;
Tags

Penerimaan Negara

( 129 )

Pertamina Setor 110,6 Triliun ke Negara

HR1 04 Sep 2021 Kompas, 1 September 2021

PT Pertamina (Persero) menyetorkan Rp 110,6 triliun sebagai penerimaan negara pada semester I-2021. Setoran itu terdiri dari Rp 70,7 triliun berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan dividen, serta Rp 39,9 triliun berupa bagi hasil produksi hulu minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara. 

Tahun lalu, Pertamina menyetor Rp 126,7 triliun kepada negara. Setoran itu terdiri dari pajak Rp 92,7 triliun, PNBP Rp 25,5 triliun, dan dividen Rp8,5 triliun.  Pertamina juga melaporkan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk operasi hulu hilir yang sebesar 57 persen atau lebih tinggi daripada target sebesar 30 persen. Jumlah tenaga kerja langsung di Pertamina sebanyak 1,2 juta orang dan serapan tenaga kerja tidak langsung 20 juta orang.

Materai Elektronik Bisa Menambah Penerimaan

HR1 30 Aug 2021 Kontan, 30 Agustus 2021

Pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022. Selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara lantaran tarif meterai sudah menjadi Rp 10.000. Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini mulai berlaku 19 Agustus 2021.Guna mempercepat implementasi meterai elektronik, pemerintah menugaskan Perum Peruri membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel. Perum Peruri juga yang mendistribusikan dan menjajakan meterai elektronik bisa melibatkan pihak ketiga.

KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi

HR1 03 Aug 2021 Investor Daily, 3 Agustus 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal itu di laksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden RI. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyampaikan, terdapat delapan rancangan peraturan/keputusan menteri kelautan dan perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP terkait PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya.

Ke-8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP itu berupa tiga peraturan menteri kelautan (Permen KP) dan lima keputusan menteri kelautan dan perikanan (Kepmen KP). Rancangan Permen KP dimaksud tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan sistem kontrak. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, implementasi PNBP pascaproduksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan. Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap di antaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju. Konsultasi publik yang dilaksanakan DJPT melibatkan berbagai stakeholders perikanan tangkap.

(Oleh - HR1)

Penerimaan Negara 2021 Kembali di Bawah Target

HR1 02 Aug 2021 Kontan

Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi kembali meleset dari target yang telah ditetapkan oleh Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Penyebabnya: pandemi korona belum berakhir sehingga dunia usaha belum bisa berjalan normal. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy memproyeksi realisasi penerimaan perpajakan 2021 berkisar 89% sampai 93% dari target yang dipatok pemerintah yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, artinya hanya mencapai Rp 1.122 triliun saja. Tapi proyeksi realisasi ini sudah lebih baik atau naik 5% - 10 % dari realisasi penerimaan perpajakan 2020. Perkiraan kenaikan ini dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2021 berkisar 4,5% - 5,5%. "Penerimaan perpajakan tergantung dari kinerja perekonomian," katanya. 

(Oleh - HR1) 

Potensi Sumber Penerimaan Negara, Tarif "Agresif" Wajib Pajak Super Rich

Ayutyas 21 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Masyarakat kaya dan superkaya di Tanah Air bakal masuk radar otoritas pajak dalam perluasan lapisan atau bracket Pajak Penghasilan orang pribadi. Kebijakan tersebut diyakini mampu menambah pundi-pundi penerimaan minimal senilai Rp16 triliun dalam satu tahun.Perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi itu dilakukan dengan menambah tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan cukup tinggi.Dalam aturan yang selama ini berlaku, pemerintah hanya menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun.Kedua 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta—Rp250 juta, ketiga 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta—Rp500 juta, dan keempat tarif sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Mengacu pada data Ditjen Pajak, populasi wajib pajak orang pribadi saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, di mana 84,0% dari total populasi atau sebanyak 8,81 juta orang.Populasi wajib pajak pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1%, atau sebanyak 1,27 juta orang, sedangkan populasi wajib pajak pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3%, atau sebanyak 240.313 orang.Adapun populasi wajib pajak pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64%, atau sebanyak 166.728 orang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta.Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penambahan bracket dengan mengacu pada tarif 35% akan menyumbang PPh sebesar Rp16 triliun. Angka tersebut setara dengan 19,7% dari total keseluruhan PPh orang pribadi yang berhasil dipungut oleh pemerintah.

