;
Tags

Penerimaan Negara

( 129 )

Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak

HR1 26 Jun 2025 Kontan
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik Israel–Iran, diperkirakan memberi tekanan tambahan pada kinerja penerimaan pajak Indonesia yang sudah melemah. Per akhir Mei 2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 683,26 triliun atau 31,2% dari target, bahkan turun 10,13% dibanding tahun lalu.

Yusuf Rendy Manilet, ekonom Center of Reform on Economics (Core), menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak akibat konflik bisa meningkatkan biaya logistik dan produksi dalam negeri, memicu inflasi, dan menggerus daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga berpotensi bergeser ke kebutuhan pokok yang bebas PPN, sehingga setoran PPN menurun meski harga naik. Selain itu, ketidakpastian global bisa menekan ekspor komoditas unggulan Indonesia dan memangkas profitabilitas perusahaan, yang pada akhirnya menyusutkan basis PPh Badan. Meski begitu, Yusuf juga mencatat ada peluang windfall profit untuk sektor energi seperti batubara atau sawit jika harga komoditas melonjak, walau sifatnya sektoral dan sementara.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menilai konflik Israel–Iran meningkatkan risiko naiknya harga minyak global. Hal ini memang bisa mendongkrak penerimaan pajak sektor migas lewat PPh badan. Namun di sisi lain, beban impor minyak mentah juga naik dan bisa mengganggu keseimbangan fiskal jika asumsi makro dalam APBN 2025 lebih rendah dari realisasi. Menurut Prianto, pemerintah masih punya waktu lebih dari enam bulan untuk mengejar target penerimaan pajak, sehingga perlu upaya serius menambah penerimaan agar tekanan fiskal mereda.

Konflik geopolitik menambah ketidakpastian penerimaan pajak Indonesia yang sudah melambat. Dampaknya bervariasi: dari potensi kenaikan inflasi yang menekan PPN hingga risiko menurunnya profitabilitas perusahaan yang memukul PPh. Namun peluang dari sektor migas dan komoditas tetap ada, meski tidak merata. Pemerintah perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga keseimbangan fiskal.

Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan

HR1 19 Jun 2025 Kontan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin serius memburu potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini luput dari pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri untuk memerangi aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan kolaborasi ini mengutamakan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum demi menutup kebocoran penerimaan negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, jumlah kasus rokok ilegal memang turun 13,2%, tapi kualitas penindakan meningkat dengan 285 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tujuannya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Di sisi lain, potensi yang bisa digali dari shadow economy sangat besar. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengutip data UI yang memperkirakan nilai shadow economy setara 10% PDB atau sekitar Rp 2.213 triliun pada 2024. Jika dipajaki 30%, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 663 triliun. Raden menekankan pentingnya pemanfaatan data intelijen untuk mengidentifikasi pelaku shadow economy.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, bahkan menilai shadow economy bisa mencapai 30–40% dari PDB. Jika hanya 10% dari itu berhasil dipajaki, potensi penerimaan negara bisa Rp 948 triliun. Ariawan menilai keberadaan Satgas sangat penting untuk menutup celah kerugian negara yang signifikan, seperti pertambangan tanpa izin yang merugikan Rp 3,5 triliun pada 2022 dan kerugian besar di sektor bea cukai.

Pemerintah makin agresif menggali penerimaan negara dengan membidik ekonomi ilegal lewat Satgas lintas lembaga, karena potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Hambatan dari Struktur Pajak RI

KT3 19 Jun 2025 Kompas

Struktur perpajakan Indonesia dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 %. Kondisi ini dipengaruhi oleh kompleksitas sistem pajak dan minimnya insentif fiscal bagi pelaku usaha. Kritik tersebut disampaikan Arthur B Laffer, ekonom asal AS yang dikenal luas dengan konsep Laffer Curve, yaitu teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat tarif pajak dan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah. Menurut Laffer, desain sistem perpajakan Indonesia belum cukup memberi insentif yang mendorong aktivitas ekonomi produktif. Sebaliknya, tarif pajak yang tinggi justru berpotensi menurunkan penerimaan negara apabila basis pajaknya sempit.

”Tarif pajak yang tinggi menghambat aktivitas ekonomi dan mempersempit basis pajak. Bukan tarifnya yang harus dinaikkan, melainkan basisnya yang perlu diperluas dengansistem yang sederhana,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 68 persen dari total pendapatan negara, dari berbagai sumber, termasuk PPN, PPh, bea masuk, dan cukai. Meskipun secara nominal cukup besar, Laffer menyoroti turunnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto(PDB) Indonesia satu dekade terakhir. Pada 2014, rasio pajak masih di angka 11,4 %, tapi pada 2024 turun menjadi 8,7 %.

