;

Sulit Cari Investor untuk Sistem Kontrak Perikanan

Ekonomi Yoga 31 Mar 2022 Kompas
Sulit Cari Investor untuk
Sistem Kontrak Perikanan

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Rabu (30/3) mengemukakan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan akan mengacu pada jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan (JTB). Kuota tangkapan yang bakal dilelang ke pelaku usaha dan investor lewat sistem kontrak sebesar 4 juta ton per tahun. Pemerintah juga mencadangkan kuota tangkapan sebesar 2 juta ton yang pemanfaatannya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kebijakan penangkapan terukur. Nelayan lokal diberikan kuota tangkapan tanpa perlu mengikuti sistem kontrak. Pihaknya sudah menghimpun data kapal dan produksi nelayan sebagai landasan pembagian alokasi tangkapan bagi nelayan lokal pada zona industri perikanan.Jumlah kuota tangkapan nelayan lokal direncanakan 2,8 juta ton per tahun.

Sejauh ini, lanjut Zaini, sudah ada 21 investor dalam dan luar negeri serta koperasi perikanan yang menyatakan minat untuk mengikuti sistem kontrak, dengan usulan alokasi kuota total 2 juta ton. ”Ini baru menyatakan minat dan belum riil. Muncul pandangan seakan-akan sistem kontrak bakal menguntungkan investor baru, padahal susah mencari (investor),” kata Zaini. Setiap investor baru diwajibkan memiliki modal awal sebesar Rp 200 miliar. Selain itu wajib mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP), garansi bank, dan uang muka pungutan hasil perikanan (PHP) dengan total biaya disetor di muka Rp 60 miliar. Berbeda halnya dengan perusahaan dalam negeri yang sudah memiliki SIUP dan sudah beroperasi.  Pelaku usaha cukup memiliki garansi bank, sedangkan modal awal cukup dipenuhi dari nilai aset kapal. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :