;
Tags

perikanan

( 525 )

ALARM PERIKANAN INDONESIA

KT3 31 Jan 2024 Kompas

Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur kian mengancam perikanan global. Hasil studi terbaru yang dirilis Global Fishing Watch menemukan, 75 % kapal-kapal penangkapan ikan berskala industri di dunia tak terpantau publik. Global Fishing Watch bekerja sama dengan peneliti Universitas Wisconsin-Madison, Duke University, UC Santa Barbara, dan SkyTruth menganalisis citra satelit selama periode 2017-2021. Mereka mendeteksi kapal dan infrastruktur lepas pantai di perairan pesisir pada enam benua yang sebagian besar merupakan wilayah aktivitas industri. Hasil analisis menunjukkan, aktivitas kapal-kapal itu tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak terdeteksi sistem pemantauan publik.

Organisasi konservasi laut internasional, Oceana.Org, yang juga pendiri Global Fishing Watch, menyebut, jumlah kapal perikanan skala industri di dunia mencapai 440.000 kapal. Hasil tang kapannya 72 % total penangkapan ikan di laut. ”Pemerintah tidak akan bisa mengelola apa yang mereka tidak bisa lihat,” kata Jacqueline Savitz, Chief Policy Officer Oceana, dalam keterangan pers, Rabu (3/1). Hasil penelitian Global Fishing Watch juga menemukan banyak kapal penangkap ikan gelap beroperasi di kawasan perlindungan laut. Kehadiran armada gelap itu menimbulkan tantangan besar bagi dunia dalam upaya melindungi dan mengelola sumber daya ikan.

”Revolusi industri baru telah muncul di lautan kita tanpa terdeteksi sampai sekarang,” ujar David Kroodsma, Director of Research and Innovation Global Fishing Watch, dalam rilis Global Fishing Watch. Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (ilegal, unreported, unregulated/IUU fishing), yang juga dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir, menjadi pemicu utama terkurasnya sumber daya laut yang mengancam ketahanan pangan dunia dan memukul rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini patuh regulasi. Bentuk IUU fishing, antara lain, penangkapan ikan tanpa izin, pelanggaran batas wilayah tangkapan, penangkapan ikan berlebih, dan penggunaan alat tangkap ikan yang terlarang dan merusak ekosistem.

Kerugian dari IUU fishing itu ditaksir berkisar 10 miliar USD - 23 miliar USD (Rp 158 triliun - Rp 363,4 triliun). Lemahnya tata kelola perdagangan komoditas perikanan menyebabkan penurunan stok dan kualitas perikanan, selain berdampak terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Felicia Nugroho, dalam konferensi pers, pekan lalu, mengungkap, laporan Indeks Risiko IUU Fishing perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, laporan itu menjadi rujukan pasar internasional untuk memilah produk perikanan laut yang terhindar dari praktik perikanan ilegal. Badan-badan perdagangan juga menggunakan laporan itu untuk menghindari risiko masuknya ikan dari sumber ilegal ke negara. ”(Laporan) ini akan sangat berdampak jika pembuat kebijakan tidak melihat ini sebagai langkah-langkah (perbaikan) ke depan,” ujarnya. (Yoga)

Revolusi Maju untuk Perikanan Berkeadilan

KT1 30 Jan 2024 Tempo
Pemerintah, melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, menetapkan sejumlah sasaran untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Visi tersebut harus diterjemahkan dengan memberikan ruang lebih besar bagi anak bangsa untuk merasakan kemajuan yang adil, termasuk dari pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.  Meski begitu, hingga saat ini, penulis melihat pembangunan di sektor tersebut belum mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan. Setidaknya ada tiga titik ganjalan yang memicu kondisi tersebut: disharmonisasi tata kelola, diskoneksi kemanfaatan, serta disrupsi dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan. 

Dalam hal disharmonisasi tata kelola, beberapa persoalan yang mencuat adalah tata kelola aset, mekanisme pengaturan ruang perikanan, dan tata kelola komunikasi antar-stakeholder perikanan. Contoh disharmonisasi tata kelola aset terjadi dalam hal pengelolaan laut di level kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menguasakan pengelolaan laut kepada provinsi telah mengamputasi akses kabupaten terhadap laut. Akibatnya, kewenangan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan menjadi tidak sinergis.  

Dampak dari disharmoni pengelolaan ruang perairan dan pesisir terlihat dari banyaknya sampah plastik, sampah organik, dan sampah industri yang membuat pesisir tercemar. Belum lagi praktik perusakan ekosistem dan penangkapan ikan ilegal. Aneka persoalan ini sulit diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Di sisi lain, disharmoni pengelolaan ruang perairan juga berdampak terhadap nelayan karena adanya pembatasan daerah penangkapan ikan dengan batas 12 mil laut. Pembatasan imajiner dan administratif ini menimbulkan kesulitan karena ikan hidup dalam relung ekologi. Beberapa daerah ada yang populasi ikannya banyak di wilayah kurang dari 12 mil laut. Tapi, di daerah lain, ikan hidup di wilayah yang lebih jauh. (Yetede)

