;
Tags

Penerimaan Negara

( 129 )

PNPB Minerba Rp 24 Triliun di Bulan Maret

KT1 19 Mar 2025 Investor Daily

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp 24,89 triliun pada awal Maret 2025. Merujuk data Kementerian ESDM per tanggal 17 Maret 2025, perolehan PNBP itu 19,96% dari target tahun ini sebesar Rp 124,71 triliun. PNBP 2025 lebih tinggi dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 113,54 triliun. Realisasi PNBP minerba 2024 sebanyak Rp 142,88 triliun. Namun raihan tahun lalu itu lebih rendah dibanding PNBP 2023 sebesar Rp 172,96 triliun. Melemahnya harga batu bara menjadi faktor berkurangnya pundi-pundi pada tahun lalu. Pada 1 Maret kemarin, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan transaksi ekspor merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA). Dengan kebijakan ini maka pemerintah merilis HBA dua kali sebulan. Berbeda dengan sebelumnya yang diumumkan sebulan sekali.

Formula HBA masih mengikuti pola lama yakni merujuk pada nilai transaksi hingga dua bulan sebelumnya. HBA ditetapkan pada tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan HBA pada 15 Maret 2025 sudah semakin mendekati harga index. Namun, pihaknya masih menanti seperti apa pergerakan HBA beberapa bulan ke depan. "Kita lihat sudah ada improvement. Memang masih perlu dilihat selama beberapa bulan konsistensinya," kata Gita di Jakarta, Selasa(18/3/2025). Gita menerangkan HBA ekspormerupakan instrumen yang dipakai pemerintah dalam setoran pajakmaupun royalti pertambangan. Artinya, pelaku tambang akan menanggung selisih bila transaksi dengan pembeli di bawah HBA. (Yetede)


Rp 1,54 Triliun diterima dari Setoran PNBP sawit di Kawasan Hutan

KT1 18 Mar 2025 Investor Daily

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,54 triliun dari penyelesaian kasus perkebunan sawit dalam kawasan hutan. PNBP itu berasal dari pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp 323,56 miliar dan dana reboisasi (DR) Rp1,23 triliun oleh 297 dari total 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya menggunakan skema pasal 110A dari UU Cipta Kerja. Dalam laporan Kemenhut disebutkan, identifikasi oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kementan, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Kemenko Perekonomian, menunjukkan, kebun sawit dalam kawasan hutan kurang lebih 3.324.027 hektare (ha).

Berdasarkan SK Data dan Informasi Tahap I-XXIV,terdapat 4.561 unit perkebunan sawit dengan luas 2.926.609 hutan, yakni 2.331 unit perkebunan korporasi/koperasi 2.221.562 ha dan 2.230 unit perkebunan masyarakat 705.047 ha. Untuk 2.331 unit perkebunan korporasi diselesaikan dengan pasal 110A dan pasal 110B dengan 1.381 unit di antaranya masih proses pelengkapan data dan telaah yang terbangun di kawasan Khusus 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya dengan pasal 110A, sebanyak 297 subjek hukum melakukan pembayaran, 53 subjek hukum belum menyampaikan konfimasi, lima subjek hukum memperoleh keringanan, dan 10 subjek hukum keberatan. (Yetede)


Penerimaan Non-Pajak Melemah, APBN Tertekan

HR1 15 Mar 2025 Kontan
Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Februari 2025 mencapai Rp 76,4 triliun, atau 14,9% dari target APBN 2025. Namun, angka ini turun 4,5% dibanding tahun lalu, akibat melemahnya harga komoditas seperti minyak, batubara, dan nikel.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas hanya mencapai Rp 17,5 triliun (-1,7%), sementara PNBP nonmigas terkumpul Rp 16,3 triliun (-7,2%). PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) juga turun 16,9%, terutama akibat penurunan pungutan ekspor kelapa sawit. Satu-satunya sektor yang tumbuh adalah PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND), yang naik 12,1% menjadi Rp 10,9 triliun, didorong oleh setoran dividen BUMN perbankan.

Anggito menegaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan PNBP dengan intensifikasi pemungutan SDA, terutama dari batubara, nikel, timah, bauksit, dan sawit. Pemerintah juga akan menyesuaikan tarif serta memperketat pengelolaan PNBP di kementerian dan lembaga (K/L), terutama layanan premium seperti imigrasi dan kepolisian.

