;
Tags

perikanan

( 525 )

Sulit Cari Investor untuk Sistem Kontrak Perikanan

KT3 31 Mar 2022 Kompas

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Rabu (30/3) mengemukakan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan akan mengacu pada jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan (JTB). Kuota tangkapan yang bakal dilelang ke pelaku usaha dan investor lewat sistem kontrak sebesar 4 juta ton per tahun. Pemerintah juga mencadangkan kuota tangkapan sebesar 2 juta ton yang pemanfaatannya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kebijakan penangkapan terukur. Nelayan lokal diberikan kuota tangkapan tanpa perlu mengikuti sistem kontrak. Pihaknya sudah menghimpun data kapal dan produksi nelayan sebagai landasan pembagian alokasi tangkapan bagi nelayan lokal pada zona industri perikanan.Jumlah kuota tangkapan nelayan lokal direncanakan 2,8 juta ton per tahun.

Sejauh ini, lanjut Zaini, sudah ada 21 investor dalam dan luar negeri serta koperasi perikanan yang menyatakan minat untuk mengikuti sistem kontrak, dengan usulan alokasi kuota total 2 juta ton. ”Ini baru menyatakan minat dan belum riil. Muncul pandangan seakan-akan sistem kontrak bakal menguntungkan investor baru, padahal susah mencari (investor),” kata Zaini. Setiap investor baru diwajibkan memiliki modal awal sebesar Rp 200 miliar. Selain itu wajib mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP), garansi bank, dan uang muka pungutan hasil perikanan (PHP) dengan total biaya disetor di muka Rp 60 miliar. Berbeda halnya dengan perusahaan dalam negeri yang sudah memiliki SIUP dan sudah beroperasi.  Pelaku usaha cukup memiliki garansi bank, sedangkan modal awal cukup dipenuhi dari nilai aset kapal. (Yoga)


Minim, Peluang Nelayan Manfaatkan Sistem Kontrak

KT3 29 Mar 2022 Kompas

Kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan berbasis kuota dinilai tidak berpihak pada nelayan kecil dan menengah. Zona industri perikanan yang menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dalam sistem kontrak itu, kuota penangkapan ikan yang ditawarkan kepada setiap badan usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun dengan masa kontrak 15 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku usaha perorangan disyaratkan membentuk badan usaha, koperasi, atau berbentuk konsorsium. Dengan sistem itu, negara menargetkan PNBP dari perikanan tangkap meningkat hingga Rp 4 triliun pada 2023.

Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia Muhammad Bilahmar mengemukakan, sistem kontrak masih membingungkan pelaku usaha. Dengan keterbatasan kapal, pilihannya adalah membentuk koperasi atau konsorsium. Namun, pembentukan koperasi tidak mungkin dilakukan perusahaan atau perseroan terbatas karena koperasi menaungi perorangan. Sementara itu, pembentukan konsorsium memerlukan kerja sama antar perusahaan swasta, sedangkan alat tangkap berbeda-beda, ukuran kapal dan jenis tangkapan ikan berbeda, dan daerah tangkapan beragam sehingga sulit menyatukan perusahaan dalam badan hukum.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menilai, pemerintah kerap menyebutkan akan mengutamakan nelayan lokal untuk mendapatkan sistem kontrak. Namun, persyaratan sistem kontrak penangkapan terukur sangat memberatkan nelayan lokal dan pelaku usaha skala menengah. Di antaranya, persyaratan modal usaha minimal Rp 200 miliar. Tidak ada kemudahan persyaratan bagi nelayan lokal yang bergabung dalam koperasi perikanan untuk mengikuti sistem kontrak, padahal kapasitas koperasi perikanan di Indonesia masih sangat terbatas jika dibandingkan perusahaan besar atau investor asing. (Yoga)


Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Siapa

KT3 21 Mar 2022 Kompas

Kebijakan KKP menerapkan zona penangkapan terukur bagi pemodal besar membuat nelayan tradisional di Kepulauan Aru, Maluku, khawatir makin tersisih. Banyak nelayan lokal Kepulauan Aru menggunakan perahu dayung, hidup di bawah garis kemiskinan. Laut Aru dan Laut Arafura yang kaya hasil laut belum mengubah hidup mereka. Perairan yang masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718 itu justru menjadi ladang korporasi besar.

