;

Regulasi Tuna Indonesia Sudah Memadai

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 19 Jul 2021 Investor Daily, 19 Juli 2021
Regulasi Tuna Indonesia Sudah Memadai

Regulasi sistem pengelolaan tuna di Indonesia telah cukup lengkap dan memadai dengan mengadopsi sistem yang bersifat regional dan internasional. Dalam mengelola sumber daya ikan tuna, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi aturan internasional ke dalam hukum nasional terkait pemanfaatan tuna dan sejenisnya sehingga pengelolaan ikan tuna di Tanah Air berjalan lancar. Contoh, aturan dasar dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (Unclos) 1982 pasal 64 telah diratifikasi Pemerintah RI melalui UU No 17 Tahun 1985 yang salah satu isinya adalah pemanfaatan dan konservasi tuna di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas harus dilakukan melalui kerja sama internasional. Indonesia hingga saat ini juga tercatat sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), ini membuktikan bahwa potensi tuna yang ada di Indonesia sangat menjanjikan. 

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan, pemerintah juga sudah membuat beberapa payung hukum pengelolaan tuna melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). “Regulasi internasional sudah banyak yang diratifikasi. Apabila pemerintah tidak meratifikasi peraturan internasional tentang tuna ke dalam peraturan nasional maka risikonya ikan tuna asal Indonesia tidak bisa diekspor dan ditolak oleh pasar dunia, padahal tuna termasuk produk unggulan,” kata dia saat diskusi daring bertema Menuju Pengelolaan dan Keberlanjutan Produksi Ikan Tuna Indonesia, kemarin.

(Oleh - HR1)

Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :