;
Tags

Penerimaan Negara

( 129 )

Pemerintah Optimistis Target 2025 Tercapai walau Penerimaan Negara Triwulan I-2025 Turun

KT3 02 May 2025 Kompas

Pemerintah optimistis realisasi pendapatan negara sepanjang 2025 bisa mencapai target Rp 3.005 triliun sesuai mandat APBN. Sementara realisasi pendapatan negara pada triwulan I-2025 adalah Rp 516 triliun atau turun 12,18 % ketimbang periode sama pada 2024. Menkeu, Sri Mulyani pada konferensi pers tentang realisasi APBN 2025 sampai dengan Maret di Jakarta, Rabu (30/4) menyatakan, tren kenaikan penerimaan pajak menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah mengalami tekanan pada Januari dan Februari 2025. ”Kenaikan positif ini menggambarkan bahwa tren yang selama ini menimbulkan perhatian dari media, pengamat, dan investor mulai menunjukkan pemulihan yang cukup meyakinkan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi pendapatan negara sejak awal Januari hingga 28 Februari 2025 hanya mencapai Rp 316,9 triliun. Sepanjang Maret 2025, pendapatan negara bertambah Rp 199,2 triliun. Ini berasal dari penerimaan perpajakan senilai Rp 159,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 39,5 triliun. Sri Mulyani mengingatkan bahwa penerimaan pajak sempat tertekan pada semester I-2024, yaitu hanya mencapai Rp 1.028 triliun atau 44,5 % dari target APBN 2024. Kala itu, tekanan dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk penurunan setoran pajak dari sektor tambang dan industri pengolahan. Namun, pada akhir 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 100,5 % dari target APBN. Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 tumbuh 3,5 %. (Yoga)


DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas merosotnya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini menyusul penurunan tajam penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Komisi XI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik kelemahan dalam penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak, kepabeanan, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebelumnya, Komisi XI dan DJP juga telah sepakat untuk menunda implementasi penuh sistem Coretax karena masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu diselesaikan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah strategis agar kinerja fiskal kembali optimal.

DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas merosotnya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini menyusul penurunan tajam penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Komisi XI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik kelemahan dalam penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak, kepabeanan, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebelumnya, Komisi XI dan DJP juga telah sepakat untuk menunda implementasi penuh sistem Coretax karena masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu diselesaikan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah strategis agar kinerja fiskal kembali optimal.

Penerimaan Pajak Diburu di Tengah Ekonomi Stagnan

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025 berdasarkan UU APBN 2025, namun realisasi hingga Februari menunjukkan capaian baru Rp187,8 triliun, menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan tantangan serius dalam mencapai target ambisius tersebut, terutama karena stagnasi ekonomi dan lemahnya konsumsi rumah tangga serta ketergantungan pada ekspor komoditas mentah yang bernilai tambah rendah.

Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan, menjadi tokoh sentral dalam kebijakan fiskal ini, dengan data Kemenkeu menunjukkan penurunan tajam pada penerimaan PPh Badan akibat harga komoditas global yang melemah. Selain itu, struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal—sebagaimana disoroti oleh Bank Dunia dan BPS—membuat tax ratio Indonesia tetap rendah, yakni sekitar 10%.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah perlu melakukan reformasi kebijakan, antara lain dengan mendorong hilirisasi industri, mempercepat formalisasi sektor informal melalui digitalisasi sistem perpajakan, dan memperkuat daya beli masyarakat agar optimalisasi penerimaan PPN dapat tercapai. Namun, keberhasilan tersebut tidak bisa dicapai hanya oleh pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi erat dengan dunia usaha dan masyarakat untuk memperluas basis pajak dan menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Indikasi Shortfall Penerimaan Pajak Cukup Berat

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Upaya pemerintah menghimpun penerimaan pajak cukup berat, karena realisasi penerimaan pajak kuartal 1-2025 baru Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target penerimanaan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp 2.189,3 triliun. Ini mengindikasikan  basis penerimaan pajak belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi global dan  domestik sejak awal tahun 2025. Kondisi penerimaan pajak Indonesia pada kuartal 1-2025 menunjukkan dinamika fiskal yang cukup kompleks. Jika ditelisik lebih dalam secara bulanan, realisasi penerimaan pajak pada akhir Maret 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp134,8 triliun, dari Rp187,8 triliun pada Februari menjadi Rp322,6 triliun. Namun, secara tahunan (year on year/yoy), penerimaan pajak itu masih mengalami kontraksi sebesar 12%. Bila setiap kuartal penerimaan negara terkumpul sekitar Rp300 triliun, penerimaan pajak terancam hingga akhir tahun tidak mencapai target atau mengalami shortfall. "Kontraksi tahun ini memperlihatkan dampak dari perlambatan ekonomi akibat ketidakpastian global, termasuk perang tarif antara AS dan CHina, serta tekanan terhadap eskpor Indonesia," jelas Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. (Yetede)

