;

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)