Penerimaan Negara
( 129 )PENERIMAAN NEGARA : OTORITAS HATI-HATI SOAL CUKAI ROKOK
Pemerintah akan berhati-hati menetapkan tarif cukai rokok pada 2025 menyusul peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah alias downtrading yang menyebabkan penurunan penerimaan sejak tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan memeriksa lebih lanjut tren penurunan penerimaan cukai akibat downtrading dan implikasinya pada keputusan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. “Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7). Tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. Tarif tersebut akan berakhir pada Desember 2024 karena tarif ditetapkan secara multiyears untuk dua tahun. Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga semester I/2024 tercatat baru mencapai 41,8% dari target APBN tahun ini. Hingga akhir Juni, penerimaan dari bea dan cukai hanya Rp134,2 triliun dari target Rp321 triliun. Realisasi penerimaan ini sekaligus terkontraksi 0,9% dari periode yang sama tahun lalu. Dalam outlook terbaru, Kementerian Keuangan memproyeksi pencapaian kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini hanya akan 92,4% dari target APBN 2024 atau hanya Rp296,6 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan dibahas lebih detail setelah target penerimaan cukai rokok 2025 ditetapkan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pungutan, termasuk cukai rokok, pada dasarnya bersifat distortif. Konsumen dan produsen melihat cukai sebagai beban sehingga harus diefi senkan seoptimal mungkin. Cara ekstrem dan melanggar hukum karena tarif cukai rokok tinggi adalah berupa peredaran rokok ilegal yang marak. “Jadi, jika tarif cukai untuk rokok golongan rendah juga dinaikkan, karakteristik distorsi untuk pajak tidak akan hilang,” ujar Prianto. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif CHT secara multiyears dengan menaikkan tarif secara moderat, menyederhanakan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Aji melihat bauran kebijakan tersebut relatif akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok illegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT secara berkepastian.
2023, Realisasi PNBP Telko Rp26,52 Triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi (telko) senilai Rp 26,52 triliun pada 2023 atau turun Rp0,61 triliun (-2,25%) dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya Rp27,13 triliun. Namun pencapaian PNBP telko tahun 2023 juga lebih baik atau melampaui 105,74 dari yang ditargetkan senilai Rp25,08 triliun. PNBP Kemenkominfo berasal dari dua sumber utama, yakni Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telko dengan besaran kontribusi terhadap total PNBP Kemenkominfo tahun lalu masing-masing sebesar 80,31% dan 4,96%.
Selain itu, terdapat PNBP yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya di Kemenkominfo yang berkontribusi sebesar 15,20%. BPH frekuensi selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dalam catatannya, Kemenkominfo berhasil memungut BPH frekuansi Rp 21,14 triliun, BPH Telko Rp1,24 triliun, PNBP BLU (USO) Rp3,12 triliun, sertifikasi perangkat telekomunikasi Rp 217 miliar, Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Rp 37 miliar, serta PNBP lainnya Rp 520 miliar pada 2023. (Yetede)
Belanja Negara Tambah, Penerimaan Keteteran
Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk memacu pendapatan negara. Pasalnya, laju penerimaan negara tahun ini diperkirakan tidak akan lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu. Dana Moneter Internasional (IMF), dalam laporan bertajuk Fiscal Monitor April 2024, memperkirakan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024 hanya berada di level 15,2%. Angka ini relatif tidak beranjak dari rasio penerimaan negara tahun lalu yang berada di level 15% PDB. Rasio penerimaan negara kita juga masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Misalnya rasio penerimaan negara Malaysia diproyeksikan 17,6% PDB dan Thailand setara 20,1% PDB. Proyeksi IMF soal penerimaan negara tahun ini masih masuk akal. Pasalnya, hingga kuartal I-2024 penerimaan negara khususnya dari pos pajak masih seret. Sepanjang Januari - Maret 2024, realisasi penerimaan pajak Rp 393,9 triliun, turun 8,8% dari periode sama tahun lalu Rp 431,9 triliun.
Sebaliknya, belanja negara telah mencapai Rp 611,9 triliun atau meningkat 18% dari periode sama tahun lalu. Jika kondisi tersebut tidak diantisipasi, maka risiko pelebaran defisit anggaran akan semakin terbuka lebar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar tak menampik perlambatan penerimaan bea masuk dan cukai yang mempengaruhi pencapaian target penerimaan tahun ini. Kendati begitu, pihaknya terus memacu kinerja fasilitas industri dan pengawasan untuk menjamin stabilitas ekonomi.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet sependapat dengan proyeksi IMF. Menurut dia, sekitar 80% sumber penerimaan negara saat ini banyak disumbangkan oleh setoran pajak.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK : KKP Nilai Pelaku Usaha Perikanan Tak Jujur
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sistem pelaporan mandiri pelaku usaha penangkapan perikanan menyebabkan realisasi pendapatan negara bukan pajak pada 2023 merosot 9,1% secara tahunan menjadi Rp1,69 triliun.Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya PNBP perikanan tangkap mengalami penurunan yang cukup tajam, tetapi masih di atas Rp600 miliar. Menurutnya, susutnya PNBP perikanan tangkap lantaran banyak pelaku usaha yang tidak jujur dalam melapor besaran nilai pungutan hasil perikanan pascaproduksi.
Mekanisme kutipan PNBP di sektor perikanan mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan mengubah mekanisme PNBP pungutan hasil perikanan (PHP). Awalnya, PNBP PHP ditarik saat praproduksi, atau pada saat surat izin penangkapan ikan (SIPI) dikeluarkan.
Besaran nilai pungutan dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha perikanan tangkap, melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian dengan formula: indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.Di sisi lain, dia membantah bahwa merosotnya jumlah realisasi PNBP di 2023 disebabkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Mengingat, aturan ini belum diberlakukan.
DILEMA BADAN PENERIMAAN NEGARA
Kendati pemenang pemilihan presiden belum diumumkan secara resmi, tetapi kasakkusuk soal reorganisai Kementerian Keuangan sudah menggelayuti lembaga tersebut. Salah satu isu yang disorot adalah perihal pembentukan badan khusus yang mengurusi penerimaan negara. Bahkan, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menyatakan, sudah ada instruksi untuk melakukan kajian pembentukan badan tersebut. Faktanya, pembentukan badan yang mengurusi penerimaan negara tersebut merupakan program seluruh pasangan peserta Pemilihan Presiden 2024. Badan baru tersebut digadang-gadang menjadi mesin anyar yang dapat mengakselerasi penerimaan negara, baik dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah sumber Bisnis di Kementerian Keuangan pun menyampaikan argumentasi mengambang soal tugas pokok dan fungsi institusi peleburan Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Direktorat PNBP itu. Sumber Bisnis mengatakan, ada beberapa isu yang masih menjadi perdebatan. Pertama, soal komposisi jabatan dalam struktur organisasi badan baru itu. Selain jumlah dan jenis struktur apa saja yang akan dicakup, mekanisme pemilihan pimpinan juga belum final. Apakah penunjukan langsung Presiden, atau uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, isu mengenai esensi dari badan penerimaan tersebut. Sebagian kalangan meminta lembaga baru itu berfokus pada pengumpulan penerimaan negara, sedangkan kelompok lain mengusulkan agar lembaga itu juga mengatur soal belanja perpajakan alias insentif fiskal. Ketiga, esensi pembentukan badan khusus itu yang dipandang kurang realistis. Pasalnya, apabila hanya ditujukan untuk memenuhi target tax ratio, maka yang diperlukan adalah reformasi perpajakan, bukan pemisahan institusi. Atas dasar itu, kemudian muncul usulan untuk mengubah struktur penerimaan pajak dengan cara menyelaraskan porsi penerimaan negara dari sektor yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Agenda lain adalah meleburkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Anggaran melalui lembaga baru bernama Badan Perencanaan Nasional dan Fiskal. Adapun, program terakhir adalah mendirikan Badan Pengelolaan Aset dan Risiko yang terdiri dari penggabungan Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Akan tetapi jika ditengok, reorganisasi kali ini merupakan momentum yang paling krusial. Sebab, selama ini tax ratio di Tanah Air hanya berkutat di kisaran 10% lantaran banyaknya fasilitas pengecualian atau pembebasan, maraknya praktik penghindaran pajak, hingga banyaknya harta wajib pajak yang tidak terdeteksi fiskus meski pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan rendahnya tax ratio juga dipengaruhi adanya beberapa sektor ekonom yang tidak dipajaki, misalnya yang terkait dengan upaya menurunkan tingkat kemiskinan, hingga pemberlakuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sementara itu, kalangan dunia usaha dan ekonom memandang kunci utama dari kenaikan rasio perpajakan bukan semata mendirikan lembaga baru, melainkan ekstensifikasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, memahami alasan pemerintah mendirikan badan penerimaan yakni untuk mengoptimalkan penerimaan negara sebagaimana yang dilakukan di banyak negara. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan naskah akademik soal badan penerimaan negara untuk meminimalkan kepanikan di kalangan wajib pajak. Soal reorganisasi Kementerian Keuangan dan Bappenas, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan penggabungan Bappenas dan BKF akan memudahkan perencanaan pembangunan dan fiskal jangka panjang.