Menurut pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, ketergantungan PNBP pada harga komoditas dan dividen BUMN membuat penerimaan negara rentan berfluktuasi. Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan aset negara yang belum produktif, memperketat pengawasan pembayaran royalti, serta mempercepat eksplorasi dan hilirisasi SDA untuk meningkatkan nilai tambah. Jika pemerintah hanya mengandalkan harga komoditas global, PNBP akan tetap tidak stabil dan sulit menjadi andalan utama bagi APBN.

Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara

KT3 15 Mar 2025 Kompas (H)

Untuk menambal penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3) mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint program).

”(Program) ini dilakukan oleh eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi, kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)

Indikator Perekonomian yang Memburuk patut Diwaspadai

KT3 14 Mar 2025 Kompas (H)

Beberapa indikator makroekonomi pada awal tahun 2025 menunjukkan perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan, baik dari eksternal maupun domestik. Terjadinya deflasi, tertekannya nilai tukar rupiah, amblasnya pasar saham, serta anomali penerimaan APBN menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak. BPS mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,09 % secara tahunan. Sementara, nilaitukar rupiah menurut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) awal tahun berada di kisaran Rp 16.200-Rp 16.500 per USD, menyentuh Rp 16.575 pada 28 Februari 2025, terlemah sejak lima tahun terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun sebesar 7.163 dan pada akhir Februari 2025 anjlok ke 6.300. Angka ini menjadi level terendah sejak 2021.

Indikator lainnya, Kemenkeu melaporkan pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau terealisasi 10,5 % dari target APBN 2025. Pada periode yang sama tahun lalu penerimaan mencapai 14,29 % dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, total penerimaan negara tahun ini turun 20,85 % secara tahunan. Turunnya pendapatan negara pada awal tahun disebabkan oleh penerimaan pajak yang lebih rendah, khususnya setoran pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 % dari target APBN 2024.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Mohammad Faisal berpendapat, berbagai indikator tersebut mengindikasikan kondisi perekonomian yang memburuk. Terlepas permasalahan tersebut juga merupakan warisan dari rezim sebelumnya, kebijakan pemerintah saat ini justru tidak tepat dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru. ”Misalnya, pelemahan kelas menengah yang sudah terjadi sebelum 2024. Ketika pemerintahan Prabowo masuk, ini di-handle dengan kebijakan yang tidak tepat sehingga masalah yang ada tidak selesai, tetapi muncul permasalahan- permasalahan baru, mulai dari fiskal, belanja yang melebihi kapasitas, ditambah penerimaan yang anjlok,” katanya, Kamis (13/3). (Yoga)

Setoran Pajak Awal Tahun Jeblok, Ekonomi Melambat

HR1 13 Mar 2025 Kontan
Pada awal tahun 2025, realisasi penerimaan pajak dalam APBN mengalami penurunan drastis, hanya mencapai Rp 88,89 triliun di Januari, atau anjlok 41,86% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 152,89 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam laporan APBN KiTa Februari 2025 menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai 4,06% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,13 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 57,38%, serta pajak penghasilan (PPh) migas yang merosot 38,91%. Namun, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru melonjak 174,07% karena adanya ketentuan baru terkait deposit pajak.

Secara keseluruhan, pendapatan negara di Januari 2025 turun 28,27% menjadi Rp 157,3 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 180,77 triliun, menyebabkan defisit APBN Rp 23,45 triliun atau 0,10% terhadap PDB, berbanding terbalik dengan surplus Rp 35,12 triliun di Januari 2024.

Risiko pelebaran defisit semakin nyata. David Sumual, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), menilai kinerja APBN sejauh ini masih sesuai ekspektasi, tetapi data ekonomi menunjukkan tren negatif, seperti deflasi selama dua bulan berturut-turut, penurunan indeks keyakinan konsumen (IKK), serta kontraksi indeks penjualan riil (IPR).

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, memperkirakan shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300 triliun–Rp 400 triliun, yang otomatis memperlebar defisit APBN hingga mendekati Rp 800 triliun atau sekitar 3% dari PDB jika tidak ada langkah koreksi fiskal yang konkret. Angka ini bahkan lebih buruk dari prediksi Goldman Sachs yang memperkirakan defisit 2,9% dari PDB.

Dengan kondisi ini, pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif untuk menghindari pelebaran defisit yang lebih dalam dan memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.

PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak

HR1 05 Mar 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama akibat masalah sistem administrasi Coretax DJP dan kondisi ekonomi domestik yang sulit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, seperti Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music, dan KFC, turut memengaruhi penerimaan pajak, terutama PPh Pasal 21 dan PPh Badan.

Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dampak PHK terhadap PPh Pasal 21 tidak terlalu besar karena sebagian pekerja yang terkena PHK memiliki upah minimum dan akan menerima pesangon yang juga dikenai pajak. Sementara itu, PPh Badan juga tidak terpengaruh secara signifikan karena banyak perusahaan yang tutup sudah mengalami kerugian sebelumnya dan tidak wajib membayar pajak badan.

Fajry Akbar dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan bahwa penyerapan tenaga kerja baru dan kenaikan upah dapat membantu menyeimbangkan penerimaan PPh Pasal 21. Meski demikian, PPh Pasal 21 dan PPh Badan tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan pajak negara. 

Sumber anonim menyebutkan bahwa penerimaan pajak Januari 2025 turun Rp 70 triliun, akibat masalah Coretax DJP dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, pemerintah perlu meninjau kembali target penerimaan pajak, terutama karena kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak terlalu besar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga dapat menekan laju konsumsi dan memperlambat penerimaan pajak.

Realisasi target penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi pajak dan kondisi ekonomi nasional. 

Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.

Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.

Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.

Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Menggali Potensi Baru untuk Penerimaan Negara

HR1 17 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% mulai 1 Januari 2025 melalui PMK 136/2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro, seperti Google dan Meta, guna mencegah praktik penghindaran pajak di negara-negara dengan tarif rendah (tax haven).

Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Penerapan ini diperkirakan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, berdasarkan analisis yang disampaikan oleh Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan II.

Pajak minimum global ini sejalan dengan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan OECD serta didukung lebih dari 140 negara. Untuk pelaksanaannya, wajib pajak yang tarif pajaknya kurang dari 15% harus membayar top-up tax paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan pelaporan awal diberikan kelonggaran hingga 18 bulan.

Namun, Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari CORE Indonesia, menilai bahwa insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance dapat menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan ini. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi seperti Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar pemerintah tetap bisa menarik investasi tanpa mengurangi efektivitas kebijakan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan keadilan perpajakan sekaligus menjaga daya saing investasi nasional, meski tantangan global tetap menjadi perhatian.

Potensi Pendapatan Rp 279,1 Triliun Per Tahun buyar akibat Malaadministrasi Industri Sawit

KT3 19 Nov 2024 Kompas

Kajian sistemik Ombudsman menemukan malaadministrasi di industri kelapa sawit menyebabkan potensi kehilangan pendapatan Rp 279,1 triliun per tahun. Malaadministrasi mencakup aspek persoalan lahan, perizinan, dan tata niaga industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, berdasar hasil kajian sistemik tersebut, timbul potensi kerugian ekonomi, baik pada penerimaan negara, masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. ”Biasanya tindakan malaadministrasi dekat dengan tindakan korupsi,” ujarnya dalam Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Terkait: Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11).

Kajian sistemik potensi malaadministrasi industri kelapa sawit itu dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan 51 pihak terkait industri sawit, mulai dari kementerian/lembaga, pemprov, pemkab, pengusaha sawit, petani, hingga ahli pertanian. Penelitian berlangsung sejak 27 Mei 2024 hingga 3 Oktober 2024. Persoalan di aspek lahan adalah adanya tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Berdasar data dan temuan Ombudsman, terdapat 3,22 juta hektar lahan yang tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan serta antara perkebunan sawit dan 3.235 subyek hokum, mencakup 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi atau kelompok tani sawit rakyat. Status lahan yang tidak jelas akibat tumpang tindih mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.

Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan. Tumpang tindih lahan, telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari mekanisme itu, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 % saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 % yang belum selesai. Temuan kedua kajian sistem Ombudsman adalah adanya persoalan pada aspek perizinan. Saat jadi pengusaha sawit, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB), sertifikasi ISPO, dan land application-limbah cair pabrik kelapa sawit (LA-LCPKS).

Persoalan berbagai perizinan yang tak jelas ini menurunkan produktivitas industri sawit. Temuan ketiga dari aspek tata niaga. Potensi kehilangan imbal hasil akibat grading tidak sesuai dengan standar kematangan TBS mencapai Rp 11,5 triliun.Dari temuan ini, Yeka mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar perlu segera menyelesaikan persoalan tumpeng tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Rekomendasi lain, pemerintah perlu segera membentuk badan nasional yang mengurusi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Badan ini perlu diberi kewenangan yang cukup untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. (Yoga)