”Penurunan ini bukan pertanda tarif yang terlalu rendah, melainkan adanya basis pajak yang menyempit dan kebijakan yang tidak efisien,” kata penulis buku Taxes Have Consequences: An Income Tax History of the United States tersebut. Contohnya, struktur cukai Indonesia, yang terlalu sempit dan bergantung pada sektor tertentu. Industri tembakau menyumbang 95 % dari total penerimaan cukai nasional. Ketergantungan ini menciptakan risiko tinggi terhadap keberlanjutan penerimaan negara. ”Fokus sempit seperti ini membebani industri, mendorong penurunan perdagangan legal, dan memperbesar potensi perdagangan gelap,” ujarnya. (Yoga)


Kinerja Pajak Belum Pulih, Masih Minus

HR1 18 Jun 2025 Kontan
Upaya pemerintah Indonesia untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2025 menghadapi tantangan berat. Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak neto baru mencapai Rp 683,26 triliun, atau hanya 31,21% dari target tahunan, dan mengalami kontraksi 10,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penerimaan pajak neto tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi nasional, karena bersifat teknis (yaitu bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban jatuh tempo). Namun demikian, penurunan tajam pada penerimaan PPh nonmigas sebesar 5,4% dan PPN & PPnBM sebesar 15,7% menunjukkan adanya pelemahan basis pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya reformasi struktural untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang stagnan di level 10%. Salah satu upaya utama yang sedang berjalan adalah pengembangan sistem Coretax, yang sudah menunjukkan kemajuan dalam hal registrasi dan pembayaran, dan kini menyempurnakan proses pelaporan SPT.

Selain reformasi sistem, Bimo juga menyiapkan kerangka regulasi pemajakan untuk sektor transaksi digital, serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan negara, seperti sektor komoditas.

Lebih lanjut, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak. Bimo berharap, langkah-langkah tersebut dapat mengerek penerimaan dan memperbaiki efektivitas sistem perpajakan nasional ke depan.

Meski realisasi penerimaan pajak masih mengalami tekanan, pemerintah tetap berkomitmen melakukan berbagai reformasi struktural dan administrasi guna mendorong keberlanjutan fiskal nasional.

Penerimaan Pajak Sulit Tumbuh di Tengah Lesunya Ekonomi

HR1 13 Jun 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun 2025, dengan kontraksi yang lebih dalam dibanding tahun sebelumnya. Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 557,1 triliun, turun 10,8% secara tahunan, dibanding Rp 624,19 triliun pada periode yang sama tahun 2024.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyoroti bahwa tekanan ekonomi domestik dan eksternal, seperti perang dagang AS-China serta pelemahan harga komoditas, berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan dan, pada akhirnya, setoran pajak mereka. Ia menilai pemerintah harus bekerja ekstra keras, terutama melalui perbaikan layanan berbasis sistem pajak baru seperti coretax, agar penerimaan negara bisa tetap terjaga.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston TRI, mengakui bahwa perbaikan penerimaan pajak mungkin terjadi, namun lebih bersifat musiman dan teknis. Ia mencontohkan dorongan dari PPh badan yang meningkat karena perpanjangan waktu pelaporan SPT, serta setoran dari bonus dan dividen yang dibayarkan pada kuartal kedua. Selain itu, PPN juga berpotensi naik berkat konsumsi setelah Idulfitri dan aktivitas e-commerce.

Namun demikian, Fajry Akbar dari CITA menyatakan bahwa peluang penerimaan pajak semester I-2025 untuk mengalami kontraksi maupun pertumbuhan sama besarnya. Ia memperkirakan, hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90–95% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Meskipun ada faktor musiman yang bisa meningkatkan setoran pajak dalam jangka pendek, tekanan ekonomi struktural tetap menjadi hambatan utama dalam mencapai target penerimaan pajak nasional. Pemerintah perlu memperkuat strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara Mencapai Rp53,39 Triliun

KT1 02 Jun 2025 Investor Daily H
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor  pertambangan mineral dan batu bara  mencapai Rp53,39 triliun hingga akhir Mei 2025. Merujuk pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), capaian tersebut sekitar 43,82% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp124,71 trliun. Adapun penerimaan negara ini mengacu pada pergerakan harga batu bara acuan (HBS) dan tingkat produksi batu bara nasional. Pasalnya, batu bara merupakan kontributor terbesar dalam pundi-pundi pemasukan negara Dalam lima tahun terakhir, PNBP pertambangan melampaui target lantaran harga emas hitam dan produksi batu bara melonjak. Penetapan HBA diumumkan Kementerian ESDM sebanyak dua kali dalam setahun. Formula teranyar ini berlaku  sejak 1 Maret 2025. Berdasarkan catatan Investor Daily, sejak Maret tersebut, fluktuasi terjadi sejak kalori tinggi. Sedangkan kalori sedang hingga rendah relatif stabil. Sebagai gambaran, pada awal Maret HBA kalori tinggi di  posisi US$ 128,24 per per ton. Namun, pada 15 Maret 2025, HBA melemah ke level US$ 117,76 per ton. Pada 1 April 2025, HBA menguat dibandingkan periode kedua Maret 2025 di level US$ 123,32 per ton. Hanya saja lonjakan ini belum melampaui level HBA kedua April di posisi US$ 121,15 per ton. Kondisi ini tidak bertahan lantaran dua pekan kemudian anjlok ke level US$ 110.38 terus melemah ke posisi US$100,97 per ton. (Yetede)

Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun

KT1 24 May 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp557,1 triliun sampai dengan April 2025 atau 25,4% dari pagu APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi 10,8%. Berkaitan itu, tugas berat menanti Dirjen Pajak Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang baru dilantik pada Jumat (23/5/2025).  Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah tugas menanti Bimo Wijayanto yakni dalam menggenjot penerimaan negara, khusunya dalam menggenjot laju rasio perpajakan (tax ratio) hingga meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. "Kami sudah memahami harapan pimpinan negara bahwa penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat hingga pelayanan wajib  pajak harus membaik," ucap Sri Mulyani. Adapun realisasi pendapatan negara mencapai Rp810,5 triliun per 30 April 2025 atau 26,4% dari target pendapatan negara tahun 2025 yang sebesar Rp 3.005,1 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi 12,4% yan saat ini pendapatan negara mencapai Rp925,2 triliun. (Yetede)

Mengejar Target Bermodalkan Surplus APBN

KT3 21 May 2025 Kompas

Pemulihan kinerja penerimaan negara pada April 2025 mendorong optimisme pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ke kisaran 5,2-5,8 %. Surplus anggaran setelah defisit tiga bulan berturut-turut, menjadi sinyal perbaikan ekonomi domestik di tengah tekanan global. Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5). Sri Mulyani turut memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2026. KEM-PPKF menandakan dimulainya pembahasan pendahuluan untuk penyusunan RAPBN 2026, yang merupakan RAPBN perdana yang akan disusun oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

APBN berhasil kembali mencatatkan surplus pada akhir April 2025, sebesar Rp 4,3 triliun setelah pendapatan negara menyentuh Rp 810,5 triliun, sedangkan realisasi belanja negara berada pada level Rp 806,2 triliun. Pemulihan ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian, terutama dalam konteks tekanan ekonomi global. ”Ini menunjukkan aktivitas ekonomi domestik mulai membaik,” ujarnya. Realisasi pendapatan hingga April mencakup 27 % dari target APBN 2025. Kondisi itu memang masih terkontraksi 12,37 % dibanding periode yang sama tahun 2024. Namun, terjadi peningkatan tajam dari Maret 2025 yang mencapai Rp 516,2 triliun. Itu mencerminkan pemulihan konsumsi dan aktivitas ekonomi nasional. (Yoga)


Menkeu Mutasi Pejabat Strategis Demi Efisiensi

HR1 19 May 2025 Kontan (H)
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan melakukan rotasi besar-besaran, termasuk mengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Suryo Utomo, yang menjabat sejak November 2019, disebut akan digantikan oleh Bimo Wijayanto, mantan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden.

Pergantian ini terjadi di tengah menurunnya penerimaan pajak. Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 451,1 triliun, atau turun hampir 28% secara tahunan, jauh dari target tahun ini sebesar Rp 2.819,31 triliun. Situasi ini menambah urgensi terhadap tantangan yang akan dihadapi Dirjen Pajak yang baru.

Meski akan digantikan, Suryo Utomo mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat. Fajry Akbar dari CITA menilai Suryo berhasil mencapai target pajak selama tiga tahun berturut-turut, menjalankan reformasi melalui UU HPP, dan melahirkan sistem core tax. Menurutnya, akan sulit bagi penggantinya untuk menyamai capaian tersebut.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menekankan bahwa Dirjen baru akan menghadapi tantangan besar dalam memperbaiki coretax dan meningkatkan rasio pajak. Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Celios menyoroti pentingnya sinkronisasi data wajib pajak serta upaya mengejar kebocoran pajak, termasuk di sektor digital dan sumber daya alam. Ia juga mendorong penerapan pajak kekayaan (wealth tax).

Dengan demikian, rotasi ini bukan hanya soal perubahan personalia, tapi juga menyangkut efektivitas reformasi perpajakan di tengah tekanan penerimaan negara yang besar dan kompleksitas ekonomi yang semakin tinggi.

Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang

HR1 13 May 2025 Kontan

Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.

Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.

Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.