perikanan
( 525 )KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan dengan Stelina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat system ketertelusuran
(traceability system) pada industry perikanan nasional melalui implementasi
system ketertelusuran dan Logistik Ikan
Nasional (Stelina). Sistem ketertelusuran Stelina tertuang dalam Permen KK No.29 tahun
2021 tentang Stelina. Masih maraknya praktik Illegal, Unreported, and
Unregulated, (IUU) Fishing menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya
perikanan. Terlebih praktik ini tertdampak pada ekosistem, keamanan pangan, dan
mata pencaharian, dan ekonomi Negara-negara di dunia, khususnya Indonesia.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produak Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti menegaskan “Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pada sector hilir mudik memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan tracebility system,” terang Artati pada Peringatan Ulang Tahun ke-8 Masyarakat dan Perikanan Indonesia, kemarin.
Direktur Eksekutif Yayasan MDPI Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut. MDPI menilai, pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar. Contoh, kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program. European Union Cacth Certificate, dan Japan Domestic Trade Spesific Marine Animals, and Plants Act yang akan dimulai pada Desember 2022. Persyaratan pasar diatas ingin memastikan agar produk perikanan yang di ekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing. (YTD)
KKP Dorong Pengusaha Ekspor Perikanan ke Timteng
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)
menyebutkan bahwa negara-negara Timur Tengah (Timteng)
sebagai pasar potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor produk perikanan
Indonesia. Karena itu, KKP
mendorong pelaku usaha di
Tanah Air agar bisa memenuhi
persyaratan ekspor perikanan
ke kawasan tersebut.
Dalam keterangan KKP, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan (BKIPM) KKP
Rina memaparkan, syarat yang
harus dipenuhi pelaku usaha
nasional adalah sistem jaminan
kesehatan ikan yang sesuai
standar internasional, yaitu
yang mengacu pada Organisasi
Kesehatan Hewan Dunia (OIE),
FAO (Codex), dan ketentuan
khusus negara mitra dagang,
termasuk Timteng. “Timteng
ini peluang pasar yang perlu
kita optimalkan," jelas Rina
dalam seminar daring bertajuk
Harmonisasi Sistem Jaminan
Kesehatan Ikan Dalam Rangka
Pemenuhan Persyaratan Ekspor
ke Timteng, pekan lalu.
(Oleh - HR1)
Perikanan : Mengurai Ketimpangan
Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kini tengah digenjot. Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan PNBP perikanan tangkap tahun ini sebesar Rp 1 triliun dan pada 2024 bakal mencapai Rp 12 triliun. Pada tahun 2020, realisasi PNBP dari subsektor perikanan tangkap tercatat Rp 600 miliar. Artinya, tahun ini diharapkan terjadi peningkatan PNBP sebesar 66 persen. Upaya menggenjot PNBP hingga tahun 2024 tersebut berkorelasi dengan peningkatan produksi perikanan dan pascaproduksi. Kementerian Kelautan dan Perikanan memetakan setidaknya enam dari 11 wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) akan didorong untuk digarap industri perikanan. Keenam WPP-NRI itu dinilai belum mengalami penangkapan ikan berlebih (overfishing). Untuk Laut Arafura, misalnya, pemerintah berencana menambah izin penangkapan untuk 3.000 kapal guna mendorong produksi tuna, tongkol, dan cakalang.
Mayoritas pelaku usaha sektor perikanan saat ini masih kaum marjinal. Sekitar 96 persen dari total 2,1 juta nelayan di Indonesia adalah nelayan kecil dan tradisional. Ketimpangan itu pun tecermin pada pemanfaatan perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas. Dari data Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), sebagian besar kapal nelayan beroperasi di perairan pesisir. Sejumlah 14.725 kapal atau 76 persen dari total armada perikanan beroperasi di perairan kepulauan di bawah 12 mil. Hanya 24 persen beroperasi di ZEEI. Di laut lepas, hanya tercatat 571 kapal ikan beroperasi. Sarana operasional juga masih timpang. Potensi sumber daya ikan di wilayah timur Indonesia mencapai 60 persen dari total potensi nasional, tetapi jumlah kapal ikan di sana hanya 41 persen dari total armada perikanan nasional. Sebaliknya, potensi ikan di barat Indonesia hanya 40 persen, dengan kapal ikan di wilayah barat mencapai 59 persen dari total armada.KKP Target Lumbung Ikan Sumbang Rp 3,71 T ke Negara
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) menargetkan penerimaan
negara bukan
pajak (PNBP)
dari aktivitas perikanan pada program Lumbung
Ikan Nasional
(LIN) di wilayah
Maluku mencapai
Rp 3,71 triliun. Di
sisi lain, potensi
penyerapan tenaga kerja untuk industri perikanan
di LIN pun cukup banyak, diperkirakan lebih dari
5.500 orang.
