Penerimaan Negara
( 129 )Pemerintah Optimistis Target 2025 Tercapai walau Penerimaan Negara Triwulan I-2025 Turun
Pemerintah optimistis realisasi pendapatan negara sepanjang 2025 bisa mencapai target Rp 3.005 triliun sesuai mandat APBN. Sementara realisasi pendapatan negara pada triwulan I-2025 adalah Rp 516 triliun atau turun 12,18 % ketimbang periode sama pada 2024. Menkeu, Sri Mulyani pada konferensi pers tentang realisasi APBN 2025 sampai dengan Maret di Jakarta, Rabu (30/4) menyatakan, tren kenaikan penerimaan pajak menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah mengalami tekanan pada Januari dan Februari 2025. ”Kenaikan positif ini menggambarkan bahwa tren yang selama ini menimbulkan perhatian dari media, pengamat, dan investor mulai menunjukkan pemulihan yang cukup meyakinkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi pendapatan negara sejak awal Januari hingga 28 Februari 2025 hanya mencapai Rp 316,9 triliun. Sepanjang Maret 2025, pendapatan negara bertambah Rp 199,2 triliun. Ini berasal dari penerimaan perpajakan senilai Rp 159,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 39,5 triliun. Sri Mulyani mengingatkan bahwa penerimaan pajak sempat tertekan pada semester I-2024, yaitu hanya mencapai Rp 1.028 triliun atau 44,5 % dari target APBN 2024. Kala itu, tekanan dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk penurunan setoran pajak dari sektor tambang dan industri pengolahan. Namun, pada akhir 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 100,5 % dari target APBN. Jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 tumbuh 3,5 %. (Yoga)
DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal
DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal
Penerimaan Pajak Diburu di Tengah Ekonomi Stagnan
Indikasi Shortfall Penerimaan Pajak Cukup Berat
Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun
Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun
Defisit APBN Kian Merajalela
Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak
Dinamika Sektor Minerba di Tengah Gejolak
Sejak awal 2025 hingga saat ini, sektor pertambangan telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp24,89 triliun, atau sekitar 19,96% dari target tahunan Rp124,71 triliun. Sumber utama penerimaan ini berasal dari royalti sebesar Rp17,32 triliun. Namun, tren penerimaan menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada bulan Januari dan Februari.
Salah satu faktor yang memengaruhi dinamika ini adalah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada 18 Februari 2025. Revisi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan, UKM, dan koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini bertujuan mendorong pengusaha daerah agar berkembang dan menjadi pengusaha besar dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menilai kebijakan ini sebagai momentum koperasi berperan strategis dalam ekonomi nasional.
Namun, Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif PUSHEP, mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan ketat karena potensi kompetisi tak sehat dan eksploitasi berlebih, serta adanya risiko pemberian izin tambang kepada pihak yang tidak berhak.
Polemik lain muncul dari rencana kenaikan tarif royalti minerba yang akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah. Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, pengusaha masih akan mendapat untung meski tarif naik. Namun, Meidy Katrin Lengkey, Sekjen APNI, dan Alexander Barus, Ketua Umum FINI, menolak rencana ini. Mereka memperingatkan bahwa kenaikan royalti bisa membuat penambang berhenti beroperasi dan memicu gelombang PHK, terutama di sektor nikel yang sedang terdampak oleh penurunan harga dan meningkatnya biaya produksi.
Secara keseluruhan, meski upaya pemerintah untuk memeratakan akses tambang dan meningkatkan penerimaan negara patut diapresiasi, tantangan dari sisi implementasi, pengawasan, dan dampak ekonomi bagi pelaku industri tetap harus menjadi perhatian serius.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023







