mana yang perlu
diambil. Jadi, bukan lagi mencari ikan, tetapi seperti menjemput ikan dari
sarangnya,” kata Efren, awal Januari 2024. Sejak usia 14 tahun, ia sering
memanah ikan di dasar laut menggunakan senapan tradisional dan sebatang anak
panah. Setiap hari, ketika air laut teduh, Efren dan belasan pemuda di desa itu
memanah ikan karang. Setiap orang bisa mendapat hingga belasan ekor. Mereka
menjualnya ke masyarakat desa itu dan desa-desa tetangga dengan harga Rp 25.000
per kg.
Penjualan ikan karang kini menjadi mata pencarian sebagian
anak muda. Agar populasi ikan tidak menurun, waktu perburuan dibatasi dan
ukuran ikan yang dipanah pun tidak boleh kurang dari 15 sentimeter panjangnya.
Ikan kecil tidak boleh dipanah. Populasi ikan relatif stabil sejak belasan
tahun silam seiring perbaikan ekosistem laut lewat program penanaman karang
yang dilakukan selama 8 tahun terakhir.
Dulu perairan di depan pesisir Desa Lewotobi menjadi surga pelaku
pengeboman ikan. Hampir setiap hari terdengar ledakan besar yang merusak
ekosistem bawah laut. ”Banyak populasi ikan hilang,” tutur Tarsius Buto Muda, Kepala
Desa Lewotobi. Melihat kondisi itu, pemerintah desa bekerja sama dengan LSM menanam
karang. Total sebanyak 35 media tanam, dengan 25 media berukuran 1 meter
persegi dan 10 media berukuran 3 meter persegi. Untuk menjaga kelestarian biota
laut dan pesisir, pada 2017 terbitlah Peraturan Desa Lewotobi No 9 tentang
Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Lewotobi. Lewotobi menjadi desa pertama di
Flores Timur yang memiliki perdes tersebut. Kini masih menjadi satu-satunya. (Yoga)
Krisis Iklim Ancam Hasil Tangkapan Nelayan
Belut Hidup dan Ruminer Masuki Pasar Ekspor
Sertifikasi Perikanan untuk Jamin Mutu
Dampak Siklon Tropis Anggrek
Pasar Tuna Olahan Berpotensi Naik
Pemerintah berhasil mencapai kesepakatan pembebasan tarif ekspor
untuk empat komoditas olahan ke Jepang. Produk ekspor tuna olahanasal Indonesia
ke Jepang beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tarif ekspor 0 % tersebut
berlaku untuk empat kode HS, yakni ekspor tuna kaleng dan cakalang kaleng dari
semula 9,6 % menjadi 0 % serta pos tarif ekspor katsuobushi dengan kode HS
1604.14-091 dan tuna lain dengan kode HS 1604.14-099 dari semula 9,6 % menjadi
0 %. Otoritas Jepang terlebih dulu memberikan eliminasi tarif untuk pos tarif
tuna kaleng Filipina, Thailand, dan Vietnam. Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) merilis, pada tahun 2022 Jepang mengimpor produk tuna-cakalang olahan dengan
empat kode HS tersebut sebesar 395 juta USD.
Pemasok utamanya Thailand (58 %), diikuti Indonesia (17,96
%), Filipina (16 %), dan Vietnam (4 %). Total produk tuna-cakalang yang diimpor
Jepang senilai 2,2 miliar USD, kedua terbesar di dunia setelah AS. Dimana
pasokan Indonesia senilai 154 juta USD (7 %) atau urutan ke-6 negara pengekspor
tuna-cakalang ke Jepang. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan KKP Budi Sulistiyo, pekan lalu mengemukakan, tarif 0 % memberikan
peluang signifikan terhadap peningkatan pasar ekspor tuna olahan ke Jepang. Hal
ini mengingat pihak Jepang sejak perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang
(IJEPA) berlaku tahun 2007 tidak memberikan tarif preferensi terhadap produk
tuna olahan kepada Indonesia.
Daya saing produk tuna Indonesia di pasar Jepang diharapkan
akan terus meningat mengingat Thailand sebagai kompetitor sudah lebih dulu
menikmati tarif preferensi produk olahan tuna. ”Dengan tarif 0 % ini, diharapkan
pada lima tahun ke depan ekspor tuna dan cakalang Indonesia meningkat 20 %.
Selain itu, mendorong peningkatan akses pasar tuna olahan Indonesia ke Jepang.
Ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi pengolahan produk tuna olahan,
baik PMDN maupun PMA, dan meningkatkan hilirasi industri tuna di Indonesia,” katanya
saat dihubungi, Minggu (14/1/2024). (Yoga)
Ekspor Benih Lobster Masih Tuai Kontroversi
Pemerintah berencana menuntaskan regulasi terkait dengan
ekspor benih bening lobster pada akhir Januari 2024. Kebijakan membuka keran
ekspor benih itu sempat menuai kontroversi publik berkaitan dengan keberlanjutan
sumber daya atau plasma nutfah, serta terpukulnya budidaya lobster dalam
negeri. Salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
dalam periode 2021-2024 adalah perikanan budidaya berkelanjutan dengan fokus
pada pengembangan komoditas unggulan, yakni udang, lobster, kepiting, rumput
laut, dan nila. Guru Besar Sumber Daya Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan
Perikanan IPB University Luky Adrianto berpendapat, ekspor berupa benih sumber
daya ikan, termasuk di dalamnya benih bening lobster, seharusnya
memperhitungkan aspek neraca sumber daya ikan dan bukan hanya neraca ekspor
dalam perspektif ekonomi.
”Neraca sumber daya ikan sangat penting dalam perspektif
spasial dan temporal,” katanya, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024). Benih bening
lobster memiliki karakteristik spasial berupa ruang yang terbatas serta
temporal dalam kaitan siklus hidup. Dengan demikian, stok lobster di suatu
lokasi tidak selalu berlimpah sepanjang tahun serta bergantung pula pada kualitas
ekosistem. Pengelolaan berbasis wilayah perikanan dinilai sangat penting untuk
memastikan keberlanjutan stok benih lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers ”Outlook dan Program Prioritas
Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024”, Rabu (10/1), memaparkan, payung
hukum terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster sedang disusun agar
keran ekspor benih itu bisa dibuka dan memberikan manfaat bagi negara. ”Targetnya
akhir bulan ini aturan bisa selesai,” ujarnya.
Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo) Effendy
Wong mengingatkan, sewaktu keran ekspor benih bening lobster dibuka pada 2020,
penyelundupan benih lobster itu masih tetap berlangsung. Sementara itu,
kewajiban bagi eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya lobster di
dalam negeri terindikasi praktik manipulasi. Effendy meminta komitmen
pemerintah untuk mendorong hilirisasi perikanan dengan tidak mengeksploitasi
benih atau plasma nutfah untuk diekspor. Budidaya lobster sebagai komoditas
unggulan perikanan Indonesia harus didorong untuk berdaya saing dan menghasilkan
nilai tambah. Kebijakan ekspor benih merupakan langkah mundur budidaya lobster
di Indonesia dan, sebaliknya, hanya akan menguntungkan pembudidaya lobster di
Vietnam. (Yoga)
Terancam Rob, Petambak Percepat Panen
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