Demikian disampaikan Menteri KP Sakti Wahyu
Trenggono dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda)
yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Rabu (28/7).
“Apabila keseluruhan ini kita implementasikan akan
ada penerimaan negara sekitar Rp 3,71 triliun per
tahun dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
718. Artinya, LIN ini sangat proven," ujar Trenggono.
Untuk memastikan skema itu berjalan dengan
baik, KKP akan memperkuat sistem pengendalian
dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan
teknologi berbasis satelit. Sistem ini tidak sebatas
memantau pergerakan kapal penangkap ikan pengguna VMS maupun yang tidak, tapi juga dapat
memonitoring stok ikan, tumpahan minyak, kondisi
terumbu karang, kawasan budidaya udang dan
rumput laut, hingga memantau kawasan-kawasan
pesisir yang terintegrasi.
(Oleh - HR1)
Kapal Ikan RI Diawasi Pakai Teknologi, KKP : Tak Bisa Sembunyi
Kapal-kapal penangkap ikan Indonesia tak bisa sembunyi dari berbagai jenis pelanggaran. Sebab, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) punya teknologi yang dapat memantau kapal-kapal ikan tersebut secara real-time.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan Ditjen PSDKP memiliki teknologi radar, VMS dan AIS, sebuah alat yang menggunakan satelit dan berada di Pusdal. Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan PSDKP dapat melihat langsung apa yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut.
Jadi kapal tidak bisa sembunyi dari kami, apalagi nanti ada wacana kapal izin daerah dipasang VMS juga ini akan lebih jelas bagaimana posisi di laut itu sudah overfishingnya kelihatan sekali.
PSDKP juga memiliki dashboard pengawasan yang menggunakan VMS, dashboard ini memberikan info berupa input data, data spasial, dan informasi non-spasial. Dashboard ini menggunakan machine learning yang punya fitur integrasi data, otomatisasi, indikasi pelanggaran, dan prediksi.
Dengan alat ini, PSDKP dapat melihat sebaran kapal Indonesia yang terpasang VMS dan perlakuan kapal-kapal tersebut. Tak hanya itu, teknologi ini mampu untuk memantau secara langsung kapal-kapal ikan secara real time.
Logistik Hambat Kinerja Ekspor Perikanan
Potensi ekspor perikanan Indonesia tahun ini dinilai cukup besar seiring pulihnya ekonomi negara-negara maju. Akan tetapi, kendala logistik global dikhawatirkan menghambat kinerja ekspor. Selama semester I-2021, nilai ekspor perikanan tercatat 2,6 miliar dollar AS atau 42 persen dari target ekspor perikanan tahun ini senilai 6,05 miliar dollar AS. Nilai ekspor itu tumbuh 7,3 persen secara tahunan. Surplus neraca perdagangan komoditas perikanan tercatat 2,3 miliar dollarAS naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PDSKP-KKP) Machmud Sutedja mengemukakan, pihaknya berharap ekspor perikanan tahun ini bisa mencapai target. Namun, permintaan global yang terus meningkat menghadapi tantangan berupa rendahnya kapasitas pengiriman dan penutupan (lockdown) lokal di beberapa negara.
Selain itu, terjadi kelangkaan kontainer berpendingin dan biaya kargo yang terus meningkat sebagai dampak berlanjutnya pandemi Covid-19. Ini masalah global. Kendala (logistik)itu sedang dibahas untuk dicarikan solusinya.
Direktur Logistik PDSKPKKP Innes Rahmania mengemukakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemilik moda transportasi guna mencari solusi terhadap kendala logistik.
RI Dukung Pembentukan Disiplin Subsidi Perikanan di WTO
Indonesia mendukung pembentukan disiplin subsidi perikanan di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO), guna mewujudkan pembangunan sektor perikanan dunia yang positif dan berimbang. Komitmen Indonesia ini diharapkan bisa menekan terjadinya penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di seluruh dunia. Masalah ini sudah dibahas 20 tahun lebih dan diharapkan segera mencapai kesepakatan bersama antar anggota WTO. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono dalam pertemuan Technical Negotiating Committee (TNC) tingkat menteri yang diadakan secara virtual, Kamis (15/7). Pertemuan ini baru pertama diadakan untuk memberikan panduan dan kesepakatan politik.Pada pertemuan tersebut, dari 104 Menteri atau head of delegation (HoD) yang hadir, hampir seluruhnya mendukung secara politis pembentukan disiplin subsidi perikanan yang berkontribusi terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dan tidak berkesinambungan. Selain itu, hampir seluruh anggota juga sepakat untuk berkomitmen dan bekerja sama dalam proses perundingan ke depannya.