MENJEMPUT IKAN DARI SARANGNYA DI PERAIRAN DESA LEWOTOBI

KT3 29 Jan 2024 Kompas

Penanaman karang di perairan Desa Lewotobi membuahkan hasil. Ikan mudah didapatkan langsung dari sarangnya. Efren Tumu (24) keluar dari dalam air menenteng enam ikan karang jenis kakap dan kerapu yang dijemput dari rumahnya di antara terumbu karang pada kedalaman hingga 15 meter di pesisir Desa Lewotobi, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, NTT. ”Kebetulan arus air laut tidak terlalu kencang. Di bawah banyak ikan, tinggal saya pilih mana yang perlu diambil. Jadi, bukan lagi mencari ikan, tetapi seperti menjemput ikan dari sarangnya,” kata Efren, awal Januari 2024. Sejak usia 14 tahun, ia sering memanah ikan di dasar laut menggunakan senapan tradisional dan sebatang anak panah. Setiap hari, ketika air laut teduh, Efren dan belasan pemuda di desa itu memanah ikan karang. Setiap orang bisa mendapat hingga belasan ekor. Mereka menjualnya ke masyarakat desa itu dan desa-desa tetangga dengan harga Rp 25.000 per kg.

Penjualan ikan karang kini menjadi mata pencarian sebagian anak muda. Agar populasi ikan tidak menurun, waktu perburuan dibatasi dan ukuran ikan yang dipanah pun tidak boleh kurang dari 15 sentimeter panjangnya. Ikan kecil tidak boleh dipanah. Populasi ikan relatif stabil sejak belasan tahun silam seiring perbaikan ekosistem laut lewat program penanaman karang yang dilakukan selama 8 tahun terakhir.

Dulu perairan di depan pesisir Desa Lewotobi menjadi surga pelaku pengeboman ikan. Hampir setiap hari terdengar ledakan besar yang merusak ekosistem bawah laut. ”Banyak populasi ikan hilang,” tutur Tarsius Buto Muda, Kepala Desa Lewotobi. Melihat kondisi itu, pemerintah desa bekerja sama dengan LSM menanam karang. Total sebanyak 35 media tanam, dengan 25 media berukuran 1 meter persegi dan 10 media berukuran 3 meter persegi. Untuk menjaga kelestarian biota laut dan pesisir, pada 2017 terbitlah Peraturan Desa Lewotobi No 9 tentang Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Lewotobi. Lewotobi menjadi desa pertama di Flores Timur yang memiliki perdes tersebut. Kini masih menjadi satu-satunya. (Yoga)

Krisis Iklim Ancam Hasil Tangkapan Nelayan

KT3 29 Jan 2024 Kompas
Laporan Forum Rembuk Iklim Pesisir 2023 yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional  Indonesia (KNTI) yang dirilis pada Sabtu (27/1/2024) mendokumentasikan peningkatan intensitas krisis iklim diperparah dengan ketidakadilan pembangunan dan ekonomi di sektor nelayan tradisional. Ketua Umum DPP KNTI Dani Setiawan, Sabtu, mengatakan, krisis iklim membawa sejumlah dampak, antara lain defisit  pendapatan rumah tangga nelayan, yang diakibatkan penurunan kualitas tangkapan serta penurunan daya dukung dan kerusakan ekosistem lautan. (Yoga)

Belut Hidup dan Ruminer Masuki Pasar Ekspor

KT3 25 Jan 2024 Kompas
Ruminer atau suplemen komersial berbahan dasar asam lemak minyak sawit untuk sapi perah yang diproduksi Jawa Timur diminati Peru. Selain itu, belut hidup dari Jawa Timur juga dipesan China, pada awal tahun ini. Ketua Tim Kerja Bidang Hewan Karantina Jatim Betty Fajarwati, Rabu (24/1/2024), mengatakan, pengiriman ruminer dan belut hidup merupakan ekspor perdana pada tahun 2024. (Yoga)

Sertifikasi Perikanan untuk Jamin Mutu

KT3 23 Jan 2024 Kompas
Pemerintah menyiapkan sistem penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan melalui pengendalian dan pengawasan hulu-hilir perikanan, salah satunya lewat sertifikasi hasil perikanan. ”Di pasar domestik (sertifikasi) diperlukan untuk membangun citra baik, kepuasan konsumen, serta membuat produk menjadi lebih kompetitif,” kata  Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, Senin (22/1/2024). (Yoga)

Dampak Siklon Tropis Anggrek

KT3 20 Jan 2024 Kompas
Nelayan di pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat melaut karena ancaman gelombang tinggi yang diperkirakan dapat mencapai empat meter sebagai dampak cuaca buruk karena siklon tropis  anggrek. Akibatnya nelayan tidak dapat melaut sehingga perahu-perahu nelayan hanya diletakkan berjajar di tepi Pantai Depok, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (19/1/2024). (Yoga)

Pasar Tuna Olahan Berpotensi Naik

KT3 15 Jan 2024 Kompas

Pemerintah berhasil mencapai kesepakatan pembebasan tarif ekspor untuk empat komoditas olahan ke Jepang. Produk ekspor tuna olahanasal Indonesia ke Jepang beberapa tahun terakhir terus meningkat. Tarif ekspor 0 % tersebut berlaku untuk empat kode HS, yakni ekspor tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6 % menjadi 0 % serta pos tarif ekspor katsuobushi dengan kode HS 1604.14-091 dan tuna lain dengan kode HS 1604.14-099 dari semula 9,6 % menjadi 0 %. Otoritas Jepang terlebih dulu memberikan eliminasi tarif untuk pos tarif tuna kaleng Filipina, Thailand, dan Vietnam. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis, pada tahun 2022 Jepang mengimpor produk tuna-cakalang olahan dengan empat kode HS tersebut sebesar 395 juta USD.