(Oleh - HR1)

Optimalisasi Penerimaan Negara, Perburuan Pajak Youtuber Digeber

Ayutyas 14 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Perburuan pajak kian liar. Setelah menyasar konsumen di dunia nyata melalui penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), otoritas pajak mulai berfokus di dunia maya. Kini, bidikan panah petugas pajak mengarah ke kalangan Youtuber dan pelaku transaksi teknologi finansial.Marketplace menjadi sasaran tembak otoritas pajak ditengah suramnya prospek penerimaan akibat ekonomi yang tenggelam ke lautan resesi sejak tahun lalu. Terlebih, potensi penerimaan yang bisa digali dari marketplace cukup besar.Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, potensi penerimaan pajak dari transaksi online marketplace pada tahun ini mencapai Rp3,63 triliun untuk PPN dan Rp0,91 triliun untuk Pajak Penghasilan (PPh).Angka estimasi itu diperoleh berdasarkan data Faktur Pajak atas komisi yang diterima oleh platform marketplace dalam masa pajak Januari—Desember 2019.

Dari sisi tekfin, pemerintah mencatat bahwa produk yang sangat pesat perkembangannya di Indonesia adalah fintech lending. Platform ini mempertemukan langsung pemberi dan penerima pinjaman yang sebagian besar merupakan individu masyarakat. Perkembangan serupa juga terjadi pada media sosial, yang memengaruhi pergeseran kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan.Berdasarkan data Hootsuite yang diolah Ditjen Pajak, pertumbuhan alokasi pelaku usaha untuk biaya promosi sepanjang 2020 (year-on-year) naik signifikan. Pengeluaran untuk iklan di media sosial tumbuh sebesar 14,4%, dan iklan melalui in-stream video tumbuh 8,6%.

(Oleh - HR1)

Sumber Penerimaan Negara, Peleburan Objek Pajak Berisiko

Ayutyas 13 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah perlu mengantisipasi adanya pelebaran selisih penerimaan dari peleburan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pasalnya, perbedaan tarif yang dikenakan terhadap kedua jenis pajak itu diketahui cukup mencolok.Rencananya, kelompok barang mewah di luar kendaraan bermotor akan dihapus di dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Gagasan tersebut terakomodasi di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Persoalannya, perbedaan tarif yang berlaku terhadap kedua jenis pajak tersebut sangat mencolok. Dalam RUU KUP, PPN diusulkan menggunakan skema multitarif di mana tarif umum sebesar 12%, sedangkan PPN untuk barang mewah di kisaran 15%—25%.

Sementara itu, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.Pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Melalui skema ini, Direktorat Jenderal Pajak menghitung pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase peningkatan tarif PPN.Namun bukan berarti skema ini tidak menimbulkan risiko hilangnya penerimaan. Direktorat Jenderal Pajak melakukan simulasi bahwa dengan tarif PPN untuk barang mewah sebesar 25% maka potensi penerimaan Rp78,96 miliar dan penerimaan yang hilang Rp16,18 miliar.Kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Potensi penerimaan yang dihasilkan dari skema kedua ini tidak jauh beda dibandingkan dengan skema pertama.