Selama bertahun-tahun WPP RI 718 menjadi surga praktik penangkapan ilegal, tidak terlapor, dan tidak sesuai regulasi (IUU fishing) tertinggi. Kini pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan penangkapan terukur di sejumlah wilayah perairan, dimulai dari WPP RI 718. Perusahaan besar menjadi pemain utama. Berdasarkan kontrak, mereka beroperasi di zona tertentu dengan kuota penangkapan yang ditetapkan. 

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, belum ada kepastian kebijakan penangkapan terukur akan dilaksanakan. Landasan yuridis berupa PP dan permen  masih disinkronkan di Kemenkumham. Ruslan Tawari, pengajar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura berpendapat, kontrak bagi perusahaan di zona tertentu berpotensi menimbulkan pelanggaran, banyak pemain lama datang dengan wajah baru untuk kembali mengeksploitasi sumber daya perikanan di sana. (Yoga)


Optimalkan Resi Gudang Ikan

KT3 21 Mar 2022 Kompas

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautandan Perikanan KKP Artati Widiarti (20/3) mengemukakan, sistem resi gudang akan menjawab permasalahan manajemen stok perikanan, khususnya perikanan tangkap yang sifatnya musiman. Resi gudang adalah surat atau dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang. ”Ikan mudah rusak sehingga perlu dikelola dengan baik sejak ditangkap,” kata Artati. Resi gudang ikan yang telah terbit berasal dari Tegal, Sidoarjo, Probolinggo, Benoa, dan Natuna, sejumlah 12 resi dengan volume barang 370 ton senilai Rp 6 miliar dengan nilai pembiayaan Rp 2 miliar.

Sistem resi gudang ini sangat menolong. Saat harga jatuh, petani ikan bisa menunda penjualan dengan menyimpan hasil panen di gudang dan menerima resi. Resi yang dikeluarkan pengelola gudang bisa dijadikan agunan di bank sehingga petani atau petambak tetap bisa mendapatkan modal untuk memutar usahanya meski hasil panennya belum terjual. Saat harga membaik, petani atau petambak bisa menjual hasil panen yang disimpan di gudang. Sebagian hasil penjualan bisa digunakan untuk mengembalikan pinjaman bank. Dengan demikian, sistem resi gudang ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan petani atau petambak. (Yoga)


KKP Perkuat Pengawasan

KT3 18 Mar 2022 Kompas

KKP meluncurkan 4 armada unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang ditargetkan memburu penyelundup benih bening lobster dan pengebom ikan. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono (17/3) mengemukakan, untuk tahap awal, 4 armada pengawasan Hiu Biru berkecepatan 57 knot akan ditempatkan pada wilayah rawan penyelundupan benih bening lobster dan perikanan penangkapan ikan

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengemukakan, penyelundupan benih bening lobster lewat laut serta penangkapan merusak biasanya menggunakan kapal cepat di laut teritorial Indonesia. Empat kapal pengawas yang dibuat galangan di Batam itu aim mampu melaju hingga 57 knot per jam atau 105,56 Km/jam. Bodi kapal yang ramping juga cocok untuk mengejar kapal cepat penyelundup yang biasanya beraksi di perairan dangkal.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Abdi Suhufan mengemukakan, peluncuran 4 kapal itu diharapkan memperkuat kapasitas dan postur pengawasan KKP dalam melakukan penangkapan dan penegakan hokum terhadap kapal ikan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ia menambahkan, setiap hari teridentifikasi terdapat 500 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran. (Yoga)


Optimalkan Tambak Udang

KT3 15 Mar 2022 Kompas

Pemerintah menargetkan peningkatan produksi udang dari 850.000 ton - 900.000 ton secara tahunan menjadi 2 juta ton hingga 2024. Peningkatan produksi udang bertujuan mendorong nilai ekspor udang menjadi 4,25 miliar USD, tumbuh 250 % hingga 2024. Pada 2022, produksi udang nasional ditargetkan 1,2 juta ton. Ketua Forum Udang Indonesia (FUI) Budhi Wibowo mengatakan, pembangunan tambak tradisional plus perlu didorong di sejumlah sentra produksi udang Indonesia. Hingga saat ini, pengembangan tambak tradisional plus sudah berlangsung di beberapa provinsi, seperti di Sulsel,

