;

KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan dengan Stelina

Ekonomi Yuniati Turjandini 05 Aug 2021 Investor Daily, 5 Agustus 2021
KKP Perkuat Sistem Ketertelusuran Industri Perikanan dengan Stelina

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat system ketertelusuran (traceability system) pada industry perikanan nasional melalui implementasi system ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina). Sistem ketertelusuran Stelina tertuang dalam Permen KK No.29 tahun 2021 tentang Stelina. Masih maraknya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated, (IUU) Fishing menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya perikanan. Terlebih praktik ini tertdampak pada ekosistem, keamanan pangan, dan mata pencaharian, dan ekonomi Negara-negara di dunia, khususnya Indonesia.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produak Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti menegaskan “Seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pada sector hilir mudik memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan tracebility system,” terang Artati pada Peringatan Ulang Tahun ke-8 Masyarakat dan Perikanan Indonesia, kemarin.

Direktur Eksekutif Yayasan MDPI Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut. MDPI menilai, pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar. Contoh, kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program. European Union Cacth Certificate, dan Japan Domestic Trade Spesific Marine Animals, and Plants Act yang akan dimulai pada Desember 2022. Persyaratan pasar diatas ingin memastikan  agar produk perikanan  yang di ekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing. (YTD)


Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :