Penerimaan Negara
( 129 )Kenaikan Setoran Pajak Kian Lambat
Kemkeu
mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2019 sebesar Rp
801,16 triliun atau 50,78% dari target dalam APBN 2019. Angka itu hanya
tumbuh tipis 0,21% year on year. Ini merupakan imbas kondisi ekonomi yang
mengalami penurunan. Selain itu kebijakan restitusi dipercepat juga memiliki
andil dalam perlambatan penerimaan pajak. Lesunya penerimaan negara turut
berkontribusi pada defisit APBN 2019 semakin lebar. Direktur CITA mengimbau
pemerintah meninjau efektivitas Surat Pemberitahuan (SPT) dan merambah wajib
pajak yang belum terdata.
DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.
Penerimaan Negara, Optimalkan Efek Kebijakan Belanja Pajak
Efek kebijakan belanja pajak atau tax expenditure perlu lebih dioptimalkan agar potensi penerimaan negara yang terkikis hingga lebih dari 1% dari produk domestik bruto (PDB) mampu mengerek ekonomi bertumbuh lebih dari 5%. Belanja pajak selama 2018 juga masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) yang fungsinya lebih digunakan untuk mendorong konsumsi dibandingkan dengan sektor-sektor produktif.
Belanja pajak PPN tercatat senilai Rp145,6 triliun,
belanja pajak untuk pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar Rp63,3 triliun. Belanja pajak merupakan salah satu komponen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan belanja pajak selama ini memang belum mampu mendorong kinerja perekonomian secara optimal.
Perlambatan Pertumbuhan Fiskal, Ruang Fiskal Masih Aman
Pemerintah akan memperlebar target defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 dari 1,84% menjadi 1,93%. Pasalnya, pendapatan negara hingga akhir tahun ini diproyeksikan hanya 93,8% dari target sebesar Rp2.165,1 triliun. Defisit APBN hingga semester I/2019 mencapai Rp135,8 triliun atau 0,84% dari produk domestik bruto (PDB).Pemerintah beralasan defisit ini menandakan pengalokasian anggaran secara produktif untuk infrastruktur. Selain itu, defisit APBN 2019 masih lebih baik dibandingkan dengan APBN 2016 dan APBN 2017. Pertumbuhan pendapatan negara juga menunjukan perlambatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan Negara 2019, Akankah Kinerja 2018 Terulang?
Capaian pemerintah dalam merealisasikan APBN 2018 terbilang membanggakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan mencapai 102,6% dari target APBN, belanja negara juga mencapai 100,06% dari target APBN. Namun, tampaknya capaian luar biasa pemerintah pada 2018 tidak mampu terulang lagi pada 2019. Di tengah ketidakpastian global dan lesunya PMA pada kuartal I 2019, penerimaan pajak juga cenderung jeblok. Turunnya harga komoditas juga menjadi penyebab turunnya kinerja penerimaan pajak. Meski rencana pemerintah untuk menambah insentif pajak baik bagi pertumbuhan ekonomi, Yustinus mengatakan perlu adanya visi holistik agar penerimaan dalam jangka pendek tidak tergerus. Tidak semua tututan atas nama kemudahan berbisnis harus dipenuhi. Ditambah lagi apabila ada penurunan tarif PPh Badan akan tetap direalisasikan tahun ini, pemerintah perlu melakukan perubahan APBN 2019 karena shortfall yang timbul diperkirakan mencapai Rp150 triliun.
Tarif Dievaluasi, Mesti Bangun Kepercayaan
Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak. Penyederhanaan itu mengacu pada Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Akan tetapi penyederhanaan mesti mencakup pengawasan agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berpendapat, perbaikan tata kelola PNBP sebaiknya tak hanya berorientasi meningkatkan penerimaan. Evaluasi ditempuh agar prosedur administrasi lebih efisien sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga seharusnya bisa selesai setahun. Namun tak menutup kemungkinan ada keberatan dari segelintir pihak.
Setoran PNBP sebagian besar berasal dari 8 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara RI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Perhubungan. Setoran PNBP kementerian/lembaga itu rata-rata di atas Rp 2 triliun per tahun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyederhanaan itu sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP. Strategi yang akan diterapkan berbeda pada setiap kementerian/lembaga sesuai dengan besaran dan jenis kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi Makro Universitas Indonesia Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan mutlak dilakukan untuk menarik informasi, aspek yang harus diperbaiki masih banyak. Salah satunya kemudahan membayar pajak. Sistem pembayaran pajak yang belum ramah bagi pelaku usaha turut berperan dalam menarik investasi.
Peningkatan Kepatuhan, Sinergi Dorong Penerimaan Negara
Program sinergi antara tiga Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan (DJP, DJBC, DJA) ditargetkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar yang pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadapketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setidaknya terdapat delapan program yang dirancang oleh DJP, DJBC, DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negaradan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Bayar yaitu program joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, secondment, dan program sinergi lainnya.
Kinerja APBN, Efek Domino Lesunya Setoran Pajak
Pemerintah boleh saja mengklaim target penerimaan dalam APBN bukanlah harga mati dan tak melulu harus dipenuhi karena angkanya bisa berubah sewaktu-waktu. Namun demikian, kinerja penerimaan pajak yang selama 5 bulan terakhir terus tertekan tetap tak bisa dianggap remeh. Pemerintah perlu melakukan upaya ekstra. Kalau tidak, pemerintah harus siap menghadapi dua risiko. Pertama, taret penerimaan pajak tak tercapai. Kedua, terjadi keterbatasan dana dan mengganggu target-target kebijakan fiskal yang dipasang cukup ambisius. Jika penerimaan pajak tak sesuai ekspektasi, pilihan pemerintah cuma dua yakni mengoptimalkan ruang fiskal melalui penambahan utang atau efisiensi besar-besaran terhadap belanja-belanja pemerintah seperti yang pernah dilakukan pada 2016. Dengan dua risiko di atas, pemerintah mau tak mau mesti melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara terutama penerimaan pajak. Sejumlah ekonom menganggap, optimalisasi data menjadi salah satu strategi yang paling penting untuk mendorong penerimaan pajak. Ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan untk optimalisasi tersebut. Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Ketiga, data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Hanya saja, tak bisa dipungkiri, untuk mengoptimalkan data tersebut perlu cara yang lumayan cerdik. Bagaimana agar bulu angsa bisa dicabut sebanyak mungkin tetapi dengan 'koak' yang sepelan mungkin.
Penerimaan Kepabeanan, Target Bea Keluar Berpotensi Meleset
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pesimistis realisasi penerimaan bea keluar tahun ini bakal mencapai target sebesar Rp4,42 triliun, lantaran adanya perubahan bisnis dari sejumlah perusahaan tambang di Tanah Air, di antaranya PT Freeport Indonesia. Perubahan bisnis tersebut sebelumnya belum ter-capture olh DJBC pada saat penyusunan APBN 2019. Karena itu, upaya memenuhi target penerimaan bea keluar akan sangat berat. Pasalnya, selama ini penerimaan bea keluar masih didominasi dari komoditas mineral tambang. Selain bea keluar, penerimaan bea masuk juga mengalami perlambatan seiring dengan masih berlanjutnya perang dagang yang berdampak pada penurunan impor, sehingga berimbas pada turunnya penerimaan bea masuk. Untuk menambal kinerja kepabeanan, DJBC menggenjot penerimaan dari rokok ilegal dan cukai plastik.
Target Pajak 2020, Pemerintah Bidik Pertumbuhan 12%
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target APBN 2019.Target tersebut dibuat dengan berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mampu tumbuh pada kisaran 5,3% dan inflasi 3,5%. Secara detail terkait dengan angka pasti yang dipasang oleh pemerintah karena masih menunggu difinalkan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan APBN 2020. Adapun terkait extra effort yang akan dilakukan oleh otoritas pajak ditentukan oleh sejumlah kiat-kiat policy seperti apakah tahun depan yang bisa mendorong penerimaan, termasuk mengandalkan kualitas perpajakan tersebut. Sedangkan untuk kinerja penerimaan tahun ini lebih menantang dibandingkan tahun lalu, karena ekonomi agak melambat. BKF juga mengakui bahwa penerimaan pajak masih rendah karena tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang membuat investasi tidak bergeliat seperti yang diharapkan.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









