;
Tags

Penerimaan Negara

( 129 )

Komoditas Topang PNBP

KT3 23 Mar 2023 Kompas

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2023 diperkirakan masih akan ditopang pungutan komoditas sumber daya alam seperti halnya tahun lalu, dikarenakan harga batubara dan minyak mentah Indonesia tahun ini masih akan tinggi kendati sudah mulai menurun  dibandingkan pada 2022. Dalam APBN 2023, PNBP tahun ini ditargetkan Rp 441,4 triliun, menurun dibandingkan realisasi PNBP 2022 yang sebesar Rp 588,3 triliun. Adapun target PNBP tahun ini terdiri dari pungutan sumber daya alam (SDA) Rp 196,0 triliun, komponen PNBP lainnya Rp 113,3 triliun, badan layanan umum (BLU) Rp 83,0 triliun, dan kekayaan negara dipisahkan (KND) Rp 49,1 triliun. PNBP 2023 diperkirakan masih akan didominasi oleh pungutan SDA yang berkontribusi 44,44 % dari total PNBP.

Porsi ini sedikit lebih rendah dibandingkan kontribusi pungutan SDA pada PNBP 2022 yang sebesar 45,67 %, tetapi jauh lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar 32,6 %. Pada 2023 harga batubara acuan diperkirakan 200 USD per ton. Harga ini tergolong tinggi meskipun sudah menurun dibandingkan pada 2022 yang sebesar 277 USD per ton. Adapun harga minyak mentah Indonesia tahun ini diperkirakan juga tetap tinggi, yakni 90 USD per barel. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, PNBP tahun ini diperkirakan lebih rendah dibandingkan pada 2022 karena harga komoditas SDA seperti batubara dan harga minyak dunia menurun dibandingkan pada 2022. (Yoga)


Penerimaan Negara Masih Terjaga pada Awal Tahun

KT3 23 Feb 2023 Kompas

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pendapatan negara di awal tahun 2023 masih mencatat kinerja yang stabil. Meski dibayangi ancaman pelemahan ekspor serta tren melandainya harga komoditas, penerimaan diharapkan terus terjaga sepanjang tahununtuk meredam kelanjutan dampak guncangan perekonomian dunia. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan pajak pada Januari 2023 tumbuh 48,6 % secara tahunan menjadi Rp 162,23 triliun, atau 9,44 % dari target APBN 2023. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2) secara daring di Jakarta mengatakan, lepas dari sejumlah kekhawatiran di awal tahun, penerimaan pajak masih mampu tumbuh signifikan. Bahkan, kinerja pajak bisa tumbuh cukup tinggi tanpa perlu ditopang efek basis yang rendah (low-based effect).

”Januari 2022 itu penerimaan pajak kita bisa tumbuh 59,49 % karena tahun 2021 basisnya memang masih rendah. Tetapi, kalau tahun 2023 ini kita masih bisa tumbuh 48,6 %, sementara tahun lalu saja kita sudah tumbuh tinggi, ini berarti sesuatu yang sangat positif,” kata Sri Mulyani. Pertumbuhan penerimaan pajak di awal tahun didukung peningkatan aktivitas ekonomi pada Desember 2022 saat momentum libur Natal dan Tahun Baru, serta dampak implementasi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur tentang sejumlah instrument reformasi pajak. PNBP juga meningkat 103 % secara tahunan menjadi Rp 45,9 triliun. Capaian itu didorong realisasi pendapatan sumber daya alam (SDA) migas sebesar Rp 11,6 triliun, pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp 14,8 triliun, serta PNBP lainnya sebesar Rp 14,4 triliun. (Yoga)


RENCANA KERJA FREEPORT : Peningkatan Penerimaan Negara Jadi Tujuan

HR1 03 Feb 2023 Bisnis Indonesia

PT Freeport Indonesia optimistis dapat memenuhi rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB yang telah disetujui oleh pemerintah di tengah sentimen larangan ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun RKAB dengan target yang tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Targetnya, perusahaan bisa memproduksi setidaknya 1,6 miliar pon tembaga, dan sekitar 1,8 juta ounce emas. Target produksi itu juga diikuti dengan target penjualan tembaga dan emas yang bisa direalisasikan dengan optimal pada tahun lalu. Dengan begitu, Freeport Indonesia bisa meningkatkan penerimaan negara dari kegiatan pertambangan yang dilakukannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, pemerintah masih mengevaluasi kembali rencana penyetopan ekspor untuk tembaga.“Pemerintah sedang mengevaluasi dalam bulan-bulan ini,” kata Airlangga.

