Aturan Baru Harga Benih Bening Lobster
Aturan pengelolaan benih bening lobster (BBL) memasuki babak
baru. Pemerintah memutuskan harga terendah benur lobster Rp 8.500 di tingkat
nelayan, yang tertuang pada Kepmen KP No 24 Tahun 2024 tentang patokan harga
terendah benih lobster dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024. Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ragu aturan penetapan harga dapat
diimplementasikan di lapangan. Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, para
nelayan biasanya bergantung pada tengkulak agar hasil tangkapan dapat diserap
pasar. “Para tengkulak yang bisa bermain harga,” katanya kepada Tempo, kemarin,
31 Maret 2024. Tengkulak mempunyai kemampuan modal sehingga memiliki daya tawar
yang lebih tinggi dari nelayan.
Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) NTB,
Amin Abdullah, menuturkan hukum pasar berlaku dalam penentuan harga BBL. Dia
mengatakan kini produksi benur terbatas, sementara permintaan di pasar cukup
tinggi. aharga jual benur di Lombok mencapai Rp 20 ribu untuk BBL pasir dan Rp
25 ribu untuk BBL mutiara. Walhasil, penetapan harga batas bawah BBL tidak
berpengaruh bagi nelayan penangkap benur. "Untuk saat ini, para pembeli,
baik yang gelap maupun yang terang, sudah banyak yang menunggu," kata
Amin. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023