;

ALARM PERIKANAN INDONESIA

Ekonomi Yoga 31 Jan 2024 Kompas
ALARM PERIKANAN INDONESIA

Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur kian mengancam perikanan global. Hasil studi terbaru yang dirilis Global Fishing Watch menemukan, 75 % kapal-kapal penangkapan ikan berskala industri di dunia tak terpantau publik. Global Fishing Watch bekerja sama dengan peneliti Universitas Wisconsin-Madison, Duke University, UC Santa Barbara, dan SkyTruth menganalisis citra satelit selama periode 2017-2021. Mereka mendeteksi kapal dan infrastruktur lepas pantai di perairan pesisir pada enam benua yang sebagian besar merupakan wilayah aktivitas industri. Hasil analisis menunjukkan, aktivitas kapal-kapal itu tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak terdeteksi sistem pemantauan publik.

Organisasi konservasi laut internasional, Oceana.Org, yang juga pendiri Global Fishing Watch, menyebut, jumlah kapal perikanan skala industri di dunia mencapai 440.000 kapal. Hasil tang kapannya 72 % total penangkapan ikan di laut. ”Pemerintah tidak akan bisa mengelola apa yang mereka tidak bisa lihat,” kata Jacqueline Savitz, Chief Policy Officer Oceana, dalam keterangan pers, Rabu (3/1). Hasil penelitian Global Fishing Watch juga menemukan banyak kapal penangkap ikan gelap beroperasi di kawasan perlindungan laut. Kehadiran armada gelap itu menimbulkan tantangan besar bagi dunia dalam upaya melindungi dan mengelola sumber daya ikan.

”Revolusi industri baru telah muncul di lautan kita tanpa terdeteksi sampai sekarang,” ujar David Kroodsma, Director of Research and Innovation Global Fishing Watch, dalam rilis Global Fishing Watch. Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (ilegal, unreported, unregulated/IUU fishing), yang juga dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisir, menjadi pemicu utama terkurasnya sumber daya laut yang mengancam ketahanan pangan dunia dan memukul rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini patuh regulasi. Bentuk IUU fishing, antara lain, penangkapan ikan tanpa izin, pelanggaran batas wilayah tangkapan, penangkapan ikan berlebih, dan penggunaan alat tangkap ikan yang terlarang dan merusak ekosistem.

Kerugian dari IUU fishing itu ditaksir berkisar 10 miliar USD - 23 miliar USD (Rp 158 triliun - Rp 363,4 triliun). Lemahnya tata kelola perdagangan komoditas perikanan menyebabkan penurunan stok dan kualitas perikanan, selain berdampak terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Felicia Nugroho, dalam konferensi pers, pekan lalu, mengungkap, laporan Indeks Risiko IUU Fishing perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, laporan itu menjadi rujukan pasar internasional untuk memilah produk perikanan laut yang terhindar dari praktik perikanan ilegal. Badan-badan perdagangan juga menggunakan laporan itu untuk menghindari risiko masuknya ikan dari sumber ilegal ke negara. ”(Laporan) ini akan sangat berdampak jika pembuat kebijakan tidak melihat ini sebagai langkah-langkah (perbaikan) ke depan,” ujarnya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :