Regulasi Tuna Indonesia Sudah Memadai
Regulasi sistem pengelolaan tuna di Indonesia telah cukup lengkap dan memadai dengan mengadopsi sistem yang bersifat regional dan internasional. Dalam mengelola sumber daya ikan tuna, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan internasional ke dalam hukum nasional terkait pemanfaatan tuna dan sejenisnya sehingga pengelolaan ikan tuna di Tanah Air berjalan lancar. Contoh, aturan dasar dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (Unclos) 1982 pasal 64 telah diratifikasi Pemerintah RI melalui UU No 17 Tahun 1985 yang salah satu isinya adalah pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas harus dilakukan melalui kerja sama internasional. Indonesia hingga saat ini juga tercatat sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), ini membuktikan bahwa potensi tuna yang ada di Indonesia sangat menjanjikan.
Direktur Pengelolaan Sumber
Daya Ikan Ditjen Perikanan
Tangkap Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan, pemerintah
juga sudah membuat beberapa
payung hukum pengelolaan tuna
melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen
KP). “Regulasi internasional
sudah banyak yang diratifikasi.
Apabila pemerintah tidak meratifikasi peraturan internasional
tentang tuna ke dalam peraturan
nasional maka risikonya ikan
tuna asal Indonesia tidak bisa
diekspor dan ditolak oleh pasar
dunia, padahal tuna termasuk
produk unggulan,” kata dia saat
diskusi daring bertema Menuju
Pengelolaan dan Keberlanjutan
Produksi Ikan Tuna Indonesia,
kemarin.
(Oleh - HR1)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023