Manfaat dan Mudarat Badan Penerimaan Negara
Calon presiden - calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Probowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berpeluang memenangi pilpres satu putaran, berjanji akan mengerek penerimaan negara. Salah satu strateginya adalah mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN). Rencana ini masuk dalam daftar Delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus Prabowo-Gibran. Dengan mendirikan BPN, pemerintah baru ingin mengerek rasio penerimaan negara menjadi 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini melonjak signifikan. Mengacu data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan negara sepanjang 2023 Rp 2.637,2 triliun, atau 12,62% terhadap PDB tahun lain sebesar Rp 20.892 Triliun. Upaya Prabowo-Gibran mengerek penerimaan negara tidak hanya berhenti dengan membentuk BPN saja. Sistem pajak yang sesuai dengan visi misi Prabowo-Gibran akan dilanjutkan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pembentukan BPN tidak akan mampu meningkatkan penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Selain itu, Fajry melihat pembentukan BPN belum tentu bisa memburu para ekonomi bayangan atau shadow economy perlu ditangani aparat penegak hukum terlebih dahulu. Ditambah lagi, Direktorat Jendral (Ditjen) pajak kini memiiki sistem pajak canggih bernama Core Tax System. Hal ini membuat pembentukan BPN kurang relevan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, proses pembentukan BPN jelas membutuhkan waktu lama. Sebab, bukan hanya persoalan pembentukan badan baru saja.
Tags :
#Penerimaan NegaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023