(Oleh - HR1)

Penyelematan Penerimaan Negara, Sekat Baru Penghindaran Pajak

Ayutyas 08 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Pemerintah berupaya menutup celah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau memanipulasi penghasilan melalui skema alternative minimum tax (AMT) atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum.Skema tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).AMT akan dikenakan kepada perusahaan yang mencatatkan rugi selama 5 tahun berturut-turut dengan menggunakan dasar pada penghasilan bruto. Adapun tarif yang diusulkan adalah 1%.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah menyebut pengenaan PPh minimum ini dilakukan lantaran adanya kenaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang mencatatkan kerugian usaha dalam beberapa tahun terakhir. (Lihat infografik).Sementara itu, otoritas pajak mengendus pencatatan kerugian itu sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pajak. Modusnya adalah dengan memanipulasi biaya, pengurang penghasilan bruto, kredit pajak, atau dengan memunculkan jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari perhitungan PPh secara reguler.

Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya terdapat 9.496 Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan total jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu Rp8,3 triliun. “Penerapan AMT dapat meminimalisasi terjadinya tax avoidance dengan memanfaatkan fasilitas atau memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang diperoleh Bisnis, Rabu (7/7).

(Oleh - HR1)


PNBP Emas dan Pendirian Bullion Bank

Ayutyas 23 Jun 2021 Investor Daily, 23 Juni 2021

Indonesia kaya dengan sumber daya alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat. Salah satunya adalah komoditas emas dengan potensi sumber daya bijih emas (gold ore) mencapai 14,95 miliar ton. Indonesia saat ini merupakan eksportir terbesar keenam dunia dan memiliki tambang emas terbesar dunia. Pelaku pertambangan emas nasional terdiri atas pengusaha tambang emas berdasarkan jenis perizinan kegiatan usahanya yang meliputi Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat. Selain itu masih terdapat banyak kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hasil produksi emas akan melalui beberapa rantai distribusi, seperti produsen emas batangan London Bullion Market Association (LBMA), produsen emas batangan non-LBMA, produsen perhiasan emas, dan konsumen. Produsen LBMA dan non-LBMA dapat melakukan ekspor, dan khusus produsen LBMA dapat melakukan penjualan ke bullion bank dan bank sentral. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi emas nasional selama periode 2016-2020 berfluktuasi. Pada periode 2016-2018, produksi emas tumbuh positif dan mencapai puncaknya pada 2018 dengan produksi sebanyak 134,95 ton, kemudian turun menjadi 66,19 ton pada 2020.

Rincian perolehan PNBP emas periode 2016-2020 yakni pada tahun 2016 sebesar Rp 1,39 triliun dan naik menjadi sebesar Rp 3,01 triliun pada 2018, kemudian turun menjadi Rp 2,34 triliun pada 2020 seiring penurunan volume penjualan emas. PNBP emas yang diterima negara, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, akan dibagikan kepada daerah sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) SDA sebesar 80%. Dewasa ini berkembang wacana untuk pendirian bullion bank di Indonesia. Bullion bank merupakan lembaga yang memfasilitasi pembelian, penyimpanan, penjualan bullion, serta menawarkan layanan jasa keuangan dan pembiayaan bagi nasabahnya. Kehadiran bullion bank akan memfasilitasi transaksi jual beli emas berstandar LBMA, penyimpanan, pembiayaan, dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion (gold deposit & lending).

(Oleh - HR1)

Mengoptimalkan Semua Pendapatan Negara 2022

Sajili 14 Jun 2021 Kontan

Pemerintah tengah berupaya menjajaki berbagai cara untuk bisa menambah pendapatan pada tahun 2022. Maklum saja target penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,5796-8,73% dari proyeksi tahun ini Rp 1.743,65 triliun. Target tersebut setara dengan 10,18% - 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Dan sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan akan dilanjutkan pada tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio. Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga, menerapkan cukai kantong plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa. Antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako, barang pertambangan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menilai, tarif beberapa layanan seperti migas juga bisa ditingkatkan, sembari mendorong optimalisasi lifting migas. Menurut Yusuf, hal ini masih bisa dimungkinkan dengan munculnya optimisme terkait investasi di dalam negeri. Harapannya dengan beragam insen tersebut bisa mendorong eksplorasi cadangan baru hingga investasi di sisi hulu migas.