Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Siapa
Kebijakan KKP menerapkan zona penangkapan terukur bagi pemodal besar membuat nelayan tradisional di Kepulauan Aru, Maluku, khawatir makin tersisih. Banyak nelayan lokal Kepulauan Aru menggunakan perahu dayung, hidup di bawah garis kemiskinan. Laut Aru dan Laut Arafura yang kaya hasil laut belum mengubah hidup mereka. Perairan yang masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718 itu justru menjadi ladang korporasi besar.
Selama bertahun-tahun WPP RI 718 menjadi surga praktik penangkapan ilegal, tidak terlapor, dan tidak sesuai regulasi (IUU fishing) tertinggi. Kini pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan penangkapan terukur di sejumlah wilayah perairan, dimulai dari WPP RI 718. Perusahaan besar menjadi pemain utama. Berdasarkan kontrak, mereka beroperasi di zona tertentu dengan kuota penangkapan yang ditetapkan.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, belum ada kepastian kebijakan penangkapan terukur akan dilaksanakan. Landasan yuridis berupa PP dan permen masih disinkronkan di Kemenkumham. Ruslan Tawari, pengajar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura berpendapat, kontrak bagi perusahaan di zona tertentu berpotensi menimbulkan pelanggaran, banyak pemain lama datang dengan wajah baru untuk kembali mengeksploitasi sumber daya perikanan di sana. (Yoga)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023