;
Tags

perikanan

( 525 )

Lampaui Target, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp27,26 Miliar

KT1 20 Dec 2021 Investor Daily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut  (Ditjen PRL) mencatat, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor pengelola ruang laut pada tahun 2021 sebesar Rp 27,26 miliar. Jumlah ini melampaui target Rp 6,82 miliar yang sudah ditetapkan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut Pamuja Lestari mengatakan, realisasi tersebut bersumber pada kegiatan yaitu Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.  Pada tahun ini, KKP telah menjadi Management Authority Cites untuk pisces, peralihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan mendapatkan mandat untuk pengembangan usaha garam rakyat yang fokus pada produktifitas dan kualitas. Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pemanfaatan ruang laut harus  dilaksanakan sesuai dengan prinsip  ekonomi biru dan menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama. (Yetede)

"Lampu Kuning" Pengelolaan Rajungan

HR1 15 Nov 2021 Kompas

Penangkapan rajungan mulai mendekati ambang berlebih. Komoditas perikanan skala ekspor ini kerap diburu dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan tidak memperhatikan daya dukung. Komoditas rajungan sebagai salah satu primadona ekspor perikanan Indonesia terus mengalami eksploitasi. Di beberapa sentra produksi, hasil tangkapan rajungan mulai menunjukkan penurunan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor komoditas rajungan-kepiting hingga triwulan III (Januari-September) 2021 sebesar 447 juta dollar AS atau berkontribusi 11 persen terhadap total nilai ekspor perikanan. Konstribusi ekspor itu meningkat dibandingkan triwulan II-2021 yang tercatat 9,9 persen. Kenaikan nilai ekspor itu menempatkan kelompok kepiting-rajungan pada peringkat ketiga komoditas unggulan, setelah udang, dan tuna-cakalang. Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) mencatat, hampir 80 persen produk rajungan diekspor ke Amerika Serikat.

Meski tergolong unggulan, produksi rajungan di beberapa sentra produksi mulai menunjukkan tren penurunan akibat penangkapan berlebih dan tidak ramah lingkungan. Upaya mendorong kenaikan ekspor rajungan yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan nelayan, dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan produksi kini menjadi tantangan. ”Yang paling menyedihkan, saya mengalami alat tangkap hilang karena tersapu bersih alat tangkap yang merusak. Penangkapan dengan alat yang tidak ramah lingkungan harus dibatasi. Kalau tidak dibatasi, bukan cuma merusak tempat habitat rajungan, tetapi bisa mengganggu nelayan-nelayan rajungan,” kata Miswan, yang juga Ketua Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Provinsi Lampung.

Disdag Dorong Ekspor Udang

Sajili 25 Oct 2021 Banjarmasin Post

Memperhatikan perkembangan ekspor Kalsel pada September 2021, ternyata ekspor komoditi perikanan dalam beberapa bulan terakhir ini, selalu mengalami kenaikan, baik volume maupun nilainya. Pada Agustus naik 124 persen dibandingkan dengan Juli 2021

Ini menunjukkan, komoditi perikanan Kalsel punya pangsa pasar yang positif di luar negeri. Satu di antara komoditas perikanan yang diekspor adalah udang. Jenis udang yang diekspor antara lain udang pink, udang Windo dan udang lainnya.


Potensi Perikanan Budi Daya, Peluang Baru Ekspor Ikan

HR1 21 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Subsektor perikanan budi daya diproyeksikan menjadi tumpuan utama kinerja perikanan di Indonesia pada masa mendatang. Sayangnya, perikanan budi daya masih dihantui problem tingginya harga pokok produksi dan pengangkutan ekspor.  Sebuah papan pengumuman terpasang di Desa Jogosimo, Klirong, Kabupaten Kebumen. Kata ‘pemberitahuan’ dicetak tebal dengan warna merah menyala di papan tersebut, seperti sebuah pengingat akan suatu hal yang penting.“Di kawasan ini akan dibangun program nasional kawasan perikanan budi daya. Harap untuk mengosongkan lahan ini maksimal 31 Oktober 2021 karena akan dilakukan pembersihan,” demikian bunyi pengumuman itu.Kecamatan Klirong yang berlokasi 19 kilometer di pesisir selatan Kebumen itu kelak akan menjadi saksi muncul-nya tambak udang baru. Area itu akan menjadi lokasi pertama pengembangan kawasan budi daya terintegrasi berorientasi ekspor. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan program kawasan perikanan budi daya atau shrimp estate tentunya menjadi kebanggaan daerahnya. 

Kala itu, Bupati baru saja menandatangani kerja sama pengembangan shrimp estate bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Pengembangan shrimp estate merupakan manifestasi dari salah satu program utama KKP yaitu pengembangan kawasan budi daya untuk peningkatan ekspor. KKP punya target meningkatkan produksi perikanan budi daya, terutama udang yang produksinya bisa mencapai 2 juta ton pada 2024.“Saya meyakini jika model ini berhasil maka dapat dikembangkan di wilayah lain dengan pengembangan potensi budi daya di masing-masing wilayah,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada kesempatan yang sama. 

Pemerintah Bakal Lelang Penangkapan Ikan

HR1 14 Oct 2021 Kontan

Kebijakan penangkapan ikan akan berubah mulai tahun 2022. Skemanya: pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan kecil, dan hobi/rekreasi. Pertama, untuk kepentingan industri, pemerintah akan melelang kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses lelang kuota penangkapan tersebut akan dilakukan secara terbuka. "Sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu dengan metoda lelang terbuka dan diberlakukan sistem PNBP pasca produksi," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan, Rabu(13/10). Kedua, pemberian kuota penangkapan bagi nelayan kecil tidak dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kuota penangkapan ikan bagi nelayan kecil juga dijual kepada industri. Ketiga, kuota penangkapan ikan bagi kegiatan hobi akan diberikan kepada perusahaan pemancingan.


