Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.
Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.
Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.
Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023