Berdasarkan data KKP, luas tambak udang tradisional saat ini 247.803 ha, 82,4 % total luas tambak 300.501 ha. KKP berencana merevitalisasi tambak udang di 15 kabupaten dan kota di Indonesia dengan dukungan pengelolaan irigasi perikanan partisipatif; penyaluran sarana revitalisasi tambak, seperti kincir, pengujian hama penyakit udang dan kualitas air; serta sosialisasi dan bimbingan teknis budidaya udang.  Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut ada tiga program peningkatan produksi komoditas udang, yakni evaluasi tambak udang eksisting di seluruh Indonesia, revitalisasi tambak udang tradisional agar produktivitas meningkat dari 0,6 ton per ha per tahun menjadi 2 ton per ha per tahun, dan membangun proyek percontohan tambak udang terintegrasi. (Yoga)


Neraca Ikan

KT3 14 Mar 2022 Kompas

Untuk memastikan keseimbangan neraca ikan dan garam, data BPS yang dijadikan acuan harus berbasis data real time dan data actual dan bukan data sampling. Maka, Pertama, diakukan perbaikan data stok ikan nasional dan data produksi budidaya. Data stok ikan saat ini masih menjadi perdebatan, karena dalam setiap penyusunan kegiatan, basis data stok yang dipakai masih data yang ditetapkan pada 2017,yakni sebesar 12,5 juta ton per tahun. Sementara kegiatan penangkapan berlangsung terus, dengan penangkapan serta dinamika lingkungan dan iklim potensial mengubah stok ikan.

Untuk itu penting bagi KKP menetapkan kembali data stok ikan dari perhitungan yang baru. Estimasi data stok baru ini akan jadi data input dalam neraca ikan dan data produksi di setiap pelabuhan sebagai data bahan baku untuk menentukan kebutuhan industri. Sementara potensi produksi dari ikan budidaya akan turut memengaruhi bahan baku untuk konsumsi masyarakat yang mencapai lebih dari 14,9 juta ton per tahun dengan rata-rata tingkat konsumsi lebih dari 54 kg per kapita per tahun. Langkah kedua yang harus ditempuh KKP adalah menyusun neraca produksi ikan dan garam, khususnya data suplai dalam neraca komoditas. (Yoga)


Perikanan, Penangkapan Terukur Memerlukan Pengawasan

KT3 11 Mar 2022 Kompas

Rencana KKP menerapkan percontohan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 718 membutuhkan kesiapan pengawasan dan sinergi antar instansi penegak hukum. WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur merupakan wilayah produktif ikan sekaligus rawan praktik penangkapan ikan ilegal. Penangkapan ikan terukur akan diberlakukan di 6 zona pada 11 WPP. Dari jumlah itu, 4 zona pada 7 WPP diperuntukkan bagi zona industry melalui sistem kontrak penangkapan ikan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan (10/3), mengemukakan, penerapan system kontrak dinilai tidak akan menyelesaikan praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil temuan di WPP 718 mengindikasikan tingginya praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan oleh kapal berukuran di bawah 30 gros ton. Kepala Pusat Riset Perikanan Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP Yayan Hikmayani menyatakan, WPP 718 yang meliputi Papua, Papua Barat, dan Maluku merupakan wilayah penangkapan ikan yang produktif, tetapi rawan IUUF (Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidar Diatur). (Yoga)


Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan

KT1 11 Mar 2022 Tempo

Pertimbangan tiga hakim  Mahkamah Agung yang memangkas masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara menuai sorotan. Pertimbangan hakim kasasi memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dalam kasus korupsi izin ekspor benur adalah Edhy mengizinkan  ekspor benih lobster yang  bertujuan menyejahterakan nelayan kecil. Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menepis pertimbangan hakim tersebut. Susan berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan  Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang dijadikan argumen hakim dalam meringankan hukuman, justru bertolak belakang dengan fakta-fakta kasus korupsi Edhy. Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi lalu dihukum bersalah karena menerima suap terkait dengan implementasi peraturan menteri tersebut, yang isinya mencabut larangan ekspor benur.

Prioritas Kuota untuk Nelayan Kecil

KT3 01 Mar 2022 Kompas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan memprioritaskan nelayan kecil. Kuota dialokasikan untuk nelayan kecil terlebih dulu, lalu sisanya untuk badan usaha dan koperasi. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini (27/2), mengatakan, kuota diperuntukkan baik bagi nelayan lokal, tujuan nonkomersial seperti penelitian dan rekreasi, maupun industri. (Yoga)