Penerimaan Negara
( 129 )Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan
Hambatan dari Struktur Pajak RI
Struktur perpajakan Indonesia dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 %. Kondisi ini dipengaruhi oleh kompleksitas sistem pajak dan minimnya insentif fiscal bagi pelaku usaha. Kritik tersebut disampaikan Arthur B Laffer, ekonom asal AS yang dikenal luas dengan konsep Laffer Curve, yaitu teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat tarif pajak dan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah. Menurut Laffer, desain sistem perpajakan Indonesia belum cukup memberi insentif yang mendorong aktivitas ekonomi produktif. Sebaliknya, tarif pajak yang tinggi justru berpotensi menurunkan penerimaan negara apabila basis pajaknya sempit.
”Tarif pajak yang tinggi menghambat aktivitas ekonomi dan mempersempit basis pajak. Bukan tarifnya yang harus dinaikkan, melainkan basisnya yang perlu diperluas dengansistem yang sederhana,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 68 persen dari total pendapatan negara, dari berbagai sumber, termasuk PPN, PPh, bea masuk, dan cukai. Meskipun secara nominal cukup besar, Laffer menyoroti turunnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto(PDB) Indonesia satu dekade terakhir. Pada 2014, rasio pajak masih di angka 11,4 %, tapi pada 2024 turun menjadi 8,7 %.
”Penurunan ini bukan pertanda tarif yang terlalu rendah, melainkan adanya basis pajak yang menyempit dan kebijakan yang tidak efisien,” kata penulis buku Taxes Have Consequences: An Income Tax History of the United States tersebut. Contohnya, struktur cukai Indonesia, yang terlalu sempit dan bergantung pada sektor tertentu. Industri tembakau menyumbang 95 % dari total penerimaan cukai nasional. Ketergantungan ini menciptakan risiko tinggi terhadap keberlanjutan penerimaan negara. ”Fokus sempit seperti ini membebani industri, mendorong penurunan perdagangan legal, dan memperbesar potensi perdagangan gelap,” ujarnya. (Yoga)
Kinerja Pajak Belum Pulih, Masih Minus
Penerimaan Pajak Sulit Tumbuh di Tengah Lesunya Ekonomi
Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara Mencapai Rp53,39 Triliun
Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun
Mengejar Target Bermodalkan Surplus APBN
Pemulihan kinerja penerimaan negara pada April 2025 mendorong optimisme pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ke kisaran 5,2-5,8 %. Surplus anggaran setelah defisit tiga bulan berturut-turut, menjadi sinyal perbaikan ekonomi domestik di tengah tekanan global. Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5). Sri Mulyani turut memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2026. KEM-PPKF menandakan dimulainya pembahasan pendahuluan untuk penyusunan RAPBN 2026, yang merupakan RAPBN perdana yang akan disusun oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
APBN berhasil kembali mencatatkan surplus pada akhir April 2025, sebesar Rp 4,3 triliun setelah pendapatan negara menyentuh Rp 810,5 triliun, sedangkan realisasi belanja negara berada pada level Rp 806,2 triliun. Pemulihan ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian, terutama dalam konteks tekanan ekonomi global. ”Ini menunjukkan aktivitas ekonomi domestik mulai membaik,” ujarnya. Realisasi pendapatan hingga April mencakup 27 % dari target APBN 2025. Kondisi itu memang masih terkontraksi 12,37 % dibanding periode yang sama tahun 2024. Namun, terjadi peningkatan tajam dari Maret 2025 yang mencapai Rp 516,2 triliun. Itu mencerminkan pemulihan konsumsi dan aktivitas ekonomi nasional. (Yoga)
Menkeu Mutasi Pejabat Strategis Demi Efisiensi
Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang
Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).
Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.
Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.
Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.
Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