KKP Siap Revisi Pungutan Perikanan

HR1 28 Sep 2021 Kompas

Pemerintah bersedia merevisi harga patokan ikan dan komponen pungutan hasil perikanan sepanjang nelayan dapat menunjukkan data faktur harga ikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan akan merevisi pungutan hasil perikanan dengan mengubah harga patokan ikan dan komponen penghitungan tarif. Revisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP itu akan dilakukan dalam dua pekan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima masukan terkait tarif pungutan. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan nelayan pantai utara Jawa di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/9/2021), guna membahas harga patokan ikan (HPI) dan komponen tarif pungutan hasil perikanan (PHP) praproduksi. Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka data penghitungan tarif kepada pelaku usaha perikanan. Rumusan penghitungan PHP terdiri atas komposisi tangkapan, produktivitas, dan HPI. HPI tidak pernah naik sejak tahun 2011. Adapun dasar penentuan HPI yang baru adalah harga rata-rata ikan secara nasional untuk berbagai mutu ikan sepanjang tahun 2019 dan 2020. ”Masukan pelaku usaha sudah kami data dan akan diproses sepanjang datanya akurat. Hasil masukan akan dibawa ke rapat pimpinan. Saya janji (revisi) dalam dua minggu,” kata Zaini saat dihubungi, Selasa (27/9).

Tarif Pungutan Masih Menjadi Beban Nelayan

HR1 27 Sep 2021 Kompas

Besaran pungutan hasil perikanan, yang salah satunya berdasarkan harga patokan ikan, dianggap memberatkan. Pemerintah diminta proporsional. Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani pelaku usaha. Tarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga mencapai 400 persen, dengan komponen penentuan tarif dinilai tidak adil. Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Komponen penetapan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal. Tarif ini berlaku untuk kategori kapal penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT hingga 60 GT. Adapun opsi tarif praproduksi untuk kapal 60 GT-1.000 GT dikenai 10 persen dan kapal di atas 1.000 GT sebesar 25 persen. Sementara itu, opsi tarif pascaproduksi untuk kapal di atas 5 GT sampai 60 GT ditetapkan 5 persen dan kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Tangkap Ikan Berbasis Kuota

Sajili 22 Sep 2021 Surya

Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia yang disebut penangkapan terukur. Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Pada industri, diatur bahwa persentase kuota penangkapan ikan akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Dasar ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dan investor. Trenggono bilang, investor tersebut terbuka dari dalam negeri maupun luar negeri.

Nantinya akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri. Dia bilang, dengan adanya 4 zona fishing industry, diharapkan setidaknya akan ada empat perusahaan dalam negeri dengan kualitas bagus yang bergabung.


Pemerintah Berlakukan Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Mulai Tahun 2022

HR1 17 Sep 2021 Kompas, 15 September 2021

Pemerintah akan segera menetapkan zona industri perikanan dengan sistem kuota penangkapan ikan bagi investor. Penangkapan terukur perlu diimbangi dengan pengawasan untuk memastikan sumber daya ikan lestari. Pemerintah segera memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan. Sistem itu merupakan bagian dari kebijakan penangkapan terukur dan berkelanjutan yang akan diterapkan mulai tahun 2022. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengemukakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan upaya menyeimbangkan prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan. Konsep penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan akan diterapkan pada seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI mulai tahun 2022.

Dengan sistem kontrak, perusahaan dinilai memiliki kepastian hukum untuk memanfaatkan kuota tangkapan ikan. Pemerintah juga dapat memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. ”Sistem kontrak ini dalam rangka memberikan jaminan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di bidang penangkapan ikan sehingga selama masa kontrak (perusahaan) memiliki kepastian hukum. Sistem kontrak bisa berlaku hingga 20 tahun,” kata Zaini, dalam Dialog Penerapan Perikanan Berkelanjutan dan Terukur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Selasa (14/9/2021).



Enam Provinsi Siap Kelola Perikanan Berkelanjutan

HR1 17 Sep 2021 Investor Daily, 15 September 2021

Sebanyak enam provinsi di Indonesia siap mengelola sumber daya kelautan dan perikanan (KP) yang dimilikinya secara berkelanjutan. Keenam provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Pengelolaan sumber daya KP secara berkelanjutan itu sejalan dengan kebijakan penangkapan terukur yang segera diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Demikian diungkapkan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengelolaan Sumber Daya KP oleh enam pemerintah provinsi (pemprov) di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/9). Menteri Trenggono mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memegang teguh prinsip keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alam KP di kawasan. “KKP menyambut baik kerja sama ini karena pengelolaan sumber daya KP di kawasan perlu harmonisasi dan sinkronisasi, mulai dari sisi kewenangan sampai pengawasannya, termasuk pendekatan sosial budaya yang diperlukan,” ujar Trenggono. Menurut Trenggono, keberhasilan program prioritas KKP itu tentu perlu dukungan pemda. “Untuk itu, kami ucapkan terima kasih dan apresisasi kepada para gubernur pimpinan pemprov beserta jajaran atas dukungan serta komitmen dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya KP yang berkelanjutan,” papar dia.