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)

Defisit APBN Kian Merajalela

KT1 14 Apr 2025 Investor Daily (H)
Kinerja keuangan negara tengah mengalami tekanan baruntun selama kuartal 1-2025, yang langsung mencatatkan defisit APBN sejak bulan Januari 2025. Meski pemerintah sudah tancap gas untuk melakukan efisiensi belanja anggaran, tetapi penerimaan negara belum berjalan optimal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2025, defisit APBN sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43% dari PDB. Realisasi pendapatan negara sebesar Rp 516,1 triliun. Sedangkan keseimbangan primer mengalami surplus Rp17,5 triliun. "Kinerja kuartal pertama APBN 2025 bahkan tidak baik-baik saja, bahkan buruk. Jika rencana efisiensi anggaran  tidak segera dipastikan, atau ternyata hanya realokasi pos-pos belanja, maka defisit terancam akan melebar dari targetnya," terang Ekonom Bright Institute Awalin Rizky. Realisasi penerima perpajakan sebagai bagian dari pendapatan negara sebesar Rp400,1 triliun atau mencapai 16,1%  dari target APBN 2025. Realisasi ini lebih rendah dari capaian tahun-tahun sebelumnya yaitu 22,56% (2022), 24,96% (2023), dan 20,04% (2024). Awali berpendapat, kinerja penerimaan perpajakan yang mengalami penurunan  menjadi alarm yang mengindikasikan bahwa daya beli masyarakat menurun dan kinerja ekonomi melambat. Pada saat yang sama penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Adminsitration System) atau Coratex sejak  awal tahun 2025 juga tidak berjalan mulus. "Namun, pemerintah masih denial dengan mengklaim daya beli masih kuat dan perekonomian tetap tumbuh sesuai target, serta tidak jelas mengakui adanya masalah Coretax," tegas Awalil. (Yetede)

Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak

HR1 07 Apr 2025 Kontan
Target penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia, yang menurut Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, berpotensi melemahkan daya saing ekspor Indonesia. Produk ekspor utama seperti minyak sawit, karet, dan logam dasar bisa mengalami penurunan permintaan dan harga, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak negara.

Fajry Akbar dari CITA menambahkan bahwa meski dampak langsung terhadap penerimaan pajak mungkin terbatas, efek tidak langsung seperti pelemahan ekonomi negara mitra dagang (China dan Jepang) serta penurunan harga komoditas global tetap harus diwaspadai. Apalagi, sektor pengolahan yang paling terdampak justru menyumbang lebih dari 20% pada total penerimaan pajak.

Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute menegaskan perlunya pemerintah segera menyusun strategi alternatif, termasuk menggali potensi pajak dari sektor selain komoditas. Selain itu, perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax juga mendesak dilakukan, mengingat sistem ini sempat mengganggu realisasi penerimaan di awal tahun.

Para ahli sepakat bahwa jika tidak segera diantisipasi, kebijakan tarif AS ini dapat mengancam stabilitas fiskal Indonesia dan menggagalkan target penerimaan pajak tahun ini.

Dinamika Sektor Minerba di Tengah Gejolak

HR1 21 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Sejak awal 2025 hingga saat ini, sektor pertambangan telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp24,89 triliun, atau sekitar 19,96% dari target tahunan Rp124,71 triliun. Sumber utama penerimaan ini berasal dari royalti sebesar Rp17,32 triliun. Namun, tren penerimaan menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada bulan Januari dan Februari.

Salah satu faktor yang memengaruhi dinamika ini adalah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada 18 Februari 2025. Revisi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan, UKM, dan koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini bertujuan mendorong pengusaha daerah agar berkembang dan menjadi pengusaha besar dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menilai kebijakan ini sebagai momentum koperasi berperan strategis dalam ekonomi nasional.

Namun, Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif PUSHEP, mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan ketat karena potensi kompetisi tak sehat dan eksploitasi berlebih, serta adanya risiko pemberian izin tambang kepada pihak yang tidak berhak.

Polemik lain muncul dari rencana kenaikan tarif royalti minerba yang akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah. Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, pengusaha masih akan mendapat untung meski tarif naik. Namun, Meidy Katrin Lengkey, Sekjen APNI, dan Alexander Barus, Ketua Umum FINI, menolak rencana ini. Mereka memperingatkan bahwa kenaikan royalti bisa membuat penambang berhenti beroperasi dan memicu gelombang PHK, terutama di sektor nikel yang sedang terdampak oleh penurunan harga dan meningkatnya biaya produksi.

Secara keseluruhan, meski upaya pemerintah untuk memeratakan akses tambang dan meningkatkan penerimaan negara patut diapresiasi, tantangan dari sisi implementasi, pengawasan, dan dampak ekonomi bagi pelaku industri tetap harus menjadi perhatian serius.