Ekspor Benih Lobster Masih Tuai Kontroversi
Pemerintah berencana menuntaskan regulasi terkait dengan
ekspor benih bening lobster pada akhir Januari 2024. Kebijakan membuka keran
ekspor benih itu sempat menuai kontroversi publik berkaitan dengan keberlanjutan
sumber daya atau plasma nutfah, serta terpukulnya budidaya lobster dalam
negeri. Salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
dalam periode 2021-2024 adalah perikanan budidaya berkelanjutan dengan fokus
pada pengembangan komoditas unggulan, yakni udang, lobster, kepiting, rumput
laut, dan nila. Guru Besar Sumber Daya Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan
Perikanan IPB University Luky Adrianto berpendapat, ekspor berupa benih sumber
daya ikan, termasuk di dalamnya benih bening lobster, seharusnya
memperhitungkan aspek neraca sumber daya ikan dan bukan hanya neraca ekspor
dalam perspektif ekonomi.
”Neraca sumber daya ikan sangat penting dalam perspektif
spasial dan temporal,” katanya, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024). Benih bening
lobster memiliki karakteristik spasial berupa ruang yang terbatas serta
temporal dalam kaitan siklus hidup. Dengan demikian, stok lobster di suatu
lokasi tidak selalu berlimpah sepanjang tahun serta bergantung pula pada kualitas
ekosistem. Pengelolaan berbasis wilayah perikanan dinilai sangat penting untuk
memastikan keberlanjutan stok benih lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers ”Outlook dan Program Prioritas
Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024”, Rabu (10/1), memaparkan, payung
hukum terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster sedang disusun agar
keran ekspor benih itu bisa dibuka dan memberikan manfaat bagi negara. ”Targetnya
akhir bulan ini aturan bisa selesai,” ujarnya.
Penasihat Himpunan Budidaya Laut Indonesia (Hibilindo) Effendy
Wong mengingatkan, sewaktu keran ekspor benih bening lobster dibuka pada 2020,
penyelundupan benih lobster itu masih tetap berlangsung. Sementara itu,
kewajiban bagi eksportir benih lobster untuk mengembangkan budidaya lobster di
dalam negeri terindikasi praktik manipulasi. Effendy meminta komitmen
pemerintah untuk mendorong hilirisasi perikanan dengan tidak mengeksploitasi
benih atau plasma nutfah untuk diekspor. Budidaya lobster sebagai komoditas
unggulan perikanan Indonesia harus didorong untuk berdaya saing dan menghasilkan
nilai tambah. Kebijakan ekspor benih merupakan langkah mundur budidaya lobster
di Indonesia dan, sebaliknya, hanya akan menguntungkan pembudidaya lobster di
Vietnam. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023