ALARM PERIKANAN INDONESIA
Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak
diatur kian mengancam perikanan global. Hasil studi terbaru yang dirilis Global
Fishing Watch menemukan, 75 % kapal-kapal penangkapan ikan berskala industri di
dunia tak terpantau publik. Global Fishing Watch bekerja sama dengan peneliti Universitas
Wisconsin-Madison, Duke University, UC Santa Barbara, dan SkyTruth menganalisis
citra satelit selama periode 2017-2021. Mereka mendeteksi kapal dan infrastruktur
lepas pantai di perairan pesisir pada enam benua yang sebagian besar merupakan
wilayah aktivitas industri. Hasil analisis menunjukkan, aktivitas kapal-kapal
itu tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak terdeteksi sistem pemantauan
publik.
Organisasi konservasi laut internasional, Oceana.Org, yang juga
pendiri Global Fishing Watch, menyebut, jumlah kapal perikanan skala industri
di dunia mencapai 440.000 kapal. Hasil tang kapannya 72 % total penangkapan
ikan di laut. ”Pemerintah tidak akan bisa mengelola apa yang mereka tidak bisa
lihat,” kata Jacqueline Savitz, Chief Policy Officer Oceana, dalam keterangan
pers, Rabu (3/1). Hasil penelitian Global Fishing Watch juga menemukan banyak
kapal penangkap ikan gelap beroperasi di kawasan perlindungan laut. Kehadiran
armada gelap itu menimbulkan tantangan besar bagi dunia dalam upaya melindungi
dan mengelola sumber daya ikan.
”Revolusi industri baru telah muncul di lautan kita tanpa
terdeteksi sampai sekarang,” ujar David Kroodsma, Director of Research and Innovation
Global Fishing Watch, dalam rilis Global Fishing Watch. Penangkapan ikan
ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (ilegal, unreported, unregulated/IUU
fishing), yang juga dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir,
menjadi pemicu utama terkurasnya sumber daya laut yang mengancam ketahanan
pangan dunia dan memukul rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan yang selama
ini patuh regulasi. Bentuk IUU fishing, antara lain, penangkapan ikan tanpa izin,
pelanggaran batas wilayah tangkapan, penangkapan ikan berlebih, dan penggunaan
alat tangkap ikan yang terlarang dan merusak ekosistem.
Kerugian dari IUU fishing itu ditaksir berkisar 10 miliar USD
- 23 miliar USD (Rp 158 triliun - Rp 363,4 triliun). Lemahnya tata kelola
perdagangan komoditas perikanan menyebabkan penurunan stok dan kualitas
perikanan, selain berdampak terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Peneliti
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Felicia Nugroho, dalam konferensi pers,
pekan lalu, mengungkap, laporan Indeks Risiko IUU Fishing perlu mendapat perhatian
serius dari pemerintah. Sebab, laporan itu menjadi rujukan pasar internasional
untuk memilah produk perikanan laut yang terhindar dari praktik perikanan
ilegal. Badan-badan perdagangan juga menggunakan laporan itu untuk menghindari
risiko masuknya ikan dari sumber ilegal ke negara. ”(Laporan) ini akan sangat
berdampak jika pembuat kebijakan tidak melihat ini sebagai langkah-langkah
(perbaikan) ke depan,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023