Pemerintah Berlakukan Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Mulai Tahun 2022
Pemerintah akan segera menetapkan zona industri perikanan dengan sistem kuota penangkapan ikan bagi investor. Penangkapan terukur perlu diimbangi dengan pengawasan untuk memastikan sumber daya ikan lestari. Pemerintah segera memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan. Sistem itu merupakan bagian dari kebijakan penangkapan terukur dan berkelanjutan yang akan diterapkan mulai tahun 2022. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengemukakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan upaya menyeimbangkan prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan. Konsep penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan akan diterapkan pada seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI mulai tahun 2022.
Dengan sistem kontrak, perusahaan dinilai memiliki kepastian hukum untuk memanfaatkan kuota tangkapan ikan. Pemerintah juga dapat memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. ”Sistem kontrak ini dalam rangka memberikan jaminan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di bidang penangkapan ikan sehingga selama masa kontrak (perusahaan) memiliki kepastian hukum. Sistem kontrak bisa berlaku hingga 20 tahun,” kata Zaini, dalam Dialog Penerapan Perikanan Berkelanjutan dan Terukur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Selasa (14/9/2021).
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023