;

Ekspor Benih Lobster Masih Tuai Kontroversi

Ekonomi Yoga 12 Jan 2024 Kompas
Ekspor Benih
Lobster Masih
Tuai Kontroversi

Pemerintah berencana menuntaskan regulasi terkait dengan ekspor benih bening lobster pada akhir Januari 2024. Kebijakan membuka keran ekspor benih itu sempat menuai kontroversi publik berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya atau plasma nutfah, serta terpukulnya budidaya lobster dalam negeri. Salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam periode 2021-2024 adalah perikanan budidaya berkelanjutan dengan fokus pada pengembangan komoditas unggulan, yakni udang, lobster, kepiting, rumput laut, dan nila. Guru Besar Sumber Daya Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan IPB University Luky Adrianto berpendapat, ekspor berupa benih sumber daya ikan, termasuk di dalamnya benih bening lobster, seharusnya memperhitungkan aspek neraca sumber daya ikan dan bukan hanya neraca ekspor dalam perspektif ekonomi.

”Neraca sumber daya ikan sangat penting dalam perspektif spasial dan temporal,” katanya, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024). Benih bening lobster memiliki karakteristik spasial berupa ruang yang terbatas serta temporal dalam kaitan siklus hidup. Dengan demikian, stok lobster di suatu lokasi tidak selalu berlimpah sepanjang tahun serta bergantung pula pada kualitas ekosistem. Pengelolaan berbasis wilayah perikanan dinilai sangat penting untuk memastikan keberlanjutan stok benih lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers ”Outlook dan Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024”, Rabu (10/1), memaparkan, payung hukum terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster sedang disusun agar keran ekspor benih itu bisa dibuka dan memberikan manfaat bagi negara. ”Targetnya akhir bulan ini aturan bisa selesai,” ujarnya. 

Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo) Effendy Wong mengingatkan, sewaktu keran ekspor benih bening lobster dibuka pada 2020, penyelundupan benih lobster itu masih tetap berlangsung. Sementara itu, kewajiban bagi eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri terindikasi praktik manipulasi. Effendy meminta komitmen pemerintah untuk mendorong hilirisasi perikanan dengan tidak mengeksploitasi benih atau plasma nutfah untuk diekspor. Budidaya lobster sebagai komoditas unggulan perikanan Indonesia harus didorong untuk berdaya saing dan menghasilkan nilai tambah. Kebijakan ekspor benih merupakan langkah mundur budidaya lobster di Indonesia dan, sebaliknya, hanya akan menguntungkan pembudidaya lobster di Vietnam. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :