Perikanan, Penangkapan Terukur Memerlukan Pengawasan
Rencana KKP menerapkan percontohan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 718 membutuhkan kesiapan pengawasan dan sinergi antar instansi penegak hukum. WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur merupakan wilayah produktif ikan sekaligus rawan praktik penangkapan ikan ilegal. Penangkapan ikan terukur akan diberlakukan di 6 zona pada 11 WPP. Dari jumlah itu, 4 zona pada 7 WPP diperuntukkan bagi zona industry melalui sistem kontrak penangkapan ikan.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan (10/3), mengemukakan, penerapan system kontrak dinilai tidak akan menyelesaikan praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil temuan di WPP 718 mengindikasikan tingginya praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan oleh kapal berukuran di bawah 30 gros ton. Kepala Pusat Riset Perikanan Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP Yayan Hikmayani menyatakan, WPP 718 yang meliputi Papua, Papua Barat, dan Maluku merupakan wilayah penangkapan ikan yang produktif, tetapi rawan IUUF (Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidar Diatur). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023