Pemerintah Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan

KT3 20 Jan 2023 Kompas

Pemerintah sedang merevisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang baru diberlakukan awal tahun ini. Penarikan pungutan hasil perikanan tersebut memberi kesempatan kepada pelaku usaha kapal perikanan melaporkan sendiri tangkapan ikannya. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan, mulai Januari 2023, pemerintah memberlakukan penarikan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal penangkap ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penarikan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi itu sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Meski PNBP pascaproduksi itu baru mulai diterapkan tahun ini, pemerintah tengah merevisi tariff pungutan tersebut sebagai respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha terhadap indeks tarif pungutan yang dinilai memberatkan. ”Proses revisi sedang berjalan, tetapi karena levelnya adalah peraturan pemerintah, maka pembahasan butuh waktu,” ujarnya dalam Bincang Bahari ”Pengaturan PNBP Pascaproduksi”, di Jakarta, Kamis (19/1). Ukon menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan pelaku usaha kapal penangkap ikan menghitung sendiri tangkapan ikan sebagai dasar penetapan tarif PNBP pascaproduksi.

Di samping itu, metode pungutan PNBP juga dapat dilakukan oleh aparat KKP. Penghitungan sendiri hasil produksi oleh pelaku usaha dilakukan secara manual dengan metode penimbangan ikan ataupun pengukuran palka. Hasil penghitungan lalu dimasukkan ke aplikasi penangkapan ikan terukur (e-PIT). Dari pendataan volume tangkapan, pelaku usaha akan mendapat hitungan tarif PNBP pungutan hasil perikanan yang wajib dibayarkan sebagai persyaratan untuk izin melaut berikutnya. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jateng Riswanto berharap penerapan PNBP pascaproduksi melalui e-PIT tidak menyandera kapal perikanan untuk berangkat melaut jika pungutan PNBP belum bisa dibayar pemilik kapal. Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, Bandung, Yudi Nurul Ihsan menambahkan, peralihan PNBP praproduksi menjadi pascaproduksi diharapkan mampu memotivasi nelayan untuk lebih giat melaut. Indonesia memiliki potensi ikan melimpah, tetapi masih banyak problem dalam tata kelola dan tata niaga. Robani, pemilik kapal ikan di Karangsong, Indramayu, Jabar, berpendapat, harga acuan ikan yang ditetapkan pemerintah sebagai instrumen penghitungan PNBP dikhawatirkan tidak sesuai kondisi riil. Saatini, nelayan dihadapkan pada kualitas ikan yang belum memadai. Sebanyak 30-40 % tangkapan berkualitas buruk dengan harga jual di bawah standar. (Yoga)


Kenaikan Harga BBM Hambat Capaian PNBP Perikanan Tangkap

KT3 03 Jan 2023 Kompas

Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk subsektor perikanan tangkap tahun 2023 sebesar Rp 3,5 triliun atau naik 300 % dari realisasi tahun 2022 senilai Rp 1,26 triliun. Target itu sejalan dengan peralihan skema pungutan hasil perikanan dari praproduksi ke pascaproduksi, serta pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi kesempatan investor dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan berjangka 15 tahun. Dari kebijakan itu, pemerintah menargetkan PNBP pada 2024 mencapai Rp 12 triliun. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, saat dihubungi, Senin (2/1) mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang penangkapan ikan terukur. KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pascaproduksi melalui penghitungan mandiri.

Capaian PNBP perikanan tangkap pada 2022 sebesar Rp 1,26 triliun tercatat naik 61 % dibandingkan tahun 2021 senilai Rp 784 miliar. Ini merupakan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap. Meski demikian, realisasi PNBP 2022 itu masih di bawah target KKP sebesar Rp 1,6 triliun. Tidak tercapainya target PNBP perikanan tangkap dipicu lonjakan harga BBM yang menyebabkan biaya perbekalan kapal perikanan naik hampir dua kali lipat. Akibat membengkaknya biaya operasionalisasi,  banyak kapal perikanan berukuran besar di atas 30 gros ton tidak memperpanjang izin penangkapan ikan. Pada bulan November dan Desember 2022, PNBP dari perpanjangan izin tercatat hanya sekitar Rp 1 miliar, jauh di bawah PNBP periode sama tahun lalu yang Rp 300 miliar. KKP telah mengusulkan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP terkait mekanisme penghitungan PNBP agar tidak membebani nelayan. Di sisi lain, banyak kapal perikanan menunggu penerapan PNBP pascaproduksi mulai Januari 2023 yang tidak lagi memberlakukan pembayaran izin di muka. (Yoga)


MEMBURU PAJAK KENIKMATAN

HR1 24 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah akan lebih mengoptimalkan pungutan natura atau pajak kenikmatan sebagai langkah untuk menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. karena beleid terbaru tentang pajak penghasilan telah dirilis pekan ini. Pemangku kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada 20 Desember 2022. PP ini mengakomodasi skema pajak atas kenikmatan atau natura. Menurut regulasi ini, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Pajak natura merupakan perlakuan perpajakan baru yang disusun pemerintah di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejatinya, implementasi pajak natura dimulai sejak 1 Januari 2022. Secara konsep, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh pemerintah dari implementasi pajak natura. Pertama, mengoptimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Kedua, menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak badan melalui pemberian penghargaan kepada karyawan. Hal itu menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, properti, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah juga memberikan fasilitas pengecualian atas pajak natura. Di antaranya adalah makanan, minuman, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas, hingga natura yang bersumber dari anggaran negara.