Pemasok utamanya Thailand (58 %), diikuti Indonesia (17,96 %), Filipina (16 %), dan Vietnam (4 %). Total produk tuna-cakalang yang diimpor Jepang senilai 2,2 miliar USD, kedua terbesar di dunia setelah AS. Dimana pasokan Indonesia senilai 154 juta USD (7 %) atau urutan ke-6 negara pengekspor tuna-cakalang ke Jepang. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistiyo, pekan lalu mengemukakan, tarif 0 % memberikan peluang signifikan terhadap peningkatan pasar ekspor tuna olahan ke Jepang. Hal ini mengingat pihak Jepang sejak perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) berlaku tahun 2007 tidak memberikan tarif preferensi terhadap produk tuna olahan kepada Indonesia.

Daya saing produk tuna Indonesia di pasar Jepang diharapkan akan terus meningat mengingat Thailand sebagai kompetitor sudah lebih dulu menikmati tarif preferensi produk olahan tuna. ”Dengan tarif 0 % ini, diharapkan pada lima tahun ke depan ekspor tuna dan cakalang Indonesia meningkat 20 %. Selain itu, mendorong peningkatan akses pasar tuna olahan Indonesia ke Jepang. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi pengolahan produk tuna olahan, baik PMDN maupun PMA, dan meningkatkan hilirasi industri tuna di Indonesia,” katanya saat dihubungi, Minggu (14/1/2024). (Yoga)

Ekspor Benih Lobster Masih Tuai Kontroversi

KT3 12 Jan 2024 Kompas

Pemerintah berencana menuntaskan regulasi terkait dengan ekspor benih bening lobster pada akhir Januari 2024. Kebijakan membuka keran ekspor benih itu sempat menuai kontroversi publik berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya atau plasma nutfah, serta terpukulnya budidaya lobster dalam negeri. Salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam periode 2021-2024 adalah perikanan budidaya berkelanjutan dengan fokus pada pengembangan komoditas unggulan, yakni udang, lobster, kepiting, rumput laut, dan nila. Guru Besar Sumber Daya Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan IPB University Luky Adrianto berpendapat, ekspor berupa benih sumber daya ikan, termasuk di dalamnya benih bening lobster, seharusnya memperhitungkan aspek neraca sumber daya ikan dan bukan hanya neraca ekspor dalam perspektif ekonomi.

”Neraca sumber daya ikan sangat penting dalam perspektif spasial dan temporal,” katanya, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024). Benih bening lobster memiliki karakteristik spasial berupa ruang yang terbatas serta temporal dalam kaitan siklus hidup. Dengan demikian, stok lobster di suatu lokasi tidak selalu berlimpah sepanjang tahun serta bergantung pula pada kualitas ekosistem. Pengelolaan berbasis wilayah perikanan dinilai sangat penting untuk memastikan keberlanjutan stok benih lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers ”Outlook dan Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024”, Rabu (10/1), memaparkan, payung hukum terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster sedang disusun agar keran ekspor benih itu bisa dibuka dan memberikan manfaat bagi negara. ”Targetnya akhir bulan ini aturan bisa selesai,” ujarnya. 

Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo) Effendy Wong mengingatkan, sewaktu keran ekspor benih bening lobster dibuka pada 2020, penyelundupan benih lobster itu masih tetap berlangsung. Sementara itu, kewajiban bagi eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri terindikasi praktik manipulasi. Effendy meminta komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi perikanan dengan tidak mengeksploitasi benih atau plasma nutfah untuk diekspor. Budidaya lobster sebagai komoditas unggulan perikanan Indonesia harus didorong untuk berdaya saing dan menghasilkan nilai tambah. Kebijakan ekspor benih merupakan langkah mundur budidaya lobster di Indonesia dan, sebaliknya, hanya akan menguntungkan pembudidaya lobster di Vietnam. (Yoga)

Terancam Rob, Petambak Percepat Panen

KT3 11 Jan 2024 Kompas
Banjir rob mengancam budidaya perikanan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Petambak pun mempercepat masa panen. Rabu (10/1/2024) pagi, sejumlah petambak di Desa Ambulu, Losari, memanen ikan bandeng di usia lima bulan, padahal panen biasanya dilakukan pada usia enam bulan. ”Panen ini untuk mengantisipasi banjir rob yang biasa melanda akhir Januari atau Februari,” kata Bunyamin Muhammad, Ketua Kelompok Tani Kalibetik Lestari di Desa Ambulu. (Yoga)