KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan dengan Stelina
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat system ketertelusuran
(traceability system) pada industry perikanan nasional melalui implementasi
system ketertelusuran dan Logistik Ikan
Nasional (Stelina). Sistem ketertelusuran Stelina tertuang dalam Permen KK No.29 tahun
2021 tentang Stelina. Masih maraknya praktik Illegal, Unreported, and
Unregulated, (IUU) Fishing menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya
perikanan. Terlebih praktik ini tertdampak pada ekosistem, keamanan pangan, dan
mata pencaharian, dan ekonomi Negara-negara di dunia, khususnya Indonesia.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produak Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti menegaskan “Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pada sector hilir mudik memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan tracebility system,” terang Artati pada Peringatan Ulang Tahun ke-8 Masyarakat dan Perikanan Indonesia, kemarin.
Direktur Eksekutif Yayasan MDPI Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut. MDPI menilai, pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar. Contoh, kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program. European Union Cacth Certificate, dan Japan Domestic Trade Spesific Marine Animals, and Plants Act yang akan dimulai pada Desember 2022. Persyaratan pasar diatas ingin memastikan agar produk perikanan yang di ekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing. (YTD)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023