Susut Hampir 5%, Setoran Bea Cukai Rp 22,9 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2024 sebesar Rp 22,9 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 7,1% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 321 triliun.
Sama dengan pajak, setoran kepabeanan dan cukai tersebut juga menyusut 4,97%
year on year
(yoy). Pemicunya terutama karena penurunan bea masuk dan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, setoran bea masuk pada Januari 2024 hanya Rp 3,9 triliun, turun 4,64% yoy. "Penerimaan (bea masuk) sampai Januari berhubungan dengan impor kita yang sedikit mengalami pelemahan namun juga tarif efektif kita juga sebetulnya menurun," kata dia, belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, realisasi penerimaan bea keluar hanya tercatat Rp 1,2 triliun, naik tipis 3,44% yoy, karena faktor harga komoditas dan kebijakan pemerintah. Adapun penerimaan bea keluar tembaga sebesar Rp 1 triliun karena adanya relaksasi ekspor komoditas tembaga dan bea keluar produk sawit Rp 117,8 miliar yang dipengaruhi penurunan harga.
Manfaat dan Mudarat Badan Penerimaan Negara
Prabowo-Gibran Sasar Ekonomi Bawah Tanah
Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sejauh ini unggul
di berbagai hasil hitung cepat sedang ”putar otak” mencari sumber penerimaan
negara baru demi membiayai berbagai janji kampanye mereka. Salah satunya,
Prabowo ingin memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah tanah untuk
menambah penerimaan. Dalam visi-misi pasangan calon no urut 2 itu, rasio penerimaan
negara terhadap PDB ditargetkan 23 %, yang terdiri dari penerimaan pajak dan
non-pajak.Angka tersebut jauh di atas tingkat rasio perpajakan (tax ratio) RI
saat ini di kisaran 10 % serta jauh di atas negara tetangga lainnya di kawasan
Asia Tenggara. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad
Wibowo, Senin (19/2) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan
menempuh sejumlah langkah terobosan. Salah satunya, menyasar penerimaan pajak
dari aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bayangan (shadow economy).
Ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak
terdeteksi oleh pemerintah sehingga mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi
atau PDB. Aktivitas ekonomi bayangan di Indonesia bernilai tinggi. Salah
satunya, berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat
seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal lain seperti rokok ilegal,
hasil tambang ilegal, dan lain-lain. Tingkat informalitas ekonomi yang tinggi
di Indonesia selama ini juga ikut berkontribusi pada pergerakan ekonomi bayangan
yang tidak bisa dipajaki itu. Meski demikian, Drajad mengatakan, pekerja
informal dan pekerja yang selama ini gajinya di bawah batas pendapatan tidak
kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak akan ikut dipajaki. Menurut
dia, masih banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat
yang semestinya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara. Oleh karena itu,
jika menjabat nanti, Prabowo-Gibran tidak akan menurunkan batas PTKP demi bisa memperluas
basis pajak. (Yoga)
Lima Tahun Freeport Indonesia Berlisensi IUPK
Setoran Dividen Bergantung pada Segelintir BUMN
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









