;

Minim, Peluang Nelayan Manfaatkan Sistem Kontrak

Ekonomi Yoga 29 Mar 2022 Kompas
Minim, Peluang Nelayan
Manfaatkan Sistem Kontrak

Kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan berbasis kuota dinilai tidak berpihak pada nelayan kecil dan menengah. Zona industri perikanan yang menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Dalam sistem kontrak itu, kuota penangkapan ikan yang ditawarkan kepada setiap badan usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun dengan masa kontrak 15 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku usaha perorangan disyaratkan membentuk badan usaha, koperasi, atau berbentuk konsorsium. Dengan sistem itu, negara menargetkan PNBP dari perikanan tangkap meningkat hingga Rp 4 triliun pada 2023.

Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia Muhammad Bilahmar mengemukakan, sistem kontrak masih membingungkan pelaku usaha. Dengan keterbatasan kapal, pilihannya adalah membentuk koperasi atau konsorsium. Namun, pembentukan koperasi tidak mungkin dilakukan perusahaan atau perseroan terbatas karena koperasi menaungi perorangan. Sementara itu, pembentukan konsorsium memerlukan kerja sama antar perusahaan swasta, sedangkan alat tangkap berbeda-beda, ukuran kapal dan jenis tangkapan ikan berbeda, dan daerah tangkapan beragam sehingga sulit menyatukan perusahaan dalam badan hukum.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menilai, pemerintah kerap menyebutkan akan mengutamakan nelayan lokal untuk mendapatkan sistem kontrak. Namun, persyaratan sistem kontrak penangkapan terukur sangat memberatkan nelayan lokal dan pelaku usaha skala menengah. Di antaranya, persyaratan modal usaha minimal Rp 200 miliar. Tidak ada kemudahan persyaratan bagi nelayan lokal yang bergabung dalam koperasi perikanan untuk mengikuti sistem kontrak, padahal kapasitas koperasi perikanan di Indonesia masih sangat terbatas jika dibandingkan perusahaan besar atau investor asing. (Yoga)


Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :