Rp 1,54 Triliun diterima dari Setoran PNBP sawit di Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperoleh setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,54 triliun dari penyelesaian kasus perkebunan sawit dalam kawasan hutan. PNBP itu berasal dari pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp 323,56 miliar dan dana reboisasi (DR) Rp1,23 triliun oleh 297 dari total 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya menggunakan skema pasal 110A dari UU Cipta Kerja. Dalam laporan Kemenhut disebutkan, identifikasi oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kementan, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Kemenko Perekonomian, menunjukkan, kebun sawit dalam kawasan hutan kurang lebih 3.324.027 hektare (ha).
Berdasarkan SK Data dan Informasi Tahap I-XXIV,terdapat 4.561 unit perkebunan sawit dengan luas 2.926.609 hutan, yakni 2.331 unit perkebunan korporasi/koperasi 2.221.562 ha dan 2.230 unit perkebunan masyarakat 705.047 ha. Untuk 2.331 unit perkebunan korporasi diselesaikan dengan pasal 110A dan pasal 110B dengan 1.381 unit di antaranya masih proses pelengkapan data dan telaah yang terbangun di kawasan Khusus 365 subjek hukum perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang penyelesaiannya dengan pasal 110A, sebanyak 297 subjek hukum melakukan pembayaran, 53 subjek hukum belum menyampaikan konfimasi, lima subjek hukum memperoleh keringanan, dan 10 subjek hukum keberatan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023