(Oleh - HR1)
Trenggono Ajak Vietnam Perangi Penyelundupan Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak
Pemerintah Vietnam bersinergi memerangi
aktivitas penyelundupan benih bening lobster
(BBL). Ajakan kerja sama tersebut sebagai
bentuk penegasan bahwa baik Indonesia
maupun Vietnam berkomitmen memerangi
praktik pencurian ikan (illegal fishing) dan
memiliki komitmen mengelola dan membangun sektor perikanan di negara masingmasing dengan cara berkelanjutan sesuai
prinsip ekonomi biru.
Sejumlah langkah telah dilakukan Menteri Trenggono untuk mendukung pengembangan
produktivitas budidaya lobster
di Indonesia. Salah satunya
membuka peluang kerja sama
budidaya antara Indonesia dengan Vietnam. Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta
Besar RI untuk Vietnam Denny
Abdi guna membahas hal tersebut, baru-baru ini. "Kita pastikan
akan memberikan ruang bagi
pembudidaya di Vietnam untuk
berusaha di Indonesia," ujar dia
dalam siaran resmi KKP, Senin
(19/7).
Selain kerja sama di bidang
budidaya, Menteri Trenggono
juga mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan
BBL yang masih terjadi. Praktik
tersebut merupakan bagian
dari IUU fishing yang menjadi
musuh global.
Sementara itu, Duta Besar
RI untuk Vietnam Denny Abdi
memastikan sudah membuka
komunikasi dengan jajaran
Pemerintah Vietnam mengenai rencana penguatan kerja
sama bilateral dua negara, khususnya di bidang perikanan.
"Kami sudah berkomunikasi
dengan Menteri Pertanian dan
Pembangunan Pedesaan yang
membawahi bisnis kelautan
dan perikanan di Vietnam. Kami
sudah bertemu dengan beliau
dan sudah sampaikan komitmen Pemerintah Indonesia,"
ujar Denny. Kedubes RI tengah
mengatur pertemuan menteri
dua negara untuk pembahasan
kerja sama lebih lanjut yang
berpotensi menjadikan Indonesia dan Vietnam sebagai sumber
pangan laut (perikanan) dunia.
(Oleh - HR1)
Regulasi Tuna Indonesia Sudah Memadai
Regulasi sistem pengelolaan tuna di Indonesia telah cukup lengkap dan memadai dengan mengadopsi sistem yang bersifat regional dan internasional. Dalam mengelola sumber daya ikan tuna, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan internasional ke dalam hukum nasional terkait pemanfaatan tuna dan sejenisnya sehingga pengelolaan ikan tuna di Tanah Air berjalan lancar. Contoh, aturan dasar dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (Unclos) 1982 pasal 64 telah diratifikasi Pemerintah RI melalui UU No 17 Tahun 1985 yang salah satu isinya adalah pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas harus dilakukan melalui kerja sama internasional. Indonesia hingga saat ini juga tercatat sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), ini membuktikan bahwa potensi tuna yang ada di Indonesia sangat menjanjikan.
Direktur Pengelolaan Sumber
Daya Ikan Ditjen Perikanan
Tangkap Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan, pemerintah
juga sudah membuat beberapa
payung hukum pengelolaan tuna
melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP). “Regulasi internasional
sudah banyak yang diratifikasi.
Apabila pemerintah tidak meratifikasi peraturan internasional
tentang tuna ke dalam peraturan
nasional maka risikonya ikan
tuna asal Indonesia tidak bisa
diekspor dan ditolak oleh pasar
dunia, padahal tuna termasuk
produk unggulan,” kata dia saat
diskusi daring bertema Menuju
Pengelolaan dan Keberlanjutan
Produksi Ikan Tuna Indonesia,
kemarin.
(Oleh - HR1)
Produksi Ikan Budi Daya RI Kalah dari China Akibat Penguasaan Teknologi
Digitalisasi kini sudah merambah sektor perikanan. Nelayan dan para pelaku bisnis perikanan yang melek teknologi terbukti bisa meningkatkan produktivitas. Pengamat Perikanan Universitas Padjajaran, Yudi Nurul mengatakan, kebijakan digitalisasi sektor perikanan perlu diperkuat dengan pendampingan kepada pelaku usaha, yakni petani budidaya ikan dan nelayan. Pemerintah harus menyokong penuh rencana digitalisasi di sektor perikanan sebab potensi di sektor tersebut sangatlah vital.
Solusi digitalisasi perikanan menjadi penting saat ini karena sebenarnya kita dapat memanfaatkan instrumen teknologi 4.0 dan penguatan multiplatform stakeholder diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme pengelolaan perikanan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak baik vertikal maupun horizontal.
Potensi budi daya perikanan di indonesia sangat besar, namun sayangnya masih kalah dibanding negara lain, seperti China. CEO eFishery, Gibran Huzaifah mengatakan, faktor yang menjadi penyebabnya adalah karena persoalan teknologi.
Pilihan Editor
-
Waspada Robot Trading Berbasis MLM dan Ponzi
31 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Ikhtiar Mengejar Pengemplang BLBI
29 Jan 2022