Menyusul Pajak, Setoran PNBP Juga Lampaui Target Tahun 2022

HR1 22 Dec 2022 Kontan

Tak hanya penerimaan pajak yang moncer tahun ini. Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatatkan kinerja yang ciamik. Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan PNBP sampai dengan 14 Desember 2022 tembus di angka Rp 551,1 triliun. Perolehan ini setara 114,4% dari target yang dipatok pemerintah tahun ini. Rincian penerimaan PNBP tersebut, pertama, PNBP sumber daya alam (SDA) migas tercatat Rp 136,4 triliun, atau naik 56,6% dari penerimaan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 87,1 triliun. Kedua, PNBP SDA nonmigas tercatat Rp 109,6 triliun, atau tumbuh 121,8% dari penerimaan periode sama tahun 2021 yang Rp 49,4 triliun. Ketiga, komponen kekayaan negara dipisahkan (KND) membukukan pendapatan sebesar Rp 40,6 triliun, atau tumbuh 33,1% secara tahunan. Dengan capaian ini, pendapatan KND bahkan sudah mencapai 109,5% dari target yang dipatok pemerintah. Keempat, pendapatan PNBP lainnya tercatat Rp 187,6 triliun atau tumbuh 37,3% yoy. Utamanya disebabkan peningkatan pendapatan penjualan hasil tambang, pendapatan DMO (minyak mentah), serta layanan pada kementerian/lembaga. Terakhir, pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU) turun 30,1% yoy menjadi Rp 76,9 triliun menyusul berlakunya kebijakan pembebasan pungutan ekspor sawit.

Harga Komoditas Anjlok, Penerimaan Negara Terancam Anjlok

HR1 05 Oct 2022 Kontan (H)

Awas! Ini peringatan serius. Era harga komoditas tinggi nampaknya akan segera berakhir. Tren harga komoditas mulai melandai tahun depan. Tanda-tanda ini sudah mulai terlihat di semester II ini, terutama di kuartal IV ini. Kondisi ini dipicu melemahnya permintaan, seiring masuknya ekonomi global dalam pusaran resesi. Melandainya harga komoditas ini otomatis berdampak terhadap penerimaan negara. Artinya, tingginya kontribusi komoditas terhadap penerimaan pajak sulit akan terulang tahun depan. Penerimaan pajak dari sektor komoditas tahun depan hanya Rp 211 triliun di tahun depan, susut sekitar Rp 68,8 triliun ketimbang target penerimaan pajak komoditas tahun ini yang dipatok Rp 279,8 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal bilang, pemerintah sudah menghitung berbagai faktor risiko dalam menentukan target penerimaan pajak di 2023. Termasuk risiko penurunan harga komoditas di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Lonjakan Komoditas Bikin PNBP Moncer

HR1 29 Sep 2022 Kontan

Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) makin moncer. Hasil tersebut tak lepas dari kinerja PNBP sektor sumber daya alam. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, negara telah mengantongi Rp 386,0 triliun PNBP pada periode laporan hingga Agustus 2022. Ini setara 80,1% dari target PNBP tahun ini. "Kinerja PNBP yang baik ini didukung oleh meningkatnya pendapatan semua komponen PNBP, kecuali pendapatan badan layanan umum (BLU)," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2022, Senin (26/9).

RI Surplus Anggaran Rp107,4 T per Agustus 2022

KT3 27 Sep 2022 CNN Indonesia

Menkeu Sri Mulyani menyebut APBN surplus Rp 107,4 triliun per Agustus 2022. Angka tersebut setara  0,58 % PDB. Sri Mulyani menjelaskan realisasi ini berbanding terbalik dengan posisi Agustus 2022 yang defisit  Rp 383,1 triliun atau 2,26 % PDB. "Overall balance surplus Rp107,4 triliun atau 0,58 % PDB kita," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9). Hal ini terjadi karena penerimaan negara lebih besar dibandingkan belanja pemerintah. Tercatat, total penerimaan negara sebesar Rp 1.764,4 triliun atau naik 49,8 % per Agustus 2022.

Sri Mulyani merinci penerimaan perpajakan Rp 1.378 triliun atau naik 53,2 % secara tahunan dan PNBP sebesar Rp 386 triliun atau naik 38,9 % secara tahunan. Adapun belanja negara tercatat sebesar Rp 1.657 triliun per Agustus 2022, naik 6,2 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp 1.560,8 triliun. Jika dirinci, belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.178,1 triliun atau naik 8,3 % dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 478,9 triliun atau naik 1,3 %